Hallo Agan/Aganwati. Semoga agan/aganwati dalam keadaan sehat walafiat.
Pasti agan-agan sekalian dah sering donk bertransaksi atau jual beli online di Kaskus atau situs-situs lainnya. Nah, kadang-kadang, yang bikin ngeselin itu dalam jual-beli online bila barang yang dikirim berbeda dengan barang yang kita pesan. Apa agan pernah punya pengalaman seperti ini?
Nah, kali ini, kami akan men-share langkah hukum yang agan bisa ambil bila menghadapi situasi seperti ini. Pertanyaan dan jawabannya, kami copas dari situs kami, Hukumonline.com. Cekidot ya gan.
Quote:
Pertanyaan: Saya memesan keramik pada produsen keramik, lalu barang sampai dan tidak sesuai dengan keinginan saya, kualitasnya rendah tidak seperti yang sebelumnya disepakati. Lalu saya kembalikan keramik tersebut dengan mentranfer Rp100 juta agar dikirim keramik yang saya inginkan, tetapi ternyata tidak dikirim-kirim. Bisakah saya tuntut dalam ranah pidana yaitu penipuan?
adamhasan
Quote:
Jawaban: Anda bisa menuntut secara pidana terhadap produsen keramik tersebut berdasarkan Pasal 383 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud “sengaja menyerahkan barang lain daripada yang telah disetujui” misalnya membeli seekor kuda yang tertentu sudah kejadian, tetapi dalam mengirimkannya kuda itu ditukar dengan yang lain (biasanya lebih jelek).
Jadi Anda dapat menuntut produsen keramik tersebut karena produsen tersebut memberikan keramik dengan kualitas yang lebih rendah, tidak seperti yang telah diepakati sebelumnya.
Selain itu Anda juga dapat menuntut secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi dengan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian jual beli antara Anda dengan produsen keramik. Lebih lanjut Anda dapat membaca dalam artikel
Gagal Menyerahkan Seluruh Pesanan Pada Waktunya, Termasuk Penipuan?
Akan tetapi, sebelum Anda melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi, Anda harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada produsen keramik tersebut untuk menyerahkan barangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka Anda dapat menggugat produsen keramik tersebut untuk memenuhi prestasinya. Soal hal-hal apa saja yang dapat Anda tuntut dari pihak yang wanprestasi, simak artikel
Jika TKW di Luar Negeri Ingin Gugat Pacar di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/de...n-yang-dipesan
Simak juga artikel ini:
1.
Aturan Apa yang Bisa Bikin Pebisnis Online Ditangkap Polisi?
2.
Keabsahan Transaksi Jual Beli Melalui Blackberry Messenger
3.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online
Jadi begitu gan. Semoga bermanfaat.
(Ali)