Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dmx.999Avatar border
TS
dmx.999
Korban Ustad Cabul Kena Penyakit Kelamin


Lima santriwati korban pencabulan, pengajar pondok pesantren Al Baroyan di Dusun Sidorejo Desa Kauman Kecamatan Parakan Temanggung, ustad Nrk (40), tertular penyakit kelamin. Kini mereka masih dalam proses pengobatan dari tim medis selain menjalani pemulihan secara psikologis.

" Penyakit menular kelamin ditularkan terdakwa, penularan melalui hubungan seksual yang dilakukan berulangkali pada korban," kata Jaksa Penuntut Umum Siti Mahanim SH, Selasa (14/01/2014).

Dikatakan, pada Senin kemarin di PN Temanggung digelar sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Nrk (40) dengan agenda meminta keterangan saksi. Jaksa memanggil 5 saksi yakni 4 saksi korban dan satu orang lagi yang merupakan istri terdakwa. Rencananya jaksa akan memanggil 7 saksi. Sidang sendiri berlangsung tertutup. Sementara itu didepan gedung PN Temanggung sejumlah warga melakukan demostrasi mendukung persidangan dan menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

Dikatakan, pada sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Wahyu Widodo SH itu terdakwa selama ini menderita penyakit menular seksual gonore (GO) atau kencing nanah, dan selama ini tidak mendapat pengobatan dengan baik sehingga meski telah diobati tidak sembuh.

Penyakit itu lantas menular pada para korban, sebab korban tidak mungkin tertular penyakit dari pria lain karena selama belajar di pondok pesantren, hanya berhubungan badan dengan terdakwa itu pun melalui pemaksaan atau dibawah ancaman.
"Masing-masing korban dicabuli lebih dari 4 kali, saat pencabulan ini korban tertular kencing nanah," katanya, sembari mengemukan pencabulan dilakukan antara bulan Agustus dan Oktober, di gudang masjid komplek pondok pesantren tersebut.

Pecabulan diawali dengan disuruhnya santriwati untuk bersihkan gudang masjid, yang lantas terdakwa masuk dan menutup pintu. Perbuatan terdakwa itu diperkuat dengan hasil visum dari dokter. Jaksa sendiri menjerat dengan pasal 81 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 287 ayat 1 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Wahyu Widodo SH mengatakan persidangan rencana akan dilanjutkan pada Senin (20/1) mendatang dengan agenda keterangan saksi. Jaksa rencana akan mengajukan 3 saksi kembali. (Osy)
http://krjogja.com/read/200967/korba...kit-kelamin.kr

Ane cuma share berita..., tanpa ada yg diedit dan dirubah.
Yg sara kelaut aja emoticon-No Sara Please
0
7.8K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan