TS
mock32
(Tanya) bisa tidak alutsista dihibahkan ke pemerintah pusat
Menurut undang-undang nomor 22 tahun 1999 diantara kewenangan pemerintah pusat yang tidak diotonomikan adalah bidang Pertahanan. nah yang buat ane penasaran jika pemerintah pusat sering mengaku kekurangan dana dalam membeli suatu jenis alutsista mengapa gak dilakukan dengan skema hibah dari pemerintah daerah. seperti beberapa waktu lalu ada suatu pemkab yang menghibahkan helikopter ke kemenhan. padahal kalau dilihat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa timur, Riau yang memiliki APBD yang luar biasa mungkin bisa diberdayakan untuk alutsista kita. mohon pencerahannnya para sesepuh, kalo ada salah dalam kata dan sumber mohon maaf maklum gan ane newbie dimari.
0
3.6K
28
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan