- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok: Pakai Alasan "Susu Tante" Segala


TS
jusjbaw
Ahok: Pakai Alasan "Susu Tante" Segala
Quote:
Ahok: Pakai Alasan "Susu Tante" Segala

Jakarta - "Makanya nanti oknumnya langsung diadu ke polisi, pakai alasan "Susu Tante" segala, Sumbangan Sukarela Tanpa Tekanan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, tertawa.
Pernyataan Ahok ini menanggapi pungutan liar (pungli) yang terjadi di sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta.
Ahok mengatakan, kalau ada PNS yang terbukti melakukan pungli, sanksi pemecatan harus dilakukan.
"Jika terbukti, oknum (PNS) nya harus dipecat," kata pria yang akrab disapa Ahok itu saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Ahok mengetahui masih banyak oknum baik honorer maupun PNS dilingkungan Pemprov DKI, yang masih saja melakukan pungli kepada warga.
Dirinya menjelaskan dalam kasus pungli yang dilakukan oknum staf tata usaha SMK Negeri 58, terbukti memungut uang Rp 50.000 untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Seharusnya bukan oknumnya saja yang dikenai sanksi, tapi kepala sekolah juga dikenai sanksi," tegasnya.
Apabila kepala sekolah mengetahui tindakan pungli itu, berarti kepala sekolah juga harus mendapat sanksinya. Tapi kalau kepala sekolah tidak mendapat "bagian", kata dia, sudah pasti kepala sekolah akan melarang tindakan yang tidak diinginkan tersebut.
Dalam kasus ini, Ahok mengaku telah menegur Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto. [gus]
Pernyataan Ahok ini menanggapi pungutan liar (pungli) yang terjadi di sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta.
Ahok mengatakan, kalau ada PNS yang terbukti melakukan pungli, sanksi pemecatan harus dilakukan.
"Jika terbukti, oknum (PNS) nya harus dipecat," kata pria yang akrab disapa Ahok itu saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Ahok mengetahui masih banyak oknum baik honorer maupun PNS dilingkungan Pemprov DKI, yang masih saja melakukan pungli kepada warga.
Dirinya menjelaskan dalam kasus pungli yang dilakukan oknum staf tata usaha SMK Negeri 58, terbukti memungut uang Rp 50.000 untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Seharusnya bukan oknumnya saja yang dikenai sanksi, tapi kepala sekolah juga dikenai sanksi," tegasnya.
Apabila kepala sekolah mengetahui tindakan pungli itu, berarti kepala sekolah juga harus mendapat sanksinya. Tapi kalau kepala sekolah tidak mendapat "bagian", kata dia, sudah pasti kepala sekolah akan melarang tindakan yang tidak diinginkan tersebut.
Dalam kasus ini, Ahok mengaku telah menegur Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto. [gus]
Quote:
Quote:
terlalu banyak korupsi di segala penjuru indonesia ini 

0
3.6K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan