Kaskus

News

malangensisAvatar border
TS
malangensis
Inilah Empat Tersangka Kasus Meninggalnya Fikri Mahasiswa ITN Malang
27 Januari 2014, 19:07:37

suarasurabaya.net - Empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus meninggalnya Fikri Dolasmantya Surya (19) seorang mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang dalam kegiatan Ospek adalah PABS, ND, H, dan IS.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur, Senin (27/1/2014) pada Radio Suara Surabaya mengatakan, keempat tersangka itu masing-masing:
1. Ketua Panitia KBD TA an. PABS, dikenakan pasal 359 KUHP, sebagai pelaku utama.
2. Ketua Sie Acara an. ND dikenakan pasal 359 junto pasal 55 KUHP, ikut membantu.
3. Ketua Sie Keamanan an. H dikenakan pasal 359 junto pasal 55 KUHP, penyertaan.
4. Ketua Jurusan Planologi an. IS dikenakan pasal 359 junto pasal 55 KUHP, penyertaan.


Pada Senin (27/1/2014) hari ini keempat tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Malang atas kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya. Tapi keempat tersangka tidak datang, hanya pengacaranya yang datang. Rencananya akan dipanggil ulang pada 29 dan 30 Januari 2014.

Awi Setiyono menjelaskan, tersangka dinilai alpa, karena kurang kehati-hatian dari panitia, sehingga menyebabkan Fikri Dolasmantya Surya satu diantara peserta Ospek meninggal dunia. Dari keterangan saksi ahli, diduga dalam Ospek tersebut ada unsur perploncoan, ada pelanggaran peraturan oleh ITN Malang, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai proposal karena jauh dari lokasi kampus, ada pembatasan air minum sehingga menyebabkan dehidrasi.

Sekadar diketahui keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berkaitan dengan kasus kematian Mahasiswa ITN Malang, Fikri Dolasmantya Surya (19) saat mengikuti kegiatan KBD (Kemah Bakti Desa) di Pantai Goa Cina, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2013 lalu.(ipg)

Flashback (alur mundur)

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa ITN

Rabu, 22 Januari 2014, 00:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polisi menetapkan empat tersangka kasus tewasnya mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya (19 tahun). Fikri tewas mengikuti kegiatan ospek di Pantai Goa Cina, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 12 Oktober 2013 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penetapan para tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim. "Sehingga kami telah menetapkan empat orang tersangka," kata dia kepada Republika, Selasa (21/1).

Ketika ditanya identitas dan peran empat tersangka itu, Awi enggan menyebutkan. Ia beralasan, penyidik saat ini masih harus menyelesaikan pemanggilan kepada para tersangka tersebut. Penjelasan lebih lanjut baru akan diberikan ketika surat pemanggilan dan proses pemeriksaan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Malang.

Awi memastikan, para tersangka dijerat dengan pasal 359 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hari Ini Empat Tersangka Kasus Ospek Maut di ITN Malang Diperiksa Polisi

Senin, 27 Januari 2014 08:06 WIB

TRIBUNNEWS.COM – Senin (27/1/2014) hari ini Satreskrim Polres Malang akan memeriksa empat tersangka kasus ospek maut di ITN Malang yang menewaskan Fikri Dolasmantya Surya (19). Fikri adalah mahasiswa baru jurusan Planologi ITN meninggal ketika mengikuti kegiatan KBD (kemah bakti desa) di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2013.

"Empat tersangka itu ditetapkan setelah kita gelar perkara di Polda Jatim beberapa hari lalu," jelas Kasat Reskrim Polres Malang AKP M Aldy Sulaeman kepada Surya Online, Minggu (26/1/2014). Nama-nama empat tersangka masih dirahasiakan. Menurut Aldy, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah. "Tambahan mungkin saja. Tapi kalau mengurangi jumlah tersangka tidak mungkin," ujarnya.

Gelar perkara di Polda Jatim saat itu dihadiri sejumlah pihak. Selain penyidik polres juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, para saksi ahli dll. Sehingga gelar perkara itu sangat komprehensif.

Keluarga Fikri sendiri telah menolak dilakukan otopsi meski penyidik dari Polres Malang mendatangi rumah orangtua Fikri di Mataram. Sehingga polisi memeriksa banyak saksi atas kasus itu. Mulai dari seluruh mahasiswa baru yang ikut kegiatan KBD, para panitia KBD, dosen hingga rektor ITN.

Selain itu juga warga sekitar Pantai Goa Cina di Desa Sitiarjo juga dimintai keterangan. Pemeriksaan para saksi berlangsung maraton sepanjang Desember 2013 lalu.

Kematian Fikri menjadi gempar setelah dipicu beredarnya foto-foto di media sosial dan media online. Diduga terjadi kekerasaan dalam kegiatan KBD sekaligus ospek jurusan Planologi ITN.

Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta berharap dari kasus ini menjadi yurisprudesi baik, setidaknya di Malang Raya. "Ini menjadi peringatan buat mahasiswa, perguruan tinggi agar tidak melakukan tindakan ospek yang menitikberatkan pada kegiatan fisik. Ini bisa di hukum," papar Deriyan.

Empat Tersangka Kasus Mahasiswa ITN Mangkir

28/01/2014 | Filed under: Daerah |
Pihak Polisi Bakal Panggil Kali kedua

DUTAonline, MALANG – Empat tersangka kasus dugaan kematian mahasiswa ITN Malang dalam kasus Ospek maut, Fikri Dolasmantya Surya (19), mangkir alias tak datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang, Senin (27/1).

Ketidakdatangan mereka dipastikan Ficky Retno Syahputra SH, Asisten advokat Endarto Budi Walujo, pengacara ITN Malang saat keluar dari ruang Satreskrim.”Saya hanya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan,” jelas Ficky.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman, mengatakan, alasan mereka tak datang adalah menyiapkan bahan-bahan keterangan untuk pemeriksaan. Dijelaskannya, sesuai keterangan di surat pengacara itu, empat tersangka akan datang dalam dua gelombang. Tersangka PB dan IS akan datang, Rabu (29/1), sedang Nt dan HM, Kamis (30/1).

Terkait ketidakhadiran mereka apa bisa di bilang tidak kooperatif? “Kami masih melihat apakah mereka mau datang Rabu dan Kamis nanti. Kalau gak datang nanti, ya kami terbitkan pemanggilan kedua. Semua ada prosedurnya,” katanya.

Sedang soal penahanan, penyidik mempertimbangkan bila tersangka melarikan diri, dan akan menghilangkan barang bukti. Diberitakan sebelumnya, kasus ini jadi gempar menyusul tewasnya Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru jurusan Planologi ITN ketika mengikuti kegiatan KBD (kemah bakti desa) di Pantai Goa Cina, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2013 lalu.

Sementara itu Pihak Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang menanggapi soal penetapan dan pemeriksaan tersangka dalam kasus ospek maut yang melibatkan tiga mahasiswa dan satu dosen dari pihaknya.

Rektor ITN, Suparno Jiwo menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan skorsing terhadap ke tiga tersangka yang merupakan mahasiswa dan juga memberhentikan Kepala Jurusan Planologi.

“Kami sudah berikan skorsing selama satu tahun terhadap tersangka dan untuk kajur sudah tak diberikan jabatan lagi,” katanya pada Senin (27/1) di Malang, Jawa Timur.

Pemberian skorsing ini, lanjut Suparno Jiwo merupakan respon dari pihaknya terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jatim dan Polres Malang.

“Kalau Mahasiswa itu masih skorsing, belum diberhentikan, Kami hargai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Pihak ITN sendiri akan memberikan bantuan hukum terhadap ke empat tersangka, lantaran mereka masih dalam bagian kampus.(dur/dod)


Ane baru dapat ketua panitianya saja gan, yg lain blm:
Natalia Damayanti



Inilah Empat Tersangka Kasus Meninggalnya Fikri Mahasiswa ITN Malang

Inilah Empat Tersangka Kasus Meninggalnya Fikri Mahasiswa ITN Malang


Semoga semua tersangka dapat jatahnya dg setimpal agar tidak ada yg berani mengulangi ospek gila lagi emoticon-Angkat Beer

Buat pengingat: Ini Foto-Foto Penyiksaan ala Ospek ITN
Juragan biadabsijin nyomot tritnya emoticon-Peace
0
9.6K
55
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan