Quote:
Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Merdeka.com - Perjuangan Yusril Ihza Mahendra agar pemilihan umum serentak ternyata mengundang kritik. Setelah resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Yusril dituding ingin membuat negara kacau.
"Bahkan ada yang menuduh saya pengkhianat bangsa dan negara karena mau bikin kacau negara ini," kata Yusril melalui akun twitternya, Minggu (26/1).
Menurut Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu, jika permohonannya dikabulkan MK, maka pelaksanaan Pemilu dinilai sebagian pihak bisa molor. Ini menjadi celah yang akan dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden SBY.
"Kalau sudah kacau, saya dituduh membuka peluang kepada SBY untuk keluarkan dekrit perpanjang masa jabatannya," katanya.
Dengan sudah keluarnya putusan MK atas permohonan Effendi Gazali, Yusril menilai MK tidak konsisten. Di satu sisi menyatakan pasal-pasal bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun baru berlaku dalam Pemilu 2019.
Dengan begitu, lanjut Yusril, presiden akan mengalami krisis legitimasi. "Presiden yg alami krisis legitimasi mau keluarkan dekrit atas keadaan negara yg krisis? Dekritnya tak laku di mata rakyat," tuturnya.
"Presiden baru yg alami krisis legitimasi itu akan memerintah mulai 20 Oktober 2014," tandas mantan Mensesneg itu.
http://www.merdeka.com/politik/curha...au-negara.html
Produk Pemilu 2014 Ilegal, Segera Gelar Sidang Istimewa MPRS
Jakarta, Aktual.co — Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menggelar Pemilu Serentak pada 2019,
Yusril menilai bahwa konsekuensi dari putusan itu adalah DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional.
Haris Rusly, aktivis Petisi 28 mengungkapkan bahwa pertama, pada tahun 2009 M. Sholeh juga pernah melakukan Judicial Review (JR) tentang suara tebanyak dalam Pileg paskapenetapan KPU tentang Pemilu berdasarkan nomor urut.
Lebih lanjut, MK yang dipimpin Prof Jimly mengabulkan JR yang diajukan M. Sholeh tanpa menunda pelaksanaan tersebut pada Pemilu berikutnya. Pemilu 2009 akhirnya dijalankan berdasarkan suara tebanyak, pada saat putusan MK dijatuhkan pada tahun 2009.
Ketiga, hal yang aneh dari putusan MK terkait soal UU Pilpres adalah MK membenarkan terjadinya pertentangan antara UU Pilpres dan UUD. Namun, MK membolehkan pelaksanaan sebuah UU yang bertentangan dengan UUD hingga 2014. MK telah melakukan tindakan menyimpang dengan membenarkan pelaksanaan UU yang Inkonstitusional.
Oleh karena itu, Prof Yusril sangat tepat jika Pemilu 2014 akan menghasilkan anggota DPR-RI, DPRD dan Presiden yang Ilegal. Dalam menghadapi kekacauan Konstitusi dan produk pemilu yang ilegal, kami serukan kepada pemuda dan mahasiswa untuk segera melakukan konsolidasi untuk menyatukan seluruh eleman bangsa Indonesia, sipil maupun militer untuk menggelar Sidang Istimewa MPRS berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Keempat, Pemilu 2014 yang menghasilkan anggota parlemen dan presiden ilegal harus ditunda pelaksanaannya hingga setelah penataan ulang negara berdasarkan UUD 1945 melalui Sidang Istimewa MPRS.
Kelima, Segera bentuk badan persiapan Sidang Istimewa MPRS di tingkat nasional dan badan pendukung sidang istimewa MPRS di tingkat kabupaten dan kota.
http://m.aktual.co/voiceoffreedom/08...-istimewa-mprs
Hehe ... kalo konsekwen ya PBB ga usah ikut pemilu 2014 donk
Atau itungannya PBB pasti kalah, sekedar mengukur kadar karat PBB hasil pemilu 2014, baru nanti kluarin pelor "inkonstitusional"?
Atawa permohonan Yusril dikabulkan MK > Pemilu ditunda > Kacau > Dekrit > Ditolak > Meliter bergerak? .. wes mbuhlah serem
Udah kacau aturan mainnya emank, hasil pemilu rawan diganggu gugat, Soeharto selesai lahir demokrasi bandit