- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
yusril uji materi uu pilpres.


TS
suhendic
yusril uji materi uu pilpres.
Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, telah mengajukan judicial review Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, beberapa pasal dalam UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945.
"Saya mengharapkan MK akan menafsirkan Pasal 6A dan Pasal 22 E dikaitkan dengan Presidential pasal 4 ayat 1 dan pasal 7C. Undang-Undang kan mengatakan hakim MK adalah negarawan yang memahami konstitusi, coba dia tafsirkan sebagai negarawan yang paham konstitusi dan dibandingkan dengan tafsiran DPR dan Presiden ketika menyusun UU Pilpres," tutur Yusril usai acara "Debat Calon Presiden" di gedung LIPI, Jakarta, Jumat (13/12).
Dilanjutkan Yusril, pasal-pasal yang diuji antara lain, pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2) dan pasal 112 UU Pilpres. Pasal-pasal tersebut diujikan terhadap pasal 4 ayat (1), pasal 6A ayat (2), pasal 7C, pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya sebutkan, maksud Pasal 64 ayat a UUD 1945 adalah setiap parpol yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pemilu yang diikuti parpol yaitu pemilu DPR dan DPRD. Sementara DPD kan individu bukan diikuti parpol," ucap dia.
Sementara, sambung Yusril, dalam UU Pilpres, dikatakan pendaftaran pencapresan dilakukan satu pekan sesudah diumumkannya hasil akhir Pileg. Kemudian, papar dia, Pilpres dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pileg. "Kalau dilakukan setelah Pileg, parpol saat itu bukan lagi parpol peserta pemilu, tetapi mantan peserta pemilu," imbuhnya.
Pihaknya juga berencana untuk mendatangkan ahli bahasa Indonesia ke MK, bukan ahli hukum. "Nanti saya datangkan ahli bahasa Indoensia, apa artinya parpol peserta pemilu dan sebagainya. Mungkin setelah ini pengujiannya jadi lain. Jadi saya tidak perlu datangkan ahli hukum, yang saya panggil ahli bahasa," ujar dia.
Dikatakan dia juga, dengan dilakukan judicial review ke MK menurut dia tidak mengganggu proses pemilu yang sedang berjalan. "Tidak masalah, karena nanti kalau dikabulkan, Pilegnya mundur sama dengan Pilpres di bulan April. Pilpres kan di bulan Juli. Anggota DPR dilantik 1 Oktober. Pilpres dilantik 20 Oktober. Jadi yang perlu dilakukan hanya memundurkan Pileg bersama dengan Pilpres. Biaya hemat, serentak dan mungkin minat orang ke TPS akan lebih besar," pungkasnya optimis.
"Saya mengharapkan MK akan menafsirkan Pasal 6A dan Pasal 22 E dikaitkan dengan Presidential pasal 4 ayat 1 dan pasal 7C. Undang-Undang kan mengatakan hakim MK adalah negarawan yang memahami konstitusi, coba dia tafsirkan sebagai negarawan yang paham konstitusi dan dibandingkan dengan tafsiran DPR dan Presiden ketika menyusun UU Pilpres," tutur Yusril usai acara "Debat Calon Presiden" di gedung LIPI, Jakarta, Jumat (13/12).
Dilanjutkan Yusril, pasal-pasal yang diuji antara lain, pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2) dan pasal 112 UU Pilpres. Pasal-pasal tersebut diujikan terhadap pasal 4 ayat (1), pasal 6A ayat (2), pasal 7C, pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya sebutkan, maksud Pasal 64 ayat a UUD 1945 adalah setiap parpol yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pemilu yang diikuti parpol yaitu pemilu DPR dan DPRD. Sementara DPD kan individu bukan diikuti parpol," ucap dia.
Sementara, sambung Yusril, dalam UU Pilpres, dikatakan pendaftaran pencapresan dilakukan satu pekan sesudah diumumkannya hasil akhir Pileg. Kemudian, papar dia, Pilpres dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pileg. "Kalau dilakukan setelah Pileg, parpol saat itu bukan lagi parpol peserta pemilu, tetapi mantan peserta pemilu," imbuhnya.
Pihaknya juga berencana untuk mendatangkan ahli bahasa Indonesia ke MK, bukan ahli hukum. "Nanti saya datangkan ahli bahasa Indoensia, apa artinya parpol peserta pemilu dan sebagainya. Mungkin setelah ini pengujiannya jadi lain. Jadi saya tidak perlu datangkan ahli hukum, yang saya panggil ahli bahasa," ujar dia.
Dikatakan dia juga, dengan dilakukan judicial review ke MK menurut dia tidak mengganggu proses pemilu yang sedang berjalan. "Tidak masalah, karena nanti kalau dikabulkan, Pilegnya mundur sama dengan Pilpres di bulan April. Pilpres kan di bulan Juli. Anggota DPR dilantik 1 Oktober. Pilpres dilantik 20 Oktober. Jadi yang perlu dilakukan hanya memundurkan Pileg bersama dengan Pilpres. Biaya hemat, serentak dan mungkin minat orang ke TPS akan lebih besar," pungkasnya optimis.
Diubah oleh suhendic 23-01-2014 16:37
0
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan