Kaskus

News

tanyahukumAvatar border
TS
tanyahukum
Hak Perusahaan terhadap PKWT habis kontrak yang berada dalam masa tenggang 30 hari
Saya adalah PKWT yang jangka waktunya telah berakhir, sekarang sedang dalam masa jeda 30 hari.

Saya tidak ingin memperpanjang dengan alasan perusahaan tempat bekerja memiliki pemimpin yang otoriter, suka memaki, menyumpahi karyawan, dan kadang bertindak kasar, yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Berhakkah perusahaan menyuruh saya datang ke kantor dalam masa tenggang ini (panggilan tertulis), dengan tujuan menyuruh saya membuat surat pengunduran diri.
2. Saya lupa bahwa kontrak saya telah berakhir apakah 'hari kerja' sesudah jangka waktu habis tetap akan dibayar perusahaan?
3. HRD lupa membuat permohonan perpanjangan kerja 7 hari sebelum jangka waktu kontrak saya habis. Apakah dengan demikian hubungan kerja saya telah berakhir demi hukum?
4. HRD meminta password email, apa harus saya berikan sekarang, setelah jeda 30 hari atau setelah gajian? karena perusahaan terkenal susah / enggan mengeluarkan sisa gaji karyawan?
5. Salahkah saya menunggu gaji diberikan baru password saya serahkan, kan serah terima?
6. saya membuat laporan setiap hari, apakah saya tetap wajib mengikuti keinginan perusahaan untuk membuat laporan tentang apa yang telah saya kerjakan selama ini, padahal saat ini jangka waktu PKWT saya telah berakhir dan laporan telah saya buat sebelumnya hari demi hari?
7. Apakah perusahaan dapat melaporkan saya ke pihak kepolisian dengan alasan wanprestasi karena tidak membuat laporan tentang apa yang telah saya kerjakan selama ini padahal saya selalu membuat laporan tiap hari sebelumnya?
8. Gaji saya pernah dipotong dengan alasan tidak mengerjakan laporan harian, padahal saya mengerjakannya, tapi dianggap tidak melapor dengan berbagai alasan, maka sah kah jika perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian padahal untuk maksud tersebut perusahaan telah memotong gaji saya secara sepihak, tanpa sepertujuan saya?
9. sahkah jika laporan pertanggungjawaban yang diminta adalah pekerjaan off the record yang tdk dicatatkan di PKWT dan bukan untuk perusahaan yang tercantum di PKWT (saya bekerja untuk 2 perusahaan, & digaji hanya untuk perusahaan yang tercantum dalam PKWT).
10. Jam kerja saya 49 jam dalam 6 hari selama 1 minggu, telat tidak didenda, lembur tidak dibayar. Namun belakangan perusahaan mengeluhkan record jam masuk, salahkah saya jika saya tidak datang tepat waktu? karena jika datang tepat waktu pun saya tetap tidak bisa / susah pulang tepat waktu, dan jika pulang tepat waktu pun pasti kena omel, terus jika kita permasalahkan jam pulang, HRD berkata itu loyalitas, loyalitas karena keterpaksaan apakah dapat dibenarkan?
11. Dapatkah perusahaan menggugat saya jika yang mewakilkan perusahaan dalam tanda tangan kontrak adalah seseorang yang sekarang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut? gugurkah PKWT saya?
12. Jika saya menyerahkan password tapi gaji tidak diberikan apa yang bisa saya lakukan untuk mendapatkannya?
13. Jika saya menyerahkan password tapi ijazah tidak diberikan, dapatkah saya melapor ke kepolisian?

Terimakasih atas jawabannya hukumonline.com emoticon-Cendol (S)
0
13K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan