Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dalang80Avatar border
TS
dalang80
Pentingnya Serikat Pekerja
Siapa yang tidak kenal Albert Einstein, seorang ilmuwan terkemuka, dan yang terpenting adalah dia juga anggota serikat pekerja dan juga termasuk sebagai anggota pendiri Federasi Serikat Pekerja Guru Princeton Lokal 552 (the Princeton Federation of Teachers Local 552) yang menanda tangani kesepakatan (Charter) pada tahun 1938 .
Pentingnya Serikat Pekerja


Coba bayangkan orang sejenius dan terkenal seperti Albert Einstein masih memerlukan serikat pekerja.

Apa itu serikat pekerja?

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Apa fungsi dari serikat pekerja?

Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.

Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.

Landasan Hukum dan Perundang Undangan
Makanya, kenapa tidak membuat anda bergabung dan aktif dalam serikat pekerja. Hukum dan peraturan melindungi kepentingan anda.

Banyak pekerja masih takut untuk mendirikan, bergabung atau aktif dalam serikat pekerja, sepatutnya anda harus membaca dan menghapalkan diluar kepala Pasal 28 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Pasal tersebut dikuatkan melalui Pasal 43 diundang-undang yang sama:
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Dikumpulkan dari berbagai sumber.
budiagpra
budiagpra memberi reputasi
1
9.9K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan