Permisi para agan2 dan mastah hukum, ane numpang bikin thread di melek hukum ini biar ane tambah melek hukum dan kali aja bisa mencari solusi untuk masalah temen ane.
Begini ceritanya

Hari ini tanggal 17 January 2014, tepat nya setelah sholat Jum'at ane kayak ngalamin mimpi buruk disiang bolong, sohib ane dan juga sekaligus atasan ane, menjabat sebagai Manager Operational salah satu perusahaan Outsourcing terkenal selama lebih dari 7 tahun ( 1 tahun lebih sudah menjabat jadi Manager - Karyawan tetap) mendadak diputuskan akan dirumahkan...
Temen ane cerita kalau dia difitnah melakukan kecurangan uang reimbursement kesehatan, karena kecelakaan dijalan dan harus melakukan pengobatan, padahal pada saat hari kecelakaan pas pada saat meeting dengan manager regional asia dan dia harus presentasi tepatnya hari kamis.
temen ane dengan tangan dan kaki yang luka dan berdarah-darah tetep dateng kekantor walapun telat. jelas diingatan ane bekas celana yang basah karena habis mencuci bekas darah yang menempel dicelana. beliau pun sudah meminta izin datang telat karena kejadian tersebut ke atasan nya lagi. ada dua saksi yaitu
director financedan
account manager yang melihat bekas luka kecelakaan pada hari itu.
karena asuransi diperusahaan kami bekerja menjalankan sistem reimbursement 80% untuk rawat jalan maka teman saya ini memutuskan untuk berobat di klinik saja. alasannya karena dirumah sakit mahal apalagi sudah tengah bulan.
perusahaan mencurigai adanya pengelapan uang reimbursement nya karena klinik yang digunakan oleh teman saya ini kebetulan sama dengan klinik yang digunakan oleh para pekerja disana yang kedapatan melakukan kecurangan yang sama (orang nya pada sudah diterminate semua).
teman saya dipanggil oleh hrd, terasa sekali unsur dipojokkan disini, beliau dipaksa mengakui kalau memang telah mencurangi uang reimbursement, para atasan yang sebelumnya menjadi saksi pun bungkam, lepas begitu saja. hrd pun berkilah hal ini sudah diketahui oleh komisaris sehingga langsung diambil tindakan, yaitu blokir access pc, dan pengembalian barang perusahaan (id card dll).
beliau diminta menunggu maksimal hari rabu untuk investigasi lebih lanjut. yang saya bingung adalah beliau kan baru dicurigai tapi kenapa langsung di rumahkan...? bagaimana dengan prosedur investigasi nya...?
apakah karena hrd tidak bisa menterminate karena status nya sudah pegawai tetap sehingga dirumahkan...? beredar kabar juga kalau hrd infokan ke staff lain kalau beliau resign, padahal sebelumnya akan di investigasi dulu.
adakah langkah hukum yang bisa dilakukan untuk membantu sahabat saya ini...? jika ada mohon bantuannya untuk dijelaskan ke saya.
Terima kasih....