- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Rekayasa Narkoba Polisi Terbongkar, Kompolnas: Itu Perintah Komandannya


TS
rollingspikes
Rekayasa Narkoba Polisi Terbongkar, Kompolnas: Itu Perintah Komandannya
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN)
Muaro membongkar rekayasa
narkoba yang dilakukan Polres
Dharmasraya kepada Syukri, Amin
dan Yanto karena proses
penangkapan dan penyidikan
melanggar hukum. Proses
penyusutan kasus ini tak lepas dari
peran atasannya.
"Semua penegakan hukum itu atas
perintah komandannya. Ya
diperintahkan untuk melakukan
penyelidikan atau penyidikan untuk
mengumpulkan barang bukti hingga
cukup buat diserahkan ke jaksa,"
kata Komisioner Komisi Polisi
Nasional (Kompolnas) Edi Saputra
Hasibuan kepada detikcom, Minggu
(9/2/2014).
Ketiga terdakwa ditangkap pada 24
Mei 2013 di jalanan lintas Sumatera
di Sumatera Barat, dengan dakwaan
di pengadilan berupa kepemilikian
narkotika jenis sabu-sabu. 7 Bulan
menghuni penjara ketiga terdakwa
lalu dibebaskan majelis hakim yang
terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan
Abdul Basyir.
"Tentunya harus dibuktikan ada
tidaknya rekayasa dalam kasus ini.
Tentunya harus dicek asal-usul
narkobanya, ditelusuri dari awal,"
ujar Edi.
Dalam pertimbangan majelis hakim,
pembebasan didasarkan pada fakta
saksi a charge yang diajukan jaksa
penuntut umum ke persidangan
seluruhnya anggota kepolisian dari
Polres Dharmasraya. Para saksi tidak
tahu asal-usul narkotika yang
ditemukan di atas aspal jalan yang
ditemukan oleh Kasat Narkoba
Polres Dharmasraya Iptu Teddy di
TKP.
"Ya tentu saja kami meminta
kepada Propam Polda Sumatera
Barat untuk memeriksa betul
tidaknya ada rekayasa," kata Edi
menanggapi fakta persidangan
tersebut.
Putusan bebas ini dibacakan pada
20 Januari 2014 lalu, dan membuat
Syukri langsung meneteskan air
mata karena merasa lega. Namun
jaksa penuntut umum masih bisa
mengajukan kasasi atas putusan ini
ke Mahkamah Agung.
"Tentunya bisa juga nanti jaksa
mengajukan banding. Kita tidak
tahu ada permainan atau tidak?
Bisa saja permainan itu terjadi,"
tutup Edi.
sumur : m.detik.com/news/read/2014/02/09/110410/2491360/10/rekayasa-narkoba-polisi-terbongkar-kompolnas-itu-perintah-komandannya
Muaro membongkar rekayasa
narkoba yang dilakukan Polres
Dharmasraya kepada Syukri, Amin
dan Yanto karena proses
penangkapan dan penyidikan
melanggar hukum. Proses
penyusutan kasus ini tak lepas dari
peran atasannya.
"Semua penegakan hukum itu atas
perintah komandannya. Ya
diperintahkan untuk melakukan
penyelidikan atau penyidikan untuk
mengumpulkan barang bukti hingga
cukup buat diserahkan ke jaksa,"
kata Komisioner Komisi Polisi
Nasional (Kompolnas) Edi Saputra
Hasibuan kepada detikcom, Minggu
(9/2/2014).
Ketiga terdakwa ditangkap pada 24
Mei 2013 di jalanan lintas Sumatera
di Sumatera Barat, dengan dakwaan
di pengadilan berupa kepemilikian
narkotika jenis sabu-sabu. 7 Bulan
menghuni penjara ketiga terdakwa
lalu dibebaskan majelis hakim yang
terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan
Abdul Basyir.
"Tentunya harus dibuktikan ada
tidaknya rekayasa dalam kasus ini.
Tentunya harus dicek asal-usul
narkobanya, ditelusuri dari awal,"
ujar Edi.
Dalam pertimbangan majelis hakim,
pembebasan didasarkan pada fakta
saksi a charge yang diajukan jaksa
penuntut umum ke persidangan
seluruhnya anggota kepolisian dari
Polres Dharmasraya. Para saksi tidak
tahu asal-usul narkotika yang
ditemukan di atas aspal jalan yang
ditemukan oleh Kasat Narkoba
Polres Dharmasraya Iptu Teddy di
TKP.
"Ya tentu saja kami meminta
kepada Propam Polda Sumatera
Barat untuk memeriksa betul
tidaknya ada rekayasa," kata Edi
menanggapi fakta persidangan
tersebut.
Putusan bebas ini dibacakan pada
20 Januari 2014 lalu, dan membuat
Syukri langsung meneteskan air
mata karena merasa lega. Namun
jaksa penuntut umum masih bisa
mengajukan kasasi atas putusan ini
ke Mahkamah Agung.
"Tentunya bisa juga nanti jaksa
mengajukan banding. Kita tidak
tahu ada permainan atau tidak?
Bisa saja permainan itu terjadi,"
tutup Edi.
Quote:
sumur : m.detik.com/news/read/2014/02/09/110410/2491360/10/rekayasa-narkoba-polisi-terbongkar-kompolnas-itu-perintah-komandannya
0
1.6K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan