WELCOME TO MY THREAD
Hot news gan, pembunuh berdarah dingin ini akhirnya divonis mati sama MA
Quote:
Original Posted By Prada Mart
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan, meski oditur (jaksa) hanya menuntut 20 tahun penjara. Prada Mart dihukum karena membunuh kekasihnya yang tengah hamil dan ibu kekasihnya dengan sadis.
"Ya, baru saja putus siang ini. Vonisnya mati," kata anggota majelis Prof Dr Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Rabu (22/1/2014).
Anggota Yonif 303/13/1 Kostrad itu menghabisi Shinta dan ibunya, Opon, pada 11 Februari 2013. Saat dilakukan pembunuhan, Shinta tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Prada Mart sehingga Prada Mart dihitung membunuh 3 orang yang dilakukan dengan sadis dan keji.
Atas perbuatannya, oditur militer (jaksa) menuntut Prada Mart untuk dihukum selama 20 tahun. Namun pada 24 April 2013, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart. Atas vonis ini, Prada Mart banding namun kandas. Prada Mart lalu berusaha lolos dari regu tembak dengan mengajukan kasasi namun upayanya buntu.
"Duduk sebagai ketua majelis kasasi Mayjen (Purn) Imron Anwari dengan anggota Mayjen (Purn) Burhan dan saya. Vonis ini bulat dijatuhkan oleh ketiga hakim agung," ujar Gayus.
Bagaimana tanggapan agan-agan sekalian? sudah cukup puas kah dengan putusan MA ini?
Komeng nya ditunggu ya
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/22/165755/2475097/10/ma-vonis-mati-prada-mart-pembunuh-ibu-dan-kekasih-yang-hamil-9-bulan"]sumur[/URL]

Original Thread by
MadZuchaN