- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ketika 'Tanah Air' Dijual


TS
wisanggeni007
Ketika 'Tanah Air' Dijual
Quote:
Pemerintah akhirnya menerapkan pelarangan ekspor mineral mentah (ore) mulai 12 Januari 2014 lalu. Ekspor hanya diizinkan jika mineral tersebut sudah diolah di dalam negeri, untuk memberi nilai tambah pada perekonomian.
Selama ini, Indonesia banyak mengekspor kerukan tanah dan kemudian di luar negeri akan dicari mineral yang terkandung di dalamnya. Dalam kata lain, “Kita benar-benar mengekspor tanah air, ya tanahnya betul,” kata Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan.
Menurut Hatta Rajasa, Menko Perekonomian, selama ini puluhan juta ton tanah Indonesia diekspor begitu saja ke luar negeri. “Ekspornya berupa tanah gelondongan, hanya sekitar dua persen saja yang bauksit. Sisanya tanah dan macam-macam,” katanya.
Oleh karena itu, Indonesia tidak menerima nilai tambah atas kekayaan alamnya sendiri. “Kita negara yang kaya, tetapi tanah kita dilempar ke negara lain dengan harga rendah. Jadi akan lebih bermartabat kalau kita ekspor sesuatu yang diolah,” papar Bambang.
Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), sudah ada ketentuan bahwa mulai 2014 tidak boleh lagi ada ekspor mineral ore. “UU harus dijalankan secara konsisten,” ucap Hatta.
Pemerintah telah merilis aturan pelaksanaan Undang-Undang Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, yang salah satunya mengatur larangan ekspor mineral ore. Helmi Arman, ekonom Citi Research, menilai aturan ini masih harus dilengkapi aturan di lingkup kementerian agar bisa berjalan di lapangan.
Dampak dari aturan ini, lanjut Helmi, diperkirakan tidak terlalu signifikan. “Kami berpendapat ekspor mineral ore yang sebilai US$ 6 miliar per tahun tidak akan terpengaruh besar pada 2014,” ujarnya.Setidaknya ada dua hal yang menurut Helmi menyebabkan ekspor tetap bisa berjalan. Pertama adalah pemerintah tetap mengizinkan ekspor mineral konsentrat. Mineral yang sudah mendapat sentuhan nilai tambah meskipun masih dalam tahap awal pun bisa diekspor.
“Ekspor mineral Indonesia baik mentah maupun konsentrat terdiri dari 41 persen tembaga, 27 persen nikel, 23 persen aluminum, dan 7 persen besi, dan sisanya lain-lain. Untuk tembaga, kebanyakan dilakukan oleh perusahaan Amerika Serikat yang umumnya mereka sudah mengekspor dalam bentuk konsentrat. Jadi, ekspor masih bisa berlangsung,” papar Helmi.
Namun, ekspor konsentrat hanya diizinkan sampai 2017. Setelah 2017 seluruh mineral yang diekspor harus dimurnikan 100 persen.
Faktor kedua adalah perusahaan yang sudah berencana untuk memproses mineral di dalam negeri masih diperbolehkan mengekspor. “Di dalamnya terdapat sekitar 60 perusahaan. Masih ada porsi ekspor seperti nikel dan bauksit dalam jumlah yang memadai,” kata Helmi.
Namun, Helmi menggarisbawahi bahwa ada sejumlah faktor yang membuat pelaksanaan aturan ini agak sulit di lapangan. “Finalisasinya dilakukan sesaat menjelang pemberlakuan, apakah sudah tersosialisasikan kepada para stakeholders? Kami juga perkirakan bahwa perusahaan yang akan ekspor harus punya izin, dan mengurusnya tentu butuh waktu,” paparnya.
Selama ini, Indonesia banyak mengekspor kerukan tanah dan kemudian di luar negeri akan dicari mineral yang terkandung di dalamnya. Dalam kata lain, “Kita benar-benar mengekspor tanah air, ya tanahnya betul,” kata Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan.
Menurut Hatta Rajasa, Menko Perekonomian, selama ini puluhan juta ton tanah Indonesia diekspor begitu saja ke luar negeri. “Ekspornya berupa tanah gelondongan, hanya sekitar dua persen saja yang bauksit. Sisanya tanah dan macam-macam,” katanya.
Spoiler for ore:

Oleh karena itu, Indonesia tidak menerima nilai tambah atas kekayaan alamnya sendiri. “Kita negara yang kaya, tetapi tanah kita dilempar ke negara lain dengan harga rendah. Jadi akan lebih bermartabat kalau kita ekspor sesuatu yang diolah,” papar Bambang.
Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), sudah ada ketentuan bahwa mulai 2014 tidak boleh lagi ada ekspor mineral ore. “UU harus dijalankan secara konsisten,” ucap Hatta.
Pemerintah telah merilis aturan pelaksanaan Undang-Undang Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, yang salah satunya mengatur larangan ekspor mineral ore. Helmi Arman, ekonom Citi Research, menilai aturan ini masih harus dilengkapi aturan di lingkup kementerian agar bisa berjalan di lapangan.
Dampak dari aturan ini, lanjut Helmi, diperkirakan tidak terlalu signifikan. “Kami berpendapat ekspor mineral ore yang sebilai US$ 6 miliar per tahun tidak akan terpengaruh besar pada 2014,” ujarnya.Setidaknya ada dua hal yang menurut Helmi menyebabkan ekspor tetap bisa berjalan. Pertama adalah pemerintah tetap mengizinkan ekspor mineral konsentrat. Mineral yang sudah mendapat sentuhan nilai tambah meskipun masih dalam tahap awal pun bisa diekspor.
“Ekspor mineral Indonesia baik mentah maupun konsentrat terdiri dari 41 persen tembaga, 27 persen nikel, 23 persen aluminum, dan 7 persen besi, dan sisanya lain-lain. Untuk tembaga, kebanyakan dilakukan oleh perusahaan Amerika Serikat yang umumnya mereka sudah mengekspor dalam bentuk konsentrat. Jadi, ekspor masih bisa berlangsung,” papar Helmi.
Namun, ekspor konsentrat hanya diizinkan sampai 2017. Setelah 2017 seluruh mineral yang diekspor harus dimurnikan 100 persen.
Faktor kedua adalah perusahaan yang sudah berencana untuk memproses mineral di dalam negeri masih diperbolehkan mengekspor. “Di dalamnya terdapat sekitar 60 perusahaan. Masih ada porsi ekspor seperti nikel dan bauksit dalam jumlah yang memadai,” kata Helmi.
Namun, Helmi menggarisbawahi bahwa ada sejumlah faktor yang membuat pelaksanaan aturan ini agak sulit di lapangan. “Finalisasinya dilakukan sesaat menjelang pemberlakuan, apakah sudah tersosialisasikan kepada para stakeholders? Kami juga perkirakan bahwa perusahaan yang akan ekspor harus punya izin, dan mengurusnya tentu butuh waktu,” paparnya.
sumur
Ini yang bikin ane miris gan, sekarang banyak tambang-tambang liar. Mereka gak mikir anak turunnya nanti. Yang dulunya gunung dan bukit, sekarang sudah rata dengan tanah. Dan tidak terelakkan kalau besok jadi danau.



0
2.1K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan