Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

p4ncasilaAvatar border
TS
p4ncasila
(Gubernur PKS teseret KORUPSI) Kasus BOS
LIPPSU: Polda Sumut jangan main-main kasus BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sumtera Utara yang semestinya dipergunakan untuk peningkapatan pendidikan malah diselewengkan alias dikorupsi. Kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2012 Rp 14,7 miliar tersebut saat ini ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Para elemen di Sumut sangat entens menyikapi kasus yang telah merugikan dunia pendidikan di Sumut tersebut karena ulah para pejabat yang yang bermental bobrok.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) yang selama ini menyoroti kasus BOS tersebut menyebutkan kalau Polisi akan segera menindak pera tersangka dengan memasukkan ke balik jeruji karena kasus hukumnya sudah jelas. berikaut petikan wawancara Waspada Online dengan Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik

Bagaiman sebetulnya kasus korupsi dana BOS yang saat ini ditangani Polda Sumut?

Materi hukumnya sudah jelas dan terang benderang, yakni adanya penggelapan dana APBN yang diperuntukkan untuk membiayai mata anggaran pada APBD Sumatera Utara. Jadi, kemungkinan besar Sekretaris Daerah Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu), Nurdin Lubis dan Kepala Biro Keuangan, Baharuddin Siagian “gol”, karena mereka merupakan diantara pejabat yang turut bertanggungjawab.

Berdasarkan apa polisi menindak kedua pejabat tersebut?

Merujuk Pasal 3 dan Pasal 8 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya UU No 20 Tahun 2001, tidak ada alasan untuk melepaskan Nurdin Lubis dan Baharuddin Siagian dari jerat hukum.

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya UU No 20 Tahun 2001 menyebutkan; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Apa harapan LIPPSU terhadap Polda yang menangani kasus korupsi dana BOS tersebut?

Kita meminta Penyidik Polda Sumut tidak bermain-main dalam masalah ini. Apalagi, kasus ini merupakan ‘anak kunci’ untuk membongkar kasus-kasus dugaan korupsi lainnya pada APBD TA 2012.

Apakah kemungkinan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bisa tersangkut dalam persoalan ini?

Hal itu bisa saja memungkinkan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dalam kasus ini, ada dokumen yang tertera paraf Gatot Pujo Nugroho. Nah, sekarang tergantung penyidik untuk menindaklanjutinya sesuai semangat profesionalitas Polri dan saya memberikan apresiasi sangat luar biasa kepada Kapolda Sumut, Irjen Syarief Gunawan, yang memiliki nyali membongkar kejahatan terselubung ‘orang kuat’ di Sumatera Utara ini.
http://www.waspada.co.id/index.php?o...sus&Itemid=130


Kasus Korupsi Biro Umum Provsu, Poldasu “Tutupi” Keterlibatan Rajali dan Gatot

Sumutdaily.ComIMedan. Dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Sumatera Utara (Sumut), Rajali S.Sos (mantan Kabiro Umum Provsu, red), kian terang karena runutannya setelah staf Biro Umum Pemprovsu, Neman Sitepu dan Suweno serta Aminuddin sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Notabene, Gatot dan Rajali adalah pimpinan dari ketiga staf Biro Umum Pemprovsu tersebut. Namun sayangnya, Poldasu terkesan acuh dengan dugaan keterlibatan Gatot dan Rajali.

Sinyalemen itu terlihat ketika Poldasu hanya memproses kasus korupsi Biro Umum tersebut hanya untuk Tahun Anggaran (TA) 2010. Sedangkan untuk TA 2011, tidak terdengar gaung proses penyelidikkannya.

Karena kinerja Poldasu yang tidak memuaskan itu, akhirnya muncul tuntutan agara Kejatisu dan KPK didesak untuk menangani skandal korupsi di Biro Umum tersebut.

Dari penelusuran yang dilakukan, Senin (13/5) lalu, ditemukan ada sekira 28 lembar kuitansi tanda pembayaran untuk keperluan Gubsu Tahun 2010, yang dinyatakan audit internal Provsu merugikan negara dan mantan Kabiro Umum, Rajali diminta mengembalikan uang ke kas daerah sebanyak Rp2 miliar.

Dari 28 item kuitansi tanda pembayaran TA 2010 tersebut, ditandatangani Aminuddin sebagai bendahara pengeluaran yang telah diselkan Poldasu untuk kasus keperluan Gubsu TA 2011.

Selanjutnya, tertera tandatangan sebagai penerima Ridwan Panjaitan yang juga saat ini telah masuk sel dan sedang menjalani persidangan terkait korupsi di Biro Umum Setdaprovsu TA 2011. Kemudian tertera tandatangan Rajali sebagai Kabiro Umum.

Dari fakta yang ada, diketahui pula ketiga orang yang menandatangani kuitansi pengeluaran untuk keperluan Gubsu Tahun 2010 itu, dua orang telah ditahan, yakni Ridwan Panjaitan dan Aminuddin dengan berkas terpisah. Namun dalam kasus itu, sudah terang mengarah pada dugaan korupsi Biro Umum TA 2011.

Artinya korupsi yang ditangani Poldasu tidak menyentuh pengeluaran untuk keperluan Gubsu TA 2010, telah jelas dinyatakan audit internal Provsu sendiri harus dikembalikan ke Kas Daerah.

Anehnya lagi, dari beberapa kwitansi pembayaran itu, ada yang tidak ditandatangani bendahara pembantu. Tetapi hanya ditandatangani Kabiro Umum, Rajali serta sebagai penerima Ridwan Panjaitan. Namun uang yang dicairkan senilai Rp40 juta lebih.

Menyikapi hal itu, ketua Gerakan Baru Anti Korupsi (Gebak), Dedi Hermanto Sitorus didampingi ketua, Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar), Picky Fadli Pardede mengatakan, penanganan korupsi Biro Umum di Poldasu tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab yang ditahan hanya staf biasa. Karenanya, diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas skandal dugaan korupsi di Biro Umum.

Terlebih Provsu yang dipimpin Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho menyiratkan ketidakadilan dalam kaitan kasus korupsi Biro Umum tersebut.

“Ada yang harus menahankan dinginnya jeruji, namun ada yang malah duduki jabatan empuk di Dispendasu. Ini bisa jadi sinyalemen adanya skandal korupsi dengan petinggi Provsu, Gatot Pujo Nugroho untuk nikmati duit rakyat itu dan jabatan empuk sebagai barternya” imbuh Ficky.

Kadispenda Sumut yang juga mantan Kabiro Umum, Rajali yang dikonfirmasi wartawan, terkesan enggan. (aw)
http://sumutdaily.com/hukum-sumut/51...dan-gatot.html

Abraham Samad ‘Warning’ Gatot
MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera (Pemprovsu) menerima surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat resmi yang dilayangkan ini bernomor B-14/01-15/01/2014 dan dikirim pada 6 Januari 2014, dan langsung ditandatangani Pimpinan KPK Abraham Samad.

Dalam surat edaran tersebut, KPK ‘me-warning’ Pemropvsu yang dipimpin Gubernurn Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dana Bansos dan Hibah APBD Sumut untuk tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, atau kelompok demi kepentingan politik.

karikatur bansos gatot -sumutposDalam surat yang dilayangkan tersebut, KPK telah menemukan kecenderungan kenaikan dana hibah dibandingkan dana bansos sejak pelaksanaan Pilkada 2011-2013, tentang hubungan (relasi) dana Bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan Pilkada.

Untuk itu Pemprovsu sepakat mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana Bansos dan hibah, baik untuk rumah ibadah, lembaga kemasyarakatan dan lainnya.

Seluruh calon penerima dana bansos dan hibah yang ditampung di APBD 2014 akan diverifikasi. Tim verifikasi akan diturunkan ke lapangan untuk mengecek kebenaran, sesuai dengan proposal yang sudah diajukan. SK tim verifikasi tinggal menunggu SK gubernur.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Kepala Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Bimkessos) Pemprovsu, Hasban Ritonga pada wartawan Senin (27/1) kemarin di Pemprovsu Jalan Diponegoro, Medan, kemarin.

Sebelumnya, KPK dalam suratnya 6 Januari 2014 mengimbau kepada seluruh gubernur agar berhati-hati dalam hal dana bantuan sosial dan hibah yang pembiayaannya bersumber dari APBD.

Pasalnya, berdasarkan kajian KPK, banyak kasus tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan pemberian bansos dan hibah APBD. Sebagaimana diketahui, Pemprovsu tahun ini menganggarkan sekitar Rp 80 miliar untuk Bansos dan hibah. Anggaran itu diusulkan sekitar 1.300 pemohon.

“Ya, anggarannya cukup besar, jadi harus benar-benar efektif dikelola atau jangan jadi ajang korupsi,” ujar Hasban.

Selain karena imbauan KPK, memverifikasi berkas usulan Bansos dan Hibah juga atas dasar Permendagri 39 tahun 2012 tentang Pemberian Bansos dan Hibah.

Dengan verifikasi itu, pihaknya yakin bahwa tidak semua usulan Bansos dan hibah dikucurkan kepada calon penerima. “Mungkin akan ada itu usulan yang tidak lengkap, tidak sesuai kebenaran atau fiktif. Ini mungkin sekali terjadi,” katanya.

Seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2013. Dari 1.327 pemohon yang ditampung di APBD 2013, setelah diverifikasi, hanya 638 yang layak dibantu, yang walaupun pada akhirnya hanya 518 pemohon yang melengkapi berkas pencairan.

“Ya karena itu tadi, setelah diverifikasi, ternyata banyak permohonan tidak sesuai alias bodong,” ujarnya. (rud/rbb)
http://sumutpos.co/2014/01/73609/abr...-warning-gatot

Andalan pendana PKS :sumut (gatot) & Jabar (Aher)

0
2.9K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan