- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Lounge Pictures
TIPS SEDERHANA MEMBUKA METERAI YANG SUDAH NEMPEL


TS
hairulight
TIPS SEDERHANA MEMBUKA METERAI YANG SUDAH NEMPEL


KOMENTAR KASKUSER :
Quote:
Original Posted By syarif999►tips nya berguna gan, ane jadi bisa hemat 

Quote:
Original Posted By ironman x3►tips yg mantabbbbbbbbbbbbb
Quote:
Original Posted By the iim►nais share//
nambah wawasan lagi nih//
smoga bermanfaat buat ane dan orang lain//

nambah wawasan lagi nih//
smoga bermanfaat buat ane dan orang lain//



Quote:
Original Posted By amon.►Keren gan tips nya..
Quote:
Original Posted By ryonugroz►nice trick
Quote:
Original Posted By rocktrap►makasih banyak gan tips nya..
kebetulan di kantor sering nempelin materai salah...
kebetulan di kantor sering nempelin materai salah...
Quote:
Original Posted By life.eagle►boleh juga nih..
siapa tau suatu saat ada kepentingan mendadak jadi tinggal cabut aja..
siapa tau suatu saat ada kepentingan mendadak jadi tinggal cabut aja..
Spoiler for Pembukaan:
Assalamualaikum Wr.WB,
Pada Kesempatan kali ini, saya mau berbagi tips dengan kaskuser semua mengenai meterai. tapi, sebelumnya mari kita liat seluk beluk tentang meterai. biar nambah wawasan

Spoiler for Pengertian:
Quote:
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.[1] Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
Spoiler for Sejarah Panjang, Meterai.:
Quote:
1. Sejarah Singkat
a. Tahun 1817 – 1921 Pengenaan Bea Meterai di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun 1817 yaitu pada masa penjajahan Belanda, yang disebut De Heffing Van Het Recht Kleinnegel.Dalam peraturan tersebutpengenaan Bea Meterai didasarkan pada perbuatan atau persetujuan yang tercantum dalam surat (akta). Tahun 1885 aturan pengenaan Bea Meterai tersebut di atas diganti dengan Ordonantie op de heffing van het legel recht in Nederhlands Indie.Pengertian Bea Meterai ada dua cara yaitu yang seragam dan ada pula yang sebanding yaitu untuk akta yang dibuat melalui pejabat umum, peraturan ini berlaku sampai tahun 1921.
b. Tahun 1921 – 1985
Mulai tahun 1921 berlaku Aturan Bea Meterai 1921 (Zegel Verordening 1921) yang dimuat dalam Staatslelad 1921 Nomor 498, yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang Undang-undang Nomor 2 Per Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38). Undang-undang ini sifatnya perubahan atau penyempurnaan dari Aturan Bea Meterai 1921, dengan demikian secara substantial sistematik dan isinya masih sama dan dijiwai oleh Aturan Bea Meterai 1921.
c. Tahun 1986
Sejak Pemerintahan Orde Baru tahun 1966, banyak kebijakan baru (pembaharuan) di bidang perpajakan untuk menunjang perkembangan
ekonomi pada umumnya, dan penerimaan negara pada khususunya. Salah satu yang paling menonjol yaitu dilakukannya reformasi di bidang perpajakan ( tax reform ), antara lain :
a. Undang Undang Nomor 6 / 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. Undang Undang Nomor 7 / 1983 tentang Pajak Penghasilan;
c. Undang Undang Nomor 8 / 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Selang dua tahun kemudian di lakukan reformasi atas dua Undang-undang, dan menghasilkan dua Undang-undang baru yaitu :
a. Undang Undang Nomor 13 / 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan
b. Undang Undang Nomor 13/ 1985 tentang Bea Meterai.
Kedua Undang-undang itu mulai berlaku 1 Januari 1986.
Khusus yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 13 / 1985 tentang Bea Meterai, mengapa Undang-undang ini perlu dibentuk, jawabnya dapat disimak pada konsideran undang-undang itu, yaitu :
a. “Bahwa Pembangunan Nasional menurut keikutsertaan segenap warganya untuk berperan menghimpun dana pembiayaan memadai, terutama harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, hal mana merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional ;
b. Bahwa Bea Meterai yang selama ini dipungut berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) tidak sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia ;
c. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut diatas, perlu diadakan pengaturan kembali tentang Bea Meterai yang lebih bersifat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat ;
d. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas, perlu dikeluarkan undang-undang baru mengenai Bea Meterai yang menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921).”
Nah, setelah pembukaan di atas, mari kita mulai TIPS SEDERHANA MEMBUKA METERAI YANG SUDAH NEMPEL
Spoiler for Sebelumnya:
PENTING !!!!
CIRI CIRI METERAI PALSU : Bogor (ANTARA News) - "Untuk menghindari pembelian materai palsu, masyarakat kami himbau agar membeli materai di setiap kantor pos, karena lebih terjamin dan aman," kata Manajer Pemasaran Kantor Bogor, Agus Saeful, di Bogor, Selasa.
Himbauan ini disampaikan Agus, menyusul saat ini mulai marak penjualan materai palsu ditengah masyarakat.
Materai palsu tersebut banyak beredar di pedagang foto kopi yang biasa menjual materai. Kondisi ini membuat masyarakat rugi, selain rugi materi, penggunaan materai palsu juga berdampak pada kerugian surat yang menggunakan materai.
Agus menjelaskan, bahwa materai dikeluarkan oleh Ditjen Pajak yang dijual melalui kantor Pos. Beberapa masyarakat ada yang membeli di kantor pos dalam jumlah kecil dan besar.
Menurut Agus, materai palsu tersebut bukan keluaran kantor pos, tapi dibeli dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Biasanya mereka menjual dengan harga lebih murah, sehingga banyak yang tertarik membeli," kata Agus.
Untuk menghindari pembelian materai palsu, jelas Agus masyarakat perlu memperhatikan ciri-ciri materai terlebih dahulu.
Ada tiga cara untuk membedakan materai palsu dan asli. Cara pertama, melihatnya dengan mata telanjang. Kalau materai yang asli, warnanya ada unsur kekuning-kuningan atau warna keemasan.
1. "Biasanya yang materai palsu tidak kelihatan warna keemasannya,"
2. “Masih dengan cara kasat mata, bisa dilihat dari tulisan Bea Cukai (BC). Kalau materai yang palsu, tulisan BC-nya tidak begitu jelas.
3. Dengan menggunakan jari tangan. materai yang asli itu hurufnya seperti yang ada di uang kertas, dalam arti ada yang menggunakan huruf timbul.
"Kalau materai asli, kalau huruf timbulnya itu ditempelkan ke kertas HVS putih lalu ditekan kuat, maka akan ada tintanya yang nempel di kertas HVS putih itu, meski sedikit," katanya.
Agus menambahkan, setiap bulannya, kantor pos menjual materai rata-rata 400 ribu hingga 500 ribu materai.
Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk bersama-sama memberikan himbauan kepada masyarakat agar membiasakan diri membeli materai di Kantor Pos, serta memasang spanduk berisi himbauan yang sama


Nah ini Tips yang kita tunggu2

Spoiler for bahan bahan:
Bahan-bahan :
1. Meterai yang sudah nempel (yang akan di buka)
Nb: dengan catatan meterai sebelumnya di tempel dengan air.
Quote:
tambahan dari kaskuser :
Quote:

2. Air Putih Secukupnya

3. Lem kertas (Buat Nempel Ulang meterai)

Spoiler for CARANYA:
Pertama, Siapin meterai yang sudah nempel tadi.
kedua, Balikkan posisi kertasnya seperti gambar berikut

ketiga, teteskan air secukupnya pada permukaannya dan ratakan dengan jari seperti gambar berikut:

Berikut penampakan sesudah dikasih air


Tahap Terakhir buka meterai secara perlahan seperti berikut:

SELESAI, meterai bisa di tempel ulang dengan lem kertas biasa setelah di keringkan.
Sekian Thread sederhana ini, Semoga bermanfaat buat semuanya. mohon maaf apabila masih berantakan


Wassalam.
By: Hairu-Light

Diubah oleh hairulight 31-01-2014 09:15
0
20.2K
Kutip
65
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan