- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Bawaslu Bentukan Pusat Dibekukan


TS
putroephang
DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Bawaslu Bentukan Pusat Dibekukan
BANDA ACEH - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bersama dengan Pemerintah Aceh sepakat untuk membekukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh bentukan Bawaslu Republik Indonesia (pusat).
Hal itu disepakati Komisi A DPRA bersama dengan jajaran Pemerintah Aceh yang diwakili Asisten I Gubernur Aceh Iskandar Gani dan jajaran Biro Hukum dan Pemerintahan Pemerintah Aceh, Kamis (6/2/2014) di Gedung DPR Aceh, dalam pertemuan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pembentukan Bawaslu Aceh oleh Bawaslu RI.
"Kami juga sepakat untuk komit mempertahankan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), dimana dalam UUPA diatur bahwa yang berhak untuk merekrut Panwaslu di Aceh adalah DPRA," kata Wakil Ketua Komisi A DPRA, Nurzahri, kepada acehonline.info, Kamis malam.
Dalam pertemuan tersebut, Nurzahri menambahkan, Pemerintah Aceh juga sepakat untuk menarik sejumlah fasilitas Pemerintah Aceh, yang digunakan Bawaslu Aceh bentukan pusat saat ini.
"Pemerintah Aceh juga akan segera mengirimkan surat ke jajaran pemerintahan kabupaten/kota untuk segera membekukan dan menarik fasilitas Panwaslu daerah bentukan Bawaslu Aceh," ujar Nurzahri.
Sementara itu DPRA, kata Nurzahri, akan segera menyurati Mendagri untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan jajaran Bawaslu RI, guna membicarakan persoalan tersebut. Selain itu, Komisi A DPRA selanjutnya akan melanjutkan proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), yang sempat tertunda karena adanya gugatan di MK.
"Kepada Bawaslu RI diharapkan menghormati keputusan MK tersebut dan kepada Bawaslu Aceh dan kabupaten/kota bentukan pusat diharapkan tidak mengeluarkan keputusan apapun terkait persoalan pemilu, hingga persoalan ini terselesaikan," ungkap Nurzahri.
Sebelumnya, Nurzahri menjelaskan, Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu menolak gugatan Bawaslu RI tentang perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terkait kewenangan pembentukan Bawaslu Aceh. Hal itu karena perkara tesebut tidak diberikan kewenangan oleh UUD 1945 kepada pemohon (bawaslu), sehingga bukan kewenangan MK untuk memutuskan.
"Namun karena persoalan ini penting menyangkut Pemilu 2014, MK menyarankan agar Bawaslu RI dan DPR Aceh bermusyawarah mencari solusi penyelesaian masalah ini atau Bawaslu RI melakukan yudisial review terkait UU rekrutmen anggota Bawaslu Aceh," jelas Nurzahri.
SUMBER; http://acehonline.info/detail.php?no_berita=6831
Smoga ada solusi yang bai nantinya,,,,
Hal itu disepakati Komisi A DPRA bersama dengan jajaran Pemerintah Aceh yang diwakili Asisten I Gubernur Aceh Iskandar Gani dan jajaran Biro Hukum dan Pemerintahan Pemerintah Aceh, Kamis (6/2/2014) di Gedung DPR Aceh, dalam pertemuan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pembentukan Bawaslu Aceh oleh Bawaslu RI.
"Kami juga sepakat untuk komit mempertahankan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), dimana dalam UUPA diatur bahwa yang berhak untuk merekrut Panwaslu di Aceh adalah DPRA," kata Wakil Ketua Komisi A DPRA, Nurzahri, kepada acehonline.info, Kamis malam.
Dalam pertemuan tersebut, Nurzahri menambahkan, Pemerintah Aceh juga sepakat untuk menarik sejumlah fasilitas Pemerintah Aceh, yang digunakan Bawaslu Aceh bentukan pusat saat ini.
"Pemerintah Aceh juga akan segera mengirimkan surat ke jajaran pemerintahan kabupaten/kota untuk segera membekukan dan menarik fasilitas Panwaslu daerah bentukan Bawaslu Aceh," ujar Nurzahri.
Sementara itu DPRA, kata Nurzahri, akan segera menyurati Mendagri untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan jajaran Bawaslu RI, guna membicarakan persoalan tersebut. Selain itu, Komisi A DPRA selanjutnya akan melanjutkan proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), yang sempat tertunda karena adanya gugatan di MK.
"Kepada Bawaslu RI diharapkan menghormati keputusan MK tersebut dan kepada Bawaslu Aceh dan kabupaten/kota bentukan pusat diharapkan tidak mengeluarkan keputusan apapun terkait persoalan pemilu, hingga persoalan ini terselesaikan," ungkap Nurzahri.
Sebelumnya, Nurzahri menjelaskan, Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu menolak gugatan Bawaslu RI tentang perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terkait kewenangan pembentukan Bawaslu Aceh. Hal itu karena perkara tesebut tidak diberikan kewenangan oleh UUD 1945 kepada pemohon (bawaslu), sehingga bukan kewenangan MK untuk memutuskan.
"Namun karena persoalan ini penting menyangkut Pemilu 2014, MK menyarankan agar Bawaslu RI dan DPR Aceh bermusyawarah mencari solusi penyelesaian masalah ini atau Bawaslu RI melakukan yudisial review terkait UU rekrutmen anggota Bawaslu Aceh," jelas Nurzahri.
SUMBER; http://acehonline.info/detail.php?no_berita=6831
Smoga ada solusi yang bai nantinya,,,,
0
1.3K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan