- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BREAKING NEWS : MK PUTUSKAN PEMILU 2014 SERENTAK


TS
politikdomba
BREAKING NEWS : MK PUTUSKAN PEMILU 2014 SERENTAK
Gugatan UU Pilpres Dikabulkan, Pemilu Serentak 2019
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak. Putusan itu berlaku pada Pilpres 2019.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak, sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Pileg dan Pilpres 2014 tetap dilaksanakan terpisah.
Mahkamah berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal.
Permohonan yang diajukan Effendi ini sempat menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan karena efeknya yang dinilai akan berpengaruh besar terhadap penyelenggaraan pemilu. Apalagi, waktu penyelenggaraan pemilu legislatif tinggal tersisa sekitar dua bulan lagi.
Permohonan ini juga membutuhkan waktu satu tahun lebih untuk dikabulkan oleh MK. Effendi dan koalisi sudah mengajukan permohonan ini sejak Januari 2013 lalu.
Namun, setelah beberapa kali disidangkan, sidang putusan tak kunjung digelar. Padahal, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Putusan kemudian baru dibacakan sore ini.
Pada Desember 2013, calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan serupa. Pakar Hukum Tata Negara itu menguji pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112
sumber
nah loh..
salah kan... loh kok jadi baru di 2019.. bukan di 2014...
breaking news Metro TV : keputusan sudah ada sejak mei 2013..artinya 8 bulan yang lalu sejak masih jaman mahfud MD, kenapa ada pembiaran? apa maksudnya?
seharusnya pemilu serentak itu 2014... karena keputusan MK seharusnya berlaku sedetik setelah keputusan dibacakan.
Diubah oleh politikdomba 23-01-2014 15:22
0
2.1K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan