

TS
buzz1004
Bisa
Banyak sekali kasus yang direkayasa oleh pihak kepolisian. Kita lihat banyak Kisah Korban-korban Rekayasa Polisi, Disiksa Hingga Diperas Rp 100 Juta seperti contoh2 dibawah ini:
1.1. Krisbayudi
Karyawan pabrik Krisbayudi dituduh polisi terkait pembunuhan sadis yang dilakukan Rahmat terhadap Hertati (35) dan anaknya ER (6) pada 14 Oktober 2011. Kris Bayudi yang tidak tahu menahu kasus tersebut dibekuk aparat Polda Metro Jaya di parkiran pabrik di Cilincing Jakarta Utara.
Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Kris Bayudi lalu disiksa untuk mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.
Alat kelamin Kris diolesi balsem 2 kaleng. Usai diolesi, tempat balsem yang terbuat dari kaca lalu dihantamkan ke kepala Kris hingga berdarah. Mendapat perlakuan seperti ini, Kris akhirnya tidak tahan dan mengaku dirinya terkait dalam pembunuhan mayat dalam koper itu. Di bawah tekanan tersebut, akhirnya Kris menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat sidang perdana di PN Jakut, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim dia melakukannya seorang diri. Akhirnya, majelis hakim PN Jakut membebaskan Kris dan menyatakan BAP tersebut batal demi hukum [URL="http://news.detik..com/read/2014/01/09/090104/2462364/10/2/kisah-korban-korban-rekayasa-polisi-disiksa-hingga-diperas-rp-100-juta991104topnews#bigpic"]sumber: [/URL]
dan banyak lagi kasus2 yang direkayasa oleh pihak oknum kepolisian seberti pada [URL="http://news.detik..com/read/2014/01/09/090104/2462364/10/1/kisah-korban-korban-rekayasa-polisi-disiksa-hingga-diperas-rp-100-juta991104topnews#bigpic"]link [/URL]
Saya ingin bertanya, bisakah korban rekayasa hukum menuntut balik kepada pemerintah atau pihak kepolisian sebagai ganti rugi hukum?
1.1. Krisbayudi
Karyawan pabrik Krisbayudi dituduh polisi terkait pembunuhan sadis yang dilakukan Rahmat terhadap Hertati (35) dan anaknya ER (6) pada 14 Oktober 2011. Kris Bayudi yang tidak tahu menahu kasus tersebut dibekuk aparat Polda Metro Jaya di parkiran pabrik di Cilincing Jakarta Utara.
Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Kris Bayudi lalu disiksa untuk mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.
Alat kelamin Kris diolesi balsem 2 kaleng. Usai diolesi, tempat balsem yang terbuat dari kaca lalu dihantamkan ke kepala Kris hingga berdarah. Mendapat perlakuan seperti ini, Kris akhirnya tidak tahan dan mengaku dirinya terkait dalam pembunuhan mayat dalam koper itu. Di bawah tekanan tersebut, akhirnya Kris menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat sidang perdana di PN Jakut, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim dia melakukannya seorang diri. Akhirnya, majelis hakim PN Jakut membebaskan Kris dan menyatakan BAP tersebut batal demi hukum [URL="http://news.detik..com/read/2014/01/09/090104/2462364/10/2/kisah-korban-korban-rekayasa-polisi-disiksa-hingga-diperas-rp-100-juta991104topnews#bigpic"]sumber: [/URL]
dan banyak lagi kasus2 yang direkayasa oleh pihak oknum kepolisian seberti pada [URL="http://news.detik..com/read/2014/01/09/090104/2462364/10/1/kisah-korban-korban-rekayasa-polisi-disiksa-hingga-diperas-rp-100-juta991104topnews#bigpic"]link [/URL]
Saya ingin bertanya, bisakah korban rekayasa hukum menuntut balik kepada pemerintah atau pihak kepolisian sebagai ganti rugi hukum?
Diubah oleh buzz1004 09-01-2014 04:50
0
1.1K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan