- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Jaksa Diancok! Nggateli!
TS
windokom
Jaksa Diancok! Nggateli!
Keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya dalam menangani perkara narkoba diragukan. Pasalnya, jaksa Imron dalam sidang terdakwa narkba, Mujiono, tidak pernah menghadirkan satu saksi pun selama persidangan berlangsung. Akibatnya, terdakwa merasa dirugikan oleh aparat hukum yang mengabdi sebagai pengacara negera di lembaga Adhyaksa itu.Bahkan terdakwa Mujiono sempat naik pitam mengetahui dirinya dituntut lima tahun, enam bulan dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara, Senin (21/10/2013).
Sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terkesan ganjil, pasalnya sidang dengan kasus narkoba tersebut dilangsungkan menjelang malam hari, disaat pengunjung sidang dan wartawan sudah tidak lagi di lokasi persidangan. Menurut pengamatan siaga.co dan salah satu wartawan PN yang kebetulan saat itu belum beranjak dari gedung tempat keadilan itu. Sekitar pukul 18:00 WIB terlihat di gedung tersebut digelar sidang narkoba dengan terdakwa Mujiono.
Dalam sidang tersebut diketuai oleh Fachturrochman selaku hakim ketua, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Imron. Oleh jaksa terdakwa telah melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
Setelah tuntutan, hakim Fachturrochman menjelaskan kepada Mujiono tentang hak-hak sebagai. Saat majelais hakim memberikan kesempatan pada terdakwa, Mujiono pun bertanya pada majelis hakim, “Mana saksinya pak hakim??” tanya Mujiono dengan nada tinggi.
Mendengar pertanyaan terdakwa terkait dengan saksi dalam persidangan, hakim pun menimpali, “Kalau saksi-saksinya sudah diperiksa pada sidang-sidang sebelumnya,” jawab hakim.
Fachtur pun kemudian meminta pada terdakwa Mujiono agar mengajukan pembelaan. Namun, terdakwa Mujiono tidak menggunakan hak-hanya. Dirinya hanya meminta pada majelis hakim agar hukuman terhadap dirinya diringankan, “Saya meminta keringanan hukuman pak hakim, karena saya baru sekali ini memakai narkoba dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi pak hakim,” pintanya kepada mejelis hakim.
Menanggapi permintaan terdakwa pada majelis hakim, Imron bergeming, ia tetap pada pernyataannya. Sidang pun dilanjutkan pada tahap putusan. Tak urung hakim pun memutuskan bahwa terdakwa Mujiono terbukti telah melanggar pasal 114 UU Narkotika, dan menghukum terdakwa Mujiono dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp10 miliar, subsider dua
bulan penjara. Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Mujiono pun menerima.
Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan Mujiono menghardik jaksa Imron dengan kata kasar, “Jaksa Diancok!..............
sumbernya gan (amklum) : http://www.siaga.co/news/2013/10/22/...-nggateli-asu/
0
1.7K
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan