- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tampar Staf Bandara, Komisioner Ombudsman Azlaini Agus Tersangka
TS
vimela
Tampar Staf Bandara, Komisioner Ombudsman Azlaini Agus Tersangka
PEKANBARU, KOMPAS.com — Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Ombudsman RI Azlaini Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Yana Novia (22), awak darat maskapai Garuda, di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 28 Oktober 2013. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
”Penetapan tersangka kami lakukan sebagai bukti kami tidak melakukan tebang pilih terhadap warga masyarakat. Kami menetapkan status itu setelah gelar perkara pada Senin siang,’ ujar Komisaris Arief Fajar, Kepala satuan Reserse Kepolisian Resor Pekanbaru, Senin (20/1) sore.
Menurut Arief, penetapan tersangka terhadap Azlaini telah memenuhi persyaratan barang bukti dan keterangan saksi yang memberatkan. Polisi berkeyakinan, politisi senior itu telah melakukan tindak kekerasan kepada saksi korban Yana. ”Pekan depan kami akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Arief.
Sebelum menjerat Azlaini sebagai tersangka, polisi telah melakukan prarekonstruksi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, persis satu hari setelah peristiwa penamparan. Polisi lalu memanggil Azlaini untuk dimintai keterangan dua kali. Dalam pemeriksaan kedua, Azlaini dipertemukan langsung dengan Yana. Meski demikian, Azlaini tetap membantah telah menampar.
Menurut Arief, polisi masih menerapkan pasal perbuatan tidak menyenangkan pada Azlaini meski pasal dimaksud sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. Penerapan itu semata-mata dilakukan karena pada saat pemeriksaan terdahulu, pasal itu telah dipakai. ”Namun, pasal yang utama adalah penganiayaan, Pasal 351 dan 352 KUHP,” kata Arief.
Penganiayaan terhadap Yana bermula saat Azlaini merasa kesal atas beberapa kejadian sebelum menaiki pesawat Garuda GA 277 tujuan Kuala Namu, Medan, 28 Oktober 2013. Saat itu, Azlaini bersama puluhan penumpang lain diminta bergegas masuk ke pesawat (boarding), tetapi bus pengantar ternyata belum tersedia. Setelah berada di dalam bus, kendaraan itu ternyata diam di tempat lebih dari 15 menit dan tidak ada kejelasan kapan berangkat.
Yana yang coba memberikan penjelasan mengenai keterlambatan keberangkatan menjadi sasaran amarah Azlaini. Dalam prarekonstruksi pada Selasa, 29 Oktober 2013, Azlaini yang diperankan oleh seorang perempuan menampar Yana dengan tangan kirinya. Pihak Garuda memiliki foto kejadian perkara dan visum atas penamparan. Diperkirakan dua bukti kuat itulah yang dipakai polisi untuk menjerat Azlaini.

http://nasional.kompas.com/read/2014...gus.Tersangka.
”Penetapan tersangka kami lakukan sebagai bukti kami tidak melakukan tebang pilih terhadap warga masyarakat. Kami menetapkan status itu setelah gelar perkara pada Senin siang,’ ujar Komisaris Arief Fajar, Kepala satuan Reserse Kepolisian Resor Pekanbaru, Senin (20/1) sore.
Menurut Arief, penetapan tersangka terhadap Azlaini telah memenuhi persyaratan barang bukti dan keterangan saksi yang memberatkan. Polisi berkeyakinan, politisi senior itu telah melakukan tindak kekerasan kepada saksi korban Yana. ”Pekan depan kami akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Arief.
Sebelum menjerat Azlaini sebagai tersangka, polisi telah melakukan prarekonstruksi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, persis satu hari setelah peristiwa penamparan. Polisi lalu memanggil Azlaini untuk dimintai keterangan dua kali. Dalam pemeriksaan kedua, Azlaini dipertemukan langsung dengan Yana. Meski demikian, Azlaini tetap membantah telah menampar.
Menurut Arief, polisi masih menerapkan pasal perbuatan tidak menyenangkan pada Azlaini meski pasal dimaksud sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. Penerapan itu semata-mata dilakukan karena pada saat pemeriksaan terdahulu, pasal itu telah dipakai. ”Namun, pasal yang utama adalah penganiayaan, Pasal 351 dan 352 KUHP,” kata Arief.
Penganiayaan terhadap Yana bermula saat Azlaini merasa kesal atas beberapa kejadian sebelum menaiki pesawat Garuda GA 277 tujuan Kuala Namu, Medan, 28 Oktober 2013. Saat itu, Azlaini bersama puluhan penumpang lain diminta bergegas masuk ke pesawat (boarding), tetapi bus pengantar ternyata belum tersedia. Setelah berada di dalam bus, kendaraan itu ternyata diam di tempat lebih dari 15 menit dan tidak ada kejelasan kapan berangkat.
Yana yang coba memberikan penjelasan mengenai keterlambatan keberangkatan menjadi sasaran amarah Azlaini. Dalam prarekonstruksi pada Selasa, 29 Oktober 2013, Azlaini yang diperankan oleh seorang perempuan menampar Yana dengan tangan kirinya. Pihak Garuda memiliki foto kejadian perkara dan visum atas penamparan. Diperkirakan dua bukti kuat itulah yang dipakai polisi untuk menjerat Azlaini.

http://nasional.kompas.com/read/2014...gus.Tersangka.
0
823
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan