

TS
djoharmaho
MA Vonis Mati Prada Mart, Pembunuh Ibu dan Kekasih yang Hamil 9 Bulan
MA Vonis Mati Prada Mart, Pembunuh Ibu dan Kekasih yang Hamil 9 Bulan

Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan, meski oditur (jaksa) hanya menuntut 20 tahun penjara. Prada Mart dihukum karena membunuh kekasihnya yang tengah hamil dan ibu kekasihnya dengan sadis.
"Ya, baru saja putus siang ini. Vonisnya mati," kata anggota majelis Prof Dr Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Rabu (22/1/2014).
Anggota Yonif 303/13/1 Kostrad itu menghabisi Shinta dan ibunya, Opon, pada 11 Februari 2013. Saat dilakukan pembunuhan, Shinta tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Prada Mart sehingga Prada Mart dihitung membunuh 3 orang yang dilakukan dengan sadis dan keji.
Atas perbuatannya, oditur militer (jaksa) menuntut Prada Mart untuk dihukum selama 20 tahun. Namun pada 24 April 2013, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart. Atas vonis ini, Prada Mart banding namun kandas. Prada Mart lalu berusaha lolos dari regu tembak dengan mengajukan kasasi namun upayanya buntu.
"Duduk sebagai ketua majelis kasasi Mayjen (Purn) Imron Anwari dengan anggota Mayjen (Purn) Burhan dan saya. Vonis ini bulat dijatuhkan oleh ketiga hakim agung," ujar Gayus.
sumber : http://news.detik.com/read/2014/01/2...bulan?ntprofil
putusan yang tepat

Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan, meski oditur (jaksa) hanya menuntut 20 tahun penjara. Prada Mart dihukum karena membunuh kekasihnya yang tengah hamil dan ibu kekasihnya dengan sadis.
"Ya, baru saja putus siang ini. Vonisnya mati," kata anggota majelis Prof Dr Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Rabu (22/1/2014).
Anggota Yonif 303/13/1 Kostrad itu menghabisi Shinta dan ibunya, Opon, pada 11 Februari 2013. Saat dilakukan pembunuhan, Shinta tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Prada Mart sehingga Prada Mart dihitung membunuh 3 orang yang dilakukan dengan sadis dan keji.
Atas perbuatannya, oditur militer (jaksa) menuntut Prada Mart untuk dihukum selama 20 tahun. Namun pada 24 April 2013, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart. Atas vonis ini, Prada Mart banding namun kandas. Prada Mart lalu berusaha lolos dari regu tembak dengan mengajukan kasasi namun upayanya buntu.
"Duduk sebagai ketua majelis kasasi Mayjen (Purn) Imron Anwari dengan anggota Mayjen (Purn) Burhan dan saya. Vonis ini bulat dijatuhkan oleh ketiga hakim agung," ujar Gayus.
sumber : http://news.detik.com/read/2014/01/2...bulan?ntprofil
putusan yang tepat



tien212700 memberi reputasi
1
12.7K
26
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan