- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dewa Bejat !!! Bapak Tega rudapaksa 3 Anak Kandungnya


TS
merdekaboy.asli
Dewa Bejat !!! Bapak Tega rudapaksa 3 Anak Kandungnya
Bejat! Pria Paruh Baya Tega rudapaksa 3 Anak Kandungnya

Pria asal Batam ini sungguh bejat. Dia merudapaksa 3 anak kandungnya setahun terakhir. Kini dia harus berurusan dengan polisi.
Pelaku berinisial RM dan berusia 45 tahun. Istrinya bekerja di Arab Saudi. Jadi, selama ini dia tinggal bersama 3 anaknya yang berusia 9 tahun, 14 tahun, dan 20 tahun.
Aksi tak senonoh RM terkuak setelah korban yang berusia 14 tahun kabur dari rumah dan melaporkan ke polisi, Selasa(4/2/2014). Tak berapa lama, RM ditangkap.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatan itu (pemerkosaan)," kata Kapolsek Sekupang Kompol Robertus Herry dalam gelar perkara.
Selain merudapaksa, pelaku juga kerap memukuli korban hingga babak belur saat kemauannya tidak dituruti. Kejadian tersebut dilakukan selama setahun terakhir.
RM sempat melawan saat ditangkap. Namun ia tak berkutik karena sudah dikepung. Saat ini, ia masih diperiksa di kantor polisi. Sedangkan ketiga korban trauma dan shock.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Herry.
http://m.detik.com/news/read/2014/02...nak-kandungnya

bangkeee koq ada Bapak segila ini ya
Tanda2 makin nyata & jelas

Pria asal Batam ini sungguh bejat. Dia merudapaksa 3 anak kandungnya setahun terakhir. Kini dia harus berurusan dengan polisi.
Pelaku berinisial RM dan berusia 45 tahun. Istrinya bekerja di Arab Saudi. Jadi, selama ini dia tinggal bersama 3 anaknya yang berusia 9 tahun, 14 tahun, dan 20 tahun.
Aksi tak senonoh RM terkuak setelah korban yang berusia 14 tahun kabur dari rumah dan melaporkan ke polisi, Selasa(4/2/2014). Tak berapa lama, RM ditangkap.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatan itu (pemerkosaan)," kata Kapolsek Sekupang Kompol Robertus Herry dalam gelar perkara.
Selain merudapaksa, pelaku juga kerap memukuli korban hingga babak belur saat kemauannya tidak dituruti. Kejadian tersebut dilakukan selama setahun terakhir.
RM sempat melawan saat ditangkap. Namun ia tak berkutik karena sudah dikepung. Saat ini, ia masih diperiksa di kantor polisi. Sedangkan ketiga korban trauma dan shock.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Herry.
http://m.detik.com/news/read/2014/02...nak-kandungnya

bangkeee koq ada Bapak segila ini ya

Tanda2 makin nyata & jelas

Diubah oleh merdekaboy.asli 04-02-2014 13:16


tien212700 memberi reputasi
1
3K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan