Kaskus

Entertainment

hudha26Avatar border
TS
hudha26
MK Putuskan Pileg dan Pilpres Digelar Serentak pada 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu secara serentak.

Namun dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan pelaksanaan pemilu secara serentak baru bisa dilakukan mulai 2019.

"Pelaksanaan pemilu serentak pada 2019," tegas Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).

MK menyatakan, dengan pemilu serentak maka akan ada kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien dan memperkecil risiko konflik horizontal.

Dalam putusan ini hakim konstitusi Maria Farida Indarti menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Sebagaimana diketahui, pemohon menyoal tentang ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres.

Dalam pemohonannya, pemohon beranggapan bahwa “Pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD,” yang tercantum pada Pasal 3 Ayat (5) UU Pilpres bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan pemilu menjadi dua kali pelaksanaan pemilu (tidak serentak) yakni pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu presiden dan wakil presiden.

Pemohon berpendapat, pelaksanaan pemilu yang lebih dari satu kali tersebut telah menimbulkan banyak akibat yang merugikan hak konstitusional warga negara.

Pertama, kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien terancam. Kedua, dana untuk menyelenggarakan pemilu yang tidak serentak menjadi amat boros dan seharusnya digunakan untuk memenuhi hak-hak konstitusional lain warga negara.

Original intent ketentuan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 dapat kita temukan ketika anggota MPR yang menyusun Amandemen Konstitusi pada 2001, dengan jelas menyatakan bahwa pemilihan umum memang dimaksudkan untuk diselenggarakan lima tahun sekali (serentak) untuk memilih (sekaligus) anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.

Sedangkan Pasal 3 Ayat (5) UU 42/2008 yang berbunyi, “Pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”, bertentangan dengan original intent penyusun konstitusi, terutama Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2), sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
0
1.3K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan