- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemilu Serentak 2019, Tercium Aroma Judicial Corruption di MK


TS
anyulfa
Pemilu Serentak 2019, Tercium Aroma Judicial Corruption di MK
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan pileg dan pilpres di 2019 dilakukan serentak mengundang kecurigaan. Sebab putusan itu sudah diketok pada 26 Maret 2013 tetapi baru dibacakan hari ini.
Panjangnya waktu putusan diketok dengan pembacaan ke publik mengundang kecurigaan serius.
"Wajar kalau rakyat curiga ada judicial corruption di MK, tidak dalam bentuk uang tapi kepentingan," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (23/1/2014).
Putusan itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.
"Itu janggalnya, apa latar belakangnya (putusan Maret 2013 diucapkan Januari 2014). Apa latar belakangnya mengapa putusan bisa diperam begitu lama. Apa agar tidak kentara yang memimpin sidang punya kepentingan?" ujar komisioner yang berwenang mengawasi MA dan MK itu.
Yang memimpin sidang 'Pemilu Serentak 2009' saat itu yaitu Mahfud MD yang kini mencalonkan diri sebagai calon presiden. Putusan yang disimpan sangat lama ini tidak lumrah. Dibandingkan dengan Mahkamah Agung (MA), kini MA malah berbenah dengan mempublikasi putusan secapat kilat. Seperti putusan Angelina Sondakh yang langsung dilansir atau putusan judicial review berbagai peraturan di bawah UU.
"MK harus bisa menjelaskan apa di balik penundaan pengumuman yang bergitu lama," pungkas mantan politikus PKB, partai yang juga pernah menaungi Mahfud, ini.
http://news.detik.com/read/2014/01/2...di-mk?ntprofil
Panjangnya waktu putusan diketok dengan pembacaan ke publik mengundang kecurigaan serius.
"Wajar kalau rakyat curiga ada judicial corruption di MK, tidak dalam bentuk uang tapi kepentingan," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (23/1/2014).
Putusan itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.
"Itu janggalnya, apa latar belakangnya (putusan Maret 2013 diucapkan Januari 2014). Apa latar belakangnya mengapa putusan bisa diperam begitu lama. Apa agar tidak kentara yang memimpin sidang punya kepentingan?" ujar komisioner yang berwenang mengawasi MA dan MK itu.
Yang memimpin sidang 'Pemilu Serentak 2009' saat itu yaitu Mahfud MD yang kini mencalonkan diri sebagai calon presiden. Putusan yang disimpan sangat lama ini tidak lumrah. Dibandingkan dengan Mahkamah Agung (MA), kini MA malah berbenah dengan mempublikasi putusan secapat kilat. Seperti putusan Angelina Sondakh yang langsung dilansir atau putusan judicial review berbagai peraturan di bawah UU.
"MK harus bisa menjelaskan apa di balik penundaan pengumuman yang bergitu lama," pungkas mantan politikus PKB, partai yang juga pernah menaungi Mahfud, ini.
http://news.detik.com/read/2014/01/2...di-mk?ntprofil
0
1.6K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan