- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019


TS
kemalmahendra
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan tuntutan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak agar pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan presiden dilaksanakan secara bersamaan. Hanya saja karena proses pelaksanaan Pemilu 2014 yang masih dipisah sudah berjalan dan mendekati waktu pelaksanaan, maka pelaksanaan pemilu serentak baru akan dilakukan tahun 2019.
Pelaksanaan Pemilu 2014 yang memisahkan tahapan pemilu legislatif dan presiden tidak dianggap melanggar konstitusi. Pelaksanaan pemilu tahun ini dianggap sah dan konstitusional seperti halnya pelaksanaan Pemilu 2009.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva ketika membacakan amar keputusan menyampaikan, penetapan pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2019 dilakukan untuk menghindari kekacauan dan ketidakpastian hukum. Waktu pelaksanaan pemilu serentak tidak mungkin dilakukan tahun ini karena tidak cukup waktu untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif.
Padahal UUD 1945 tidak menghendaki terjadinya kekacauan dan ketidakpastian hukum. Pelaksanaan pemilu merupakan jalan untuk membentuk pemerintahan baru yang mampu menciptakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kita menghargai pandangan yang jauh ke depan yang dipergunakan para Hakim Konstitusi. Hukum memang jangan hanya digunakan untuk menetapkan sebuah aturan, tetapi juga harus memperhatikan kemaslahatannya bagi kehidupan bangsa dan negara.
Pelaksanaan pemilu tidak boleh hanya menjadi ajang bagi elite politik untuk meraih kursi kekuasaan. Pemilu adalah momentum bagi rakyat untuk menggunakan kekuasaannya guna menetapkan pemimpin yang dianggap paling mampu membawa perbaikan bagi kehidupan seluruh rakyat.
Pemilu hanya merupakan bagian dari sistem demokrasi. Sejak zaman Yunani kuno, demokrasi merupakan kekuasaan rakyat atau people power. Dengan menerapkan prinsip vox populi, vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan, maka rakyatlah yang menentukan siapa yang dianggap paling pantas menjadi pemimpin rakyat.
Sepantasnyalah mereka yang kemudian dipercaya menjadi pemimpin harus memperhatikan nasib rakyat yang memilihnya. Pengingkaran terhadap kepercayaan yang diberikaan rakyat sama dengan pengingkaran terhadap suara Tuhan.
Demi kepentingan segelintir elite politik seringkali suara rakyat itu diselewengkan. Dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat mereka mencoba membelokkan aturan demi keuntungan pribadi para elite.
Sekarang ini kita melihat bagaimana manuver yang sedang dilakukan para elite politik. Hanya karena syahwat kekuasaan, maka mereka mencoba merekayasa aturan hanya demi membenarkan niatan para elite untuk bisa merebut kursi kekuasaan.
Aturan mengenai pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden sudah ditetapkan pada tahun 2008. Namun sepanjang enam tahun berjalan tidak ada upaya untuk melakukan koreksi apabila dirasakan ada kekeliruan pada Undang-Undang Pemilu.
Baru sekarang ketika partai politik yang mengusungnya dirasakan tidak cukup memiliki kekuatan untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden, dicoba dimintakan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah aturannya. Harapannya dengan pelaksanaan pemilu yang serentak, terbuka peluang bagi dirinya untuk bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Dasar pemikiran yang dipakai sebagai pembenaran selalu adalah perlu adanya sistem yang sempurna. Pelaksanaan pemilu serentak dianggap sebagai kesempurnaan dari sistem demokrasi yang ia bayangkan.
Padahal tidak pernah ada sistem yang sempurna itu. Perdana Menteri Inggris Winston Churchill sejak dulu sudah mengatakan bahwa sistem demokrasi bukanlah sebuah sistem yang sempurna. Hanya saja sistem demokrasi merupakan sistem terbaik dari pilihan sistem politik yang ada.
Kita tentunya tidak boleh terjebak pada utopia bahwa sistem demokrasi sebagai sistem yang sempurna. Kesempurnaan sistem demokrasi akan terjadi apabila kita mampu mengisinya untuk menjadi sistem yang memberikan perbaikan bagi kehidupan bangsa dan negara. Bukan hanya kepentingan dari elite politik saja.
Mahkamah Konstitusi kini sudah mengambil keputusan. Marilah kita bersama-sama menjalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya. Kita fokuskan lagi pekerjaan kita untuk melaksanakan Pemilu 2014 agar berjalan dengan baik dan paling utama bisa mengembalikan kekuasaan rakyat demi terpilihnya pemimpin yang mampu menciptakan Indonesia yang lebih baik.
Pelaksanaan Pemilu 2014 yang memisahkan tahapan pemilu legislatif dan presiden tidak dianggap melanggar konstitusi. Pelaksanaan pemilu tahun ini dianggap sah dan konstitusional seperti halnya pelaksanaan Pemilu 2009.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva ketika membacakan amar keputusan menyampaikan, penetapan pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2019 dilakukan untuk menghindari kekacauan dan ketidakpastian hukum. Waktu pelaksanaan pemilu serentak tidak mungkin dilakukan tahun ini karena tidak cukup waktu untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif.
Padahal UUD 1945 tidak menghendaki terjadinya kekacauan dan ketidakpastian hukum. Pelaksanaan pemilu merupakan jalan untuk membentuk pemerintahan baru yang mampu menciptakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kita menghargai pandangan yang jauh ke depan yang dipergunakan para Hakim Konstitusi. Hukum memang jangan hanya digunakan untuk menetapkan sebuah aturan, tetapi juga harus memperhatikan kemaslahatannya bagi kehidupan bangsa dan negara.
Pelaksanaan pemilu tidak boleh hanya menjadi ajang bagi elite politik untuk meraih kursi kekuasaan. Pemilu adalah momentum bagi rakyat untuk menggunakan kekuasaannya guna menetapkan pemimpin yang dianggap paling mampu membawa perbaikan bagi kehidupan seluruh rakyat.
Pemilu hanya merupakan bagian dari sistem demokrasi. Sejak zaman Yunani kuno, demokrasi merupakan kekuasaan rakyat atau people power. Dengan menerapkan prinsip vox populi, vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan, maka rakyatlah yang menentukan siapa yang dianggap paling pantas menjadi pemimpin rakyat.
Sepantasnyalah mereka yang kemudian dipercaya menjadi pemimpin harus memperhatikan nasib rakyat yang memilihnya. Pengingkaran terhadap kepercayaan yang diberikaan rakyat sama dengan pengingkaran terhadap suara Tuhan.
Demi kepentingan segelintir elite politik seringkali suara rakyat itu diselewengkan. Dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat mereka mencoba membelokkan aturan demi keuntungan pribadi para elite.
Sekarang ini kita melihat bagaimana manuver yang sedang dilakukan para elite politik. Hanya karena syahwat kekuasaan, maka mereka mencoba merekayasa aturan hanya demi membenarkan niatan para elite untuk bisa merebut kursi kekuasaan.
Aturan mengenai pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden sudah ditetapkan pada tahun 2008. Namun sepanjang enam tahun berjalan tidak ada upaya untuk melakukan koreksi apabila dirasakan ada kekeliruan pada Undang-Undang Pemilu.
Baru sekarang ketika partai politik yang mengusungnya dirasakan tidak cukup memiliki kekuatan untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden, dicoba dimintakan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah aturannya. Harapannya dengan pelaksanaan pemilu yang serentak, terbuka peluang bagi dirinya untuk bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Dasar pemikiran yang dipakai sebagai pembenaran selalu adalah perlu adanya sistem yang sempurna. Pelaksanaan pemilu serentak dianggap sebagai kesempurnaan dari sistem demokrasi yang ia bayangkan.
Padahal tidak pernah ada sistem yang sempurna itu. Perdana Menteri Inggris Winston Churchill sejak dulu sudah mengatakan bahwa sistem demokrasi bukanlah sebuah sistem yang sempurna. Hanya saja sistem demokrasi merupakan sistem terbaik dari pilihan sistem politik yang ada.
Kita tentunya tidak boleh terjebak pada utopia bahwa sistem demokrasi sebagai sistem yang sempurna. Kesempurnaan sistem demokrasi akan terjadi apabila kita mampu mengisinya untuk menjadi sistem yang memberikan perbaikan bagi kehidupan bangsa dan negara. Bukan hanya kepentingan dari elite politik saja.
Mahkamah Konstitusi kini sudah mengambil keputusan. Marilah kita bersama-sama menjalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya. Kita fokuskan lagi pekerjaan kita untuk melaksanakan Pemilu 2014 agar berjalan dengan baik dan paling utama bisa mengembalikan kekuasaan rakyat demi terpilihnya pemimpin yang mampu menciptakan Indonesia yang lebih baik.
0
868
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan