Pelaku bersedia nikahi gadis yang dihamili, orang tua korban menolak
kayaknya si orang tua korban ini suka banget ya nyimpen aib
buktinya saat mau di nikahin tersangka orang tua korban malah menolak

Quote:
Eko Purwanto BP (37) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, harus mendekam di tahan, karena dilaporkan orang tua seorang gadis berusia 15, yang telah dihamilinya. Rabu (22/1/2014).
“Orangtua gadis melapor, selanjutnya petugas menjemput Eko Purwanto. Setelah diperiksa, akhirnya Eko ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangkapun mengakui perbuatannya,” jelas AKP Suhono, Kasat Reskrim Polres Kota Madiun, kepada LICOM Kamis (23/1/2014).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengatakan, perbuatan itu dilakukan awal September 2013, dan terus terulang hingga beberapa kali. setidaknya dalam 2-3 hari sekali. Bahkan saat diketahui sudah hamil, perbuatan tersebut tetap dilakukan.
Tersangka dijerat pasal 81, ayat 2, sub pasal 82, UU Nomor 23/2002, tentang perindungan anak, junto pasa 64 KUHP dan terancam dihukum 3-15 tahun penjara.
Selama menjaani pemeriksaan, tersangka yang juga berprofesi sebagai sopir ini, mengaku siap menikahi sang gadis. Namun orangtua korban tidak setuju.
Tersangka mengaku serius menjalin hubungan dengan korban. Perbuatan intim dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan sejak awal berjanji untuk dinikahi.
“Saya sebenarnya siap bertanggungjawab atas kehamilan dia. Saya bersedia menikahinya. Bisa jadi orangtua dia malu, karena perbedaan usia saya dan dia terpaut jauh, saya hanya bisa pasrah menjalani hukuman. Tapi, bagaimana pun juga, anak di kandungan dia adalah anak saya,” ujar tersangka, sembari tersenyum galau.
www.lensaindonesia.co.id/2014/01/23/pelaku-bersedia-nikahi-gadis-yang-dihamili-orang-tua-korban-menolak.html
udah relain aja anak lu di nikahin sama pacarnya pak
lagian lu bodoh amat jadi orang tua, anak baru umur 15 tahun kok udah dibolehin pacaran

anak lu udah gak ada harganya pak
