- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Edarkan Video Ricky Tandiawan Mafia Tanah di Youtube


TS
introshyterly
Edarkan Video Ricky Tandiawan Mafia Tanah di Youtube
RAKYATSULSEL.COM – Andi Malanti Dg. Somba dan Andi Ramla pemilik tanah warisan Andi Tjintjing Karaeng Lengkese yang terletak di Jl. Sultan Alauddin, Pabaeng-baeng, Makassar merasa tanahnya itu dirampas oleh mafia tanah bernama Ricky Tandiawan cs, bos PT Kumala Motor.
Pihak keluarga Andi Malanti pun melancarkan perjuangan untuk meraih kembali tanah itu dengan membuat video ilustrasi dan wawancara di situs sosial youtube yang berisi bagaimana kronologis dugaan perampasan tanah itu, dengan alamat link youtu.be/EJ9YlQnFNi0 dan membuat akun anonim twitter bernama @nenek_terzolimi untuk menyebar proses hukum tanah ini di kepolisian.
Berikut penjelasan Andi Malanti Dg. Somba dalam rilis yang diterima Rakyat Sulsel Online, Kamis (30/1/14):
“Kami telah melaporkan hal ini kepada Polisi (Polwiltabes Makassar) pada tanggal 16 Desember 2008 dengan tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP Pemalsuan dan Pasal 385 KUHP Perampasan hak atas tanah dgn Laporan Polisi No. LP/1445/K/XII/2008 tapi laporan tersebut tsbt di SP3 (dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, ”
Kami telah menyampaikan keberatan atas SP3 (No.A.301/65/V/2009) tersebut dengan melayangkan surat ke Polda Sulsel pada 2 September 2009 namun juga tidak ada tanggapan.
Adapun keberatan kami atas SP3 yg dimaksud krn SP3 hanya berdasarkan hasil Labfor Polisi Cab Makassar yang menyatakan tanda-tangan saya dalam Surat Persetujuan dan Kuasa Menjual yabg dibuat dibawah tangan dan dijadikan alas peralihan hak oleh Notaris/PPAT dlm Akta Jual Beli (AJB) adalah identik.
Padahal saya tidak pernah mengetahui atau merasa menandatangani surat tersebut. Dengan alasan apapun surat kuasa menjual yang kami maksud tidak dapat digunakan mengalihakan hak, selain itu saya tdk perlu mewakilkan untuk menanda tangani AJB di hadapan Notaris krn saya dapat melakukanya sendiri jika saya menyetujui penjual tersebut. Seharusnya laporan kami mengenai dugaan pemalsuan tandatangan hanya dijadikan pintu masuk menyelidiki kasus secara menyeluruh utk membuktikan tindak pidananya. Penanganan kasus kami sangat memihak karena Pasal 385 KUHP yg juga kami laporkan, dimana satu ahli waris haknya dirampas yaitu Andi Ramla tdk pernah di periksa dan penyidik tdk pernah memberikan alasan seperti penjelasan tandatangan.
Pada tanggal 10 Maret 2011 setelah kami mendengar bahwa telah terbit sertifikat SHGB No. 20048 atas tanah warisan Andi Tjintjing yg dimaksud, kami melayangkan surat aduan kepada Kapolda Sulsel dgn laporan Mafia Tanah yg di Lakukan oleh Ricky Tandiawan Cs, tapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Pada tanggal 24 Agustus 2013 Kami melayangkan surat yg sama melaporkan; Ricky Tandiawan, Notaris/PPAT, BPN Kota Makassar dan ahli waris Andi Tjintjing yg turut menjual (keluarga dari 3 anak Andi Tjintjing). kedua surat laporan ke Polda dgn isi yg sama namun beda judul terlampir 1-11, dan kronologi kasus terlampir dgn “surat pengaduan”.
sumber
Comment :
Kasihan nenek ini mencari keadilan, ayo diusut yang benar pak polisi jangan karena hibah lho pak
Pihak keluarga Andi Malanti pun melancarkan perjuangan untuk meraih kembali tanah itu dengan membuat video ilustrasi dan wawancara di situs sosial youtube yang berisi bagaimana kronologis dugaan perampasan tanah itu, dengan alamat link youtu.be/EJ9YlQnFNi0 dan membuat akun anonim twitter bernama @nenek_terzolimi untuk menyebar proses hukum tanah ini di kepolisian.
Berikut penjelasan Andi Malanti Dg. Somba dalam rilis yang diterima Rakyat Sulsel Online, Kamis (30/1/14):
“Kami telah melaporkan hal ini kepada Polisi (Polwiltabes Makassar) pada tanggal 16 Desember 2008 dengan tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP Pemalsuan dan Pasal 385 KUHP Perampasan hak atas tanah dgn Laporan Polisi No. LP/1445/K/XII/2008 tapi laporan tersebut tsbt di SP3 (dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, ”
Kami telah menyampaikan keberatan atas SP3 (No.A.301/65/V/2009) tersebut dengan melayangkan surat ke Polda Sulsel pada 2 September 2009 namun juga tidak ada tanggapan.
Adapun keberatan kami atas SP3 yg dimaksud krn SP3 hanya berdasarkan hasil Labfor Polisi Cab Makassar yang menyatakan tanda-tangan saya dalam Surat Persetujuan dan Kuasa Menjual yabg dibuat dibawah tangan dan dijadikan alas peralihan hak oleh Notaris/PPAT dlm Akta Jual Beli (AJB) adalah identik.
Padahal saya tidak pernah mengetahui atau merasa menandatangani surat tersebut. Dengan alasan apapun surat kuasa menjual yang kami maksud tidak dapat digunakan mengalihakan hak, selain itu saya tdk perlu mewakilkan untuk menanda tangani AJB di hadapan Notaris krn saya dapat melakukanya sendiri jika saya menyetujui penjual tersebut. Seharusnya laporan kami mengenai dugaan pemalsuan tandatangan hanya dijadikan pintu masuk menyelidiki kasus secara menyeluruh utk membuktikan tindak pidananya. Penanganan kasus kami sangat memihak karena Pasal 385 KUHP yg juga kami laporkan, dimana satu ahli waris haknya dirampas yaitu Andi Ramla tdk pernah di periksa dan penyidik tdk pernah memberikan alasan seperti penjelasan tandatangan.
Pada tanggal 10 Maret 2011 setelah kami mendengar bahwa telah terbit sertifikat SHGB No. 20048 atas tanah warisan Andi Tjintjing yg dimaksud, kami melayangkan surat aduan kepada Kapolda Sulsel dgn laporan Mafia Tanah yg di Lakukan oleh Ricky Tandiawan Cs, tapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Pada tanggal 24 Agustus 2013 Kami melayangkan surat yg sama melaporkan; Ricky Tandiawan, Notaris/PPAT, BPN Kota Makassar dan ahli waris Andi Tjintjing yg turut menjual (keluarga dari 3 anak Andi Tjintjing). kedua surat laporan ke Polda dgn isi yg sama namun beda judul terlampir 1-11, dan kronologi kasus terlampir dgn “surat pengaduan”.
sumber
Wawancara si nenek di youtube

Quote:
Comment :
Kasihan nenek ini mencari keadilan, ayo diusut yang benar pak polisi jangan karena hibah lho pak

Diubah oleh introshyterly 05-02-2014 09:25
0
9.3K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan