- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Denda Rp 1 Juta beli di PKL 'Terlarang' Berlaku Hari Ini !!!


TS
panasbung.asli
Denda Rp 1 Juta beli di PKL 'Terlarang' Berlaku Hari Ini !!!
Ingat! Denda Rp 1 Juta bagi Pembeli di PKL 'Terlarang' Berlaku Hari Ini

Setelah sepekan melakukan sosialisasi, hari ini Pemkot Bandung resmi memberlakukan denda Rp 1 juta bagi pembeli yang belanja di kawasan terlarang atau zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL). Pilih didenda atau taat aturan?
Sebelum memberlakukan sanksi terhadap pembeli. Pemkot Bandung sudah lebih dulu menertibkan PKL di kawasan terlarang itu, yakni Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, kawasan Masjid Agung dan Jalan Merdeka. Namun PKL tersebut masih kerap membandel dan masyarakat pun masih membeli di kawasan terlarang.
Sanksi berupa denda tersebut bukan asal tercetus, sebetulnya sudah termaktub dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut tertulis, ayat (1) Masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, (2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakkan hukum sebesar Rp 1.000.000.
Selama sepekan terakhir, Pemkot Bandung gencar mensosialisasikan sanksi denda tersebut agar masyarakat paham aturannya. Salah satunya sosialisasi melalui pemasangan spanduk di lokasi zona merah PKL.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, semula memang denda tersebut akan diberlakukan 1 Februari kemarin, namun agar warga tidak syok kemarin mereka masih melakukan sosialisasi dengan terjun langsung ke lapangan.
"Hari ini kalau ada warga membeli barang dagangan di zona merah, langsung didenda satu juta rupiah," ujar Teddy mengingatkan.
http://m.detik.com/news/read/2014/02...rlaku-hari-ini

Setelah sepekan melakukan sosialisasi, hari ini Pemkot Bandung resmi memberlakukan denda Rp 1 juta bagi pembeli yang belanja di kawasan terlarang atau zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL). Pilih didenda atau taat aturan?
Sebelum memberlakukan sanksi terhadap pembeli. Pemkot Bandung sudah lebih dulu menertibkan PKL di kawasan terlarang itu, yakni Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, kawasan Masjid Agung dan Jalan Merdeka. Namun PKL tersebut masih kerap membandel dan masyarakat pun masih membeli di kawasan terlarang.
Sanksi berupa denda tersebut bukan asal tercetus, sebetulnya sudah termaktub dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut tertulis, ayat (1) Masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, (2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakkan hukum sebesar Rp 1.000.000.
Selama sepekan terakhir, Pemkot Bandung gencar mensosialisasikan sanksi denda tersebut agar masyarakat paham aturannya. Salah satunya sosialisasi melalui pemasangan spanduk di lokasi zona merah PKL.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, semula memang denda tersebut akan diberlakukan 1 Februari kemarin, namun agar warga tidak syok kemarin mereka masih melakukan sosialisasi dengan terjun langsung ke lapangan.
"Hari ini kalau ada warga membeli barang dagangan di zona merah, langsung didenda satu juta rupiah," ujar Teddy mengingatkan.
http://m.detik.com/news/read/2014/02...rlaku-hari-ini
0
1.8K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan