- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDIP Mendukung Argumen Yusril


TS
EconomicHitman
PDIP Mendukung Argumen Yusril
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga calon presiden dari Partai Bulan Bintang.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku mendukung uji materi yang diajukan Yusril. Menurut politisi PDIP, Hendrawan Supratikno, apa yang diajukan Yusril ke MK itu adalah ide dari PDIP tahun 2012 lalu ketika RUU Pemilu mulai dibahas.
"Yang dikatakan Yusril itu argumen PDIP. Pandangan yang diajukan Yusril pernah dikemukakan oleh Fraksi PDIP dalam diskusi ketika memasuki proses UU pemilu 2012. Jadi logikanya memang benar, memperkuat presidensial," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, 21 Januari 2014.
Tetapi, kata Hendrawan, jika MK mengabulkan gugatan Yusril, maka lebih bijak diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang. Agar, persiapan pemilu 2014 ini tak terganggu.
"Kesiapan KPU butuh dipertimbangkan, artinya jika itu (MK kabulkan Yusril) dilakukan 2019, artinya para caleg ini tidak dirongrong lagi. Lebih bijaksana tahun 2019 karena tidak mengganggu persiapan caleg dan parpol. Tetapi jika MK mengatakan sekarang, artinya dilakukan Juli dan parpol harus mengagendakan ulang, dan persiapan kesiapan dananya," kata dia.
Ada banyak keuntungan jika gugatan Yusril dikabulkan oleh MK yaitu koalisi dilakukan pada saat Pemilu dan Pilpres sehingga tidak ada koalisi transaksional jabatan ditukar-tukar. Setiap partai mencalonkan capres dan cawapresnya sebelum pemilihan sehingga tidak ada orang membeli kucing dalam karung.
Inti gugatan Yusril adalah bahwa Undang-undang Dasar hanya mengatur Pemilihan Umum sekali dalam lima tahun. Dengan begitu, Pemilihan Presiden yang digelar usai Pemilu, menurutnya, inkonstitusional. Karena itu, Yusril berargumen, seharusnya Pilpres digelar di saat bersamaan dengan Pemilu. (adi)
sumber
Inkonsistensi PDIP,
Semoga sukses Pak Yusril dengan Gugatannya
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku mendukung uji materi yang diajukan Yusril. Menurut politisi PDIP, Hendrawan Supratikno, apa yang diajukan Yusril ke MK itu adalah ide dari PDIP tahun 2012 lalu ketika RUU Pemilu mulai dibahas.
"Yang dikatakan Yusril itu argumen PDIP. Pandangan yang diajukan Yusril pernah dikemukakan oleh Fraksi PDIP dalam diskusi ketika memasuki proses UU pemilu 2012. Jadi logikanya memang benar, memperkuat presidensial," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, 21 Januari 2014.
Tetapi, kata Hendrawan, jika MK mengabulkan gugatan Yusril, maka lebih bijak diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang. Agar, persiapan pemilu 2014 ini tak terganggu.
"Kesiapan KPU butuh dipertimbangkan, artinya jika itu (MK kabulkan Yusril) dilakukan 2019, artinya para caleg ini tidak dirongrong lagi. Lebih bijaksana tahun 2019 karena tidak mengganggu persiapan caleg dan parpol. Tetapi jika MK mengatakan sekarang, artinya dilakukan Juli dan parpol harus mengagendakan ulang, dan persiapan kesiapan dananya," kata dia.
Ada banyak keuntungan jika gugatan Yusril dikabulkan oleh MK yaitu koalisi dilakukan pada saat Pemilu dan Pilpres sehingga tidak ada koalisi transaksional jabatan ditukar-tukar. Setiap partai mencalonkan capres dan cawapresnya sebelum pemilihan sehingga tidak ada orang membeli kucing dalam karung.
Inti gugatan Yusril adalah bahwa Undang-undang Dasar hanya mengatur Pemilihan Umum sekali dalam lima tahun. Dengan begitu, Pemilihan Presiden yang digelar usai Pemilu, menurutnya, inkonstitusional. Karena itu, Yusril berargumen, seharusnya Pilpres digelar di saat bersamaan dengan Pemilu. (adi)
sumber
Spoiler for Sikap PDIP sebelumnya:
Inkonsistensi PDIP,
Semoga sukses Pak Yusril dengan Gugatannya

0
2.8K
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan