- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kesalahan Pengendara Motor yang sering diabaikan


TS
nefrillia
Kesalahan Pengendara Motor yang sering diabaikan




Spoiler for cek repsol:

Quote:
Lalu lintas saat ini sudah menjadi tempat yang tidak sehat lagi. Bahkan bisa dibilang menjadi sumber kekacauan negeri dan tempat yang paling banyak meregang nyawa dengan sia-sia. Ane coba bikin trit ini karena benar-benar prihatin dengan keadaan pengguna jalan yang mulai tidak memanusiakan manusia alias tidak manusiawi. Bahkan ane mulai ragu, pengendara motor yang ugal-ugalan di jalan adalah manusia sungguhan. Berikut daftar kesalahan pengguna jalan khusunya pengendara motor yang seringkali diabaikan, yang sering di temui di jalan raya, baik yang dilakukan pengendara motor roda dua maupun motor dengan roda lebih dari dua.
1. Melewati Garis Jalan
Spoiler for a. Melawan marka:

Quote:
Contoh yang paling sering dari kasus ini adalah pengendara motor seringkali tidak bisa membedakan penggunaan marka jalan dengan garis terputus-putus dan garis tanpa putus. Pengendara motor menganggap kedua jenis garis jalan ini sama, padahal tidak. Pada garis tanpa putus, pengendara tidak boleh melewati garis itu termasuk mendahului kendaraan lain dengan melalui garis tersebut, karena biasanya marka jalan jenis ini merupakan jalur yang rawan kecelakaan.
Seharusnya: Tidak melawan marka jalan. Menunggu garis jalan yang terputus-putus untuk mendahului kendaraan lain.
Seharusnya: Tidak melawan marka jalan. Menunggu garis jalan yang terputus-putus untuk mendahului kendaraan lain.
Spoiler for b. Melewati batas stopline:

Quote:
Di setiap lampu lalu lintas tentu terdapat garis batas yang disebut stopline. Garis ini biasanya juga disertai dengan zebra cross. Para pengendara motor seringkali melewati batas stopline ini. Selain akan menyebabkan zebra cross termakan badan kendaraan sehingga mengganggu penyeberang jalan, pengendara yang melewati batas ini juga tidak bisa melihat lampu lalu lintas karena diluar batas penglihatannya dan akan mengakibatkan terganggunya pengendara lain dibelakangnya,
Seharusnya: Mengurangi kecepatan kendaraan bermotor di area lampu lalu lintas, agar tidak mengerem mendadak lalu melewati batas stopline.
ane pernah di tilang neh gan gara2 ini Seharusnya: Mengurangi kecepatan kendaraan bermotor di area lampu lalu lintas, agar tidak mengerem mendadak lalu melewati batas stopline.

2. Tidak Mendahulukan Pejalan Kaki
Spoiler for klik:

Quote:
Pengendara motor seringkali terlihat begitu tidak berperikemanusiaan dan selalu menjajah jalanan. Hal ini terlihat dari pengendara motor yang tidak mau mengalah dan tidak mau mendahulukan pejalan kaki yang sedang menyeberang. Bahkan terkadang, para pengendara motor malah melakukan perbuatan bejat dengan mempercepat laju kendaraanya saat pejalan kaki akan menyeberang. Hal ini tentunya sangat membahayakan pejalan kaki dan menjadi penyebab kecelakaan yang seringkali terjadi. Selain kepada pejalan kaki, pengendara motor juga sering semena-mena pada pengendara sepeda kayuh.
Seharusnya: Memelankan kendaraan dan mendahulukan pejalan kaki.
Seharusnya: Memelankan kendaraan dan mendahulukan pejalan kaki.
3. Mencuri Waktu
Spoiler for klik:

Quote:
Hal yang paling sering terjadi dan seringkali kita temukan adalah pengendara motor yang mencuri waktu di area lampu lalu lintas. Pengendara motor sering mencuri waktu dengan cara tidak langsung berhenti padahal lampu merah sudah menyala, dan buru-buru melaju padahal lampu hijau belum menyala. Pencurian waktu ini juga semakin terlihat jelas di area lampu lalu lintas yang dipasang Countdown Digital Display. Biasanya pencurian waktu terjadi 3-5 detik sebelum lampu hijau menyala, pengendara motor langsung melajukan kendaraannya. Bagaimana jika seorang pencuri waktu dipertemukan dengan pencuri waktu lainnya? Saya pernah melihat sendiri, pengendara yang saat itu seharusnya berhenti karena lampu merah, mencuri sedikit waktu dan tetap melaju. Di lain tempat, pengendara yang seharusnya melaju saat lampu hijau menyala, juga mencuri waktu dan langsung melaju. Akhirnya kedua pencuri itu saling bertemu dan tabrakan hebat tidak dapat terelakkan.
Seharusnya: Benar-benar berhenti saat lampu merah, hanya melaju setelah lampu hijau menyala.
Seharusnya: Benar-benar berhenti saat lampu merah, hanya melaju setelah lampu hijau menyala.
4. Mengacuhkan Ambulance yang Menyalakan Sirine.
Spoiler for klik:

Quote:
Mengapa di era berpendidikan seperti ini masih ada pengendara motor yang tidak mau menepi saat ambulance bersirine yang diisi pasien Gawat Darurat sedang terburu-buru melewati jalan. Sering saya melihat pengendara motor tidak mau menepi, malah berusaha melaju dengan kencang seakan di area balapan yang tidak mau didahului siapapun. Apakah para pengendara motor itu tidak punya wawasan, atau ingin membunuh pasien di dalam ambulance tersebut? Atau apa?
Seharusnya: Menepi, membiarkan ambulance lewat terlebih dahulu.
Seharusnya: Menepi, membiarkan ambulance lewat terlebih dahulu.
5. Bersikap Liar di Jalan Tol
Spoiler for Klik:

Quote:
Pengendara kendaraan bermotor di jalan tol saat ini sudah mulai bersikap liar. Selain ugal-ugalan atau melajukan kendaraanya melebihi batas maksimal kecepatan yang ditentukan, pengendara motor khususnya roda empat juga seringkali terlihat menggunakan bahu jalan, jalan khusus yang berada di sebelah paling kiri jalan tol. Padahal bahu jalan tersebut merupakan jalur yang dikhususkan untuk keadaan darurat bagi ambulance atau mobil pemadam kebakaran. Memang jalur tersebut nyaris jarang digunakan, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk rakus, liar dan tidak disiplin.
Seharusnya: Tidak menggunakan bahu jalan, mematuhi peraturan yang tertera pada rambu-rambu jalan tol.
Seharusnya: Tidak menggunakan bahu jalan, mematuhi peraturan yang tertera pada rambu-rambu jalan tol.
6. Menggunakan Jalur yang Tidak Semestinya
Spoiler for klik:

Quote:
Menyambung pada poin ke-5, namun yang juga sering kita temui di jalan umum:
a. Menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan bermotor
b. Menggunakan jalan yang berlawanan arah/melawan arus
c. Menggunakan jalur busway
Seharusnya: Berjalanlah di jalan yang lurus penuh kebenaran��
a. Menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan bermotor
b. Menggunakan jalan yang berlawanan arah/melawan arus
c. Menggunakan jalur busway
Seharusnya: Berjalanlah di jalan yang lurus penuh kebenaran��
7. Mendahului Kendaraan di Jalur Kiri
Spoiler for klik:

Quote:
Kebanyakan pelaku kesalahan ini adalah pengendara motor roda dua. Bukan menjadi rahasia umum bahwa mendahului kendaraan seharusnya menggunakan jalur sebelah kanan, namun yang terjadi malah sebaliknya. Hal ini memang juga bisa disebabkan oleh kendaraan yang melaju lambat di tengah-tengah jalan hingga di jalur kanan. Namun yang tidak bisa ditolerir karena tingkat bahaya yang cukup tinggi adalah mendahului kendaraan yang sedang berbelok. Banyak kecelakaan yang terjadi karena ulah ceroboh pengendara roda dua yang mendahului kendaraan mobil atau kendaraan-kendaraan besar seperti bus dan truk, saat sedang berbelok, yang diperparah dengan menerobos lewat jalur kiri.
Seharusnya: Mendahului lewat jalur kanan, tidak diperkenankan mendahului kendaraan yang sedang berbelok saat berbelok, seharusnya mendahulukan kendaraan yang berada di depan berbelok dahulu.
Seharusnya: Mendahului lewat jalur kanan, tidak diperkenankan mendahului kendaraan yang sedang berbelok saat berbelok, seharusnya mendahulukan kendaraan yang berada di depan berbelok dahulu.
8. Berbelok Tanpa Lampu Sein dan Tidak Melihat Spion
Spoiler for klik:

Quote:
Menyambung poin ke-7, salah satu penyebab kecelakaan lainnya adalah saat berbelok. Terkadang pengendara motor tidak menyalakan lampu sein saat berbelok. Hal ini diperparah dengan berbelok tiba-tiba tanpa melihat kondisi dibelakang kendaraan kita menggunakan kaca spion. Menggunakan lampu sein dan melihat spion berlaku pula saat kita hendak mendahului kendaraan lain.
Seharusnya: Menggunakan lampu sein dan melihat spion saat berbelok ataupun mendahului kendaraan.
Seharusnya: Menggunakan lampu sein dan melihat spion saat berbelok ataupun mendahului kendaraan.
9. Melakukan Kesalahan Populer dalam Berkendara
Spoiler for klik:

Quote:
>> Peraturan Lalu Lintas Bagi Pengendara Motor
1. Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
2. Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
3. Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas alasannya).
4. Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih belum jelas alasannya).
5. Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
6. Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
7. Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I�m not smoker jadi gak masalah..hehe icon biggrin Peraturan Lalu Lintas Terbaru Kendaraan Bermotor ).
8. Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya).
9. Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib).
>> Perlengkapan Sepeda Motor yang Harus Dipenuhi oleh Pengendara
1. Memakai helm SNI
2. Kaca Spion
3. Memakai Sepatu
4. Memakai Jaket
5. Memakai Sarung Tangan
6. Pentil Ban
>> Pasal-Pasal Yang Bersangkutan
� Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
� Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
� Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
� Konsentrasi dalam Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
� Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
� Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
� STNK, Jangan Lupa Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
� SIM Harus yang Sah Ya� Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
� Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
� Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
� Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
� Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
� Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
� Stop! Belok kiri tak boleh langsung Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut �Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas�.
� Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
� Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Yang terpenting semua peraturan itu demi keselamatan dan keamanan diri, jangan taati peraturan karena takut ditilang polisi tapi memang untuk menjaga keselamatan dan keamanan diri dari kecelakaan, dsb
1. Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
2. Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
3. Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas alasannya).
4. Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih belum jelas alasannya).
5. Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
6. Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
7. Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I�m not smoker jadi gak masalah..hehe icon biggrin Peraturan Lalu Lintas Terbaru Kendaraan Bermotor ).
8. Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya).
9. Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib).
>> Perlengkapan Sepeda Motor yang Harus Dipenuhi oleh Pengendara
1. Memakai helm SNI
2. Kaca Spion
3. Memakai Sepatu
4. Memakai Jaket
5. Memakai Sarung Tangan
6. Pentil Ban
>> Pasal-Pasal Yang Bersangkutan
� Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
� Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
� Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
� Konsentrasi dalam Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
� Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
� Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
� STNK, Jangan Lupa Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
� SIM Harus yang Sah Ya� Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
� Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
� Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
� Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
� Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
� Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
� Stop! Belok kiri tak boleh langsung Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut �Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas�.
� Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
� Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Yang terpenting semua peraturan itu demi keselamatan dan keamanan diri, jangan taati peraturan karena takut ditilang polisi tapi memang untuk menjaga keselamatan dan keamanan diri dari kecelakaan, dsb
10. Membawa Hal-hal yang Tidak Bermanfaat
Spoiler for klik:

Quote:
Tidak bisa bersikap sabar, tidak mau mengalah, tidak bertoleransi, tidak disiplin, tidak tertib, kasar di jalan, liar, bukanlah sikap yang seharusnya dibawa saat berkendara.
Seharusnya: Bersikap lebih manusiawi, memanusiakan manusia, dan saling menjaga keselamatan.
Seharusnya: Bersikap lebih manusiawi, memanusiakan manusia, dan saling menjaga keselamatan.
Quote:
Demikian kesalahan-kesalahan pengguna jalan yang seringkali diabaikan. Kesalahan-kesalahan ini tidak seharusnya dilakukan oleh pengendara motor. Apa tidak malu tetap melakukan pelanggaran/tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi pelajar TK/SD yang ternyata jauh lebih cerdas mengenai peraturan lalu lintas. Setiap peraturan lalu lintas yang dibuat, dimaksudkan untuk memberi kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Alangkah indahnya bila dapat melihat para pengendara motor selalu disiplin, saling menjaga dan bersuka cita.
Quote:
Bagaimana menurut agan & aganwati? Mungkin mau menambahkan??



Quote:
KASKUSER yang baik hati selalu meninggalkan


0
7.9K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan