Kaskus

News

AMDatlhonAvatar border
TS
AMDatlhon
Asisten Advokat dan Salary
Salam Untuk semua.

Salah satu syarat untuk menjadi Advokat adalah magang 2 (Dua) tahun pada kantor Advokat,

Dalam masa Magang ini seorang calon Advokat disebut Asisten Advokat, yang membantu Advokat dalam menjalankan Pekerjaannya baik Litigasi maupun Non Litigasi,
suatu contoh; dalam suatu perkara Litigasi; Asisten Advokat terlibat dalam Pembuatan Surat kuasa, Gugatan,Eksepsi,Replik,Duplik,Kesimpulan, bahkan memori kasasi dan lainya untuk memperkuat dalil dalil /bantahan guna kepentingan beracara serta juga menghadiri sidang di pengadilan,

Bahkan tak jarang Asisten Advokat yang menangani suatu perkara, sampai keluarnya suatu putusan, dan Advokat Pendamping hanya bekera sebagai ketua Tim dan menelaah semua pekerjaan Asistennya dan tidak banyak membuat perobahan atas yang dikerjakan Asistenya,
dalam artian semua yang dilakukan Asisten Advokat sudah sempurna sesuai perspektif Advokat Pendamping.

Dengan keadaan demikian apakah layak seorang Asisten Advokat mendapatkan Salary?,emoticon-Malu (S)

tak jarang seorang Asisten Advokat hanya mendapat Biaya Operasional setiap kali Sidang, yang mana jika dikalkulasikan per bulanya biaya yang diterima jauh dari UMP !emoticon-Cape d... (S)

Bagaimana menurut pandangan Teman Sejawat semua, mengenai Asisten Advokat terhadap hubunganya dengan Salary, yang bekerja dan bertindak sebagaimana halnya seorang Advokat dan tunduk pada UU Advokat serta Kode etik Advokat, Meskipun semua tindakanya harus didampingi Advokat Pendampingnya,.

Ini cerita ku Mana cerita Mu

Yuk gan Kasi Koment nya, sekedar berbagi aja
Polling
0 suara
Apakah Layak Seoran Asisten Advokat Mendapatkan Salary
0
34.1K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan