Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

u177arAvatar border
TS
u177ar
surat teguran untuk YKS (tr*ns tv) dari KPI
selamat pagi agan sekalian
tentu kita tahu apa iti acara yks ataupun acara tv yg acaranya dipenuhi dengan jogetan,yang awal mulanya dimulai dari YKS, untk prtama sih goyanganya cuma cesar, dan biasa aja,yaah,namanya tv indonesia, ana yg trkenaal itu yg diikutin,hampir semua stasiun televisi ada goyanganya, pdhal mereka juga tau, siapa aja yg menonton, anak2 khususnya.,
setelah ada beberapa protes dri pemirsa, akhirnya KPI pusat mengeluarkan surat teguran, berikut isinya

isi surat teguran :

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
berdasarkan kewenangan menurut Undang-
Undang No.32 tahun 2002 tentang
Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan
masyarakat, pemantauan, dan hasil
analisis telah menemukan pelanggaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun
2012 pada Program Siaran “Yuk Keep Smile”
yang disiarkan oleh stasiunTrans TV pada
tanggal 9 Desember 2013 yang dimulai pukul
19.30WIB.
Pelanggaran yang dilakukan pada program
tersebut adalah menampilkan gerakan
tubuh atau tarian yang mengandung unsur
erotis pada lagu Oplosan, penggunaan
pakaian yang minim sehingga
mengeksploitasi atau menampilkan bagian-
bagian tubuh yang tidak pantas
dipertontonkan seperti paha dan/atau
bokong serta pengambilan gambar secara
medium shot dan low angle shot sehingga
menampilkan bagian bawah tubuh si penari.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan
sebagai pelanggaran atas penghormatan
terhadap nilai dan norma kesopanan dan
kesusilaan, perlindungan anak dan remaja,
pelarangan program yang mengeksploitasi
bagian tubuh dan menampilkan gerakan
erotis, penggolongan program siaran, dan
ketentuan siaran langsung.
KPI Pusat juga kembali menemukan adanya
pelanggaran pada tanggal 20 Desember
2013, adanya goyangan Sazkia Gotik yang
erotis dan mengeksploitasi atau
menonjolkan bagian tubuh yang tidak
pantas ditampilkan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan
penayangan tersebut telah melanggar P3
Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 21 ayat 1,
Pasal 47 ayat 1 dan 2, dan SPS Pasal 9,
Pasal 15 ayat 1, Pasal 18 huruf h dani,
Pasal 37ayat 1, 2, 4 huruf a dan f.
KPI Pusat juga meminta kepada Saudari
agar menjadikan Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran
(“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia
tahun 2012 sebagai acuan utama dalam
penayangan setiap program siaran.
Demikian agar surat sanksi administratif
teguran tertulis ini diperhatikan dan
dipatuhi. Terima kasih.

http://kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/31808-teguran-untuk-yks-yuk-keep-smile-trans-tv

semoga kita bisa bisa menjadi penonton yg cerdas dalam memilih acara program televisi,kita jaga moral bangsa ini,dimulai dari diri kita , keluarga kita, kemudian lingkungan kita,.,

kembalikan aja bioskop trans tv jadi jam 20.00 lagi kayak dulu.,. ane lebih mantap itu .,.
Diubah oleh u177ar 10-01-2014 23:57
0
2.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan