- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
MK Mencabut Pasal Penghinaan Terhadap Presiden


TS
bcrypt
MK Mencabut Pasal Penghinaan Terhadap Presiden
Sore Agan dan Sista..
Berhubung lagi rame-ramenya thread Inilah Kerja Presiden Anda Selama 10 Tahun, Anda Pun Bisa yang linknya adalah
http://www.kaskus.co.id/thread/52cce...0bc33c3b8b468d
dan sumber awalnya adalah berasal dari Kompasiana
http://politik.kompasiana.com/2014/0...sa-623099.html
maka ane mau sharing tentang pasal-pasal dalam KUH Pidana yang terkait dengan kasus ini.
Sebelumnya MK sudah mencabut pasal-pasal penghinaan kepada Presiden melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pasal-pasal yang dicabut adalah Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.
Beritanya bisa lihat di http://www.antaranews.com/print/4807...hadap-presiden
Biar jelas ini ane kutip pasal-pasal yang dicabut tersebut:
Alasan pencabutan pasal tersebut oleh MK karena secara konstitusional bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pada suatu saat dapat menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi.
MK juga menilai ketiga pasal itu berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap, apabila ketiga pasal itu selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan, sehingga dinilai bertentangan dengan pasal 28, 28E ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
Tapi.. ada 1 pasal yang bisa digunakan oleh Presiden jika mereka ingin mempermasalahkan hal ini, pasal yang digunakan adalah:
Pasal 207 KUHP yang berbunyi:
Catatan khusus MK tentang Pasal 207 KUHP dalam putusannya No 013-022/PUU-IV/2006 bahwa dalam hal pemberlakuan Pasal 207 KUHP, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penuntutan terhadapnya hanya dilakukan atas dasar pengaduan. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi menempatkan Pasal 207 ini sebagai delik aduan. Aparat penegak hukum baru bisa memproses pelanggaran atas Pasal 207 ini setelah ada pengaduan dari penguasa.
Jadi, jika Presiden ingin mempermasalhkan hal ini, maka Presiden harus melakukan pengaduan ke Polisi selaku Kepala Pemerintahan bukan sebagai orang pribadi.
Semoga bermanfaat gan..
Kalo boleh bagi ane



minimal tolong



biar kaskuser yang lain juga tau
Jangan kasih ane


sempatin juga untuk kasih komentar ya gan



Berhubung lagi rame-ramenya thread Inilah Kerja Presiden Anda Selama 10 Tahun, Anda Pun Bisa yang linknya adalah
http://www.kaskus.co.id/thread/52cce...0bc33c3b8b468d
dan sumber awalnya adalah berasal dari Kompasiana
http://politik.kompasiana.com/2014/0...sa-623099.html
maka ane mau sharing tentang pasal-pasal dalam KUH Pidana yang terkait dengan kasus ini.
Sebelumnya MK sudah mencabut pasal-pasal penghinaan kepada Presiden melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pasal-pasal yang dicabut adalah Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.
Beritanya bisa lihat di http://www.antaranews.com/print/4807...hadap-presiden
Biar jelas ini ane kutip pasal-pasal yang dicabut tersebut:
Spoiler for Pasal 134 KUHP:
Spoiler for Pasal 136 bis KUHP:
Spoiler for Pasal 137 KUHP:
Alasan pencabutan pasal tersebut oleh MK karena secara konstitusional bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pada suatu saat dapat menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi.
Spoiler for Pasal 28D ayat 1 UUD 1945:
MK juga menilai ketiga pasal itu berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap, apabila ketiga pasal itu selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan, sehingga dinilai bertentangan dengan pasal 28, 28E ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
Spoiler for Pasal 28 UUD 1945:
Spoiler for Pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945:
adalah sbb:Tapi.. ada 1 pasal yang bisa digunakan oleh Presiden jika mereka ingin mempermasalahkan hal ini, pasal yang digunakan adalah:
Pasal 207 KUHP yang berbunyi:
Spoiler for Pasal 207 KUHP:
Catatan khusus MK tentang Pasal 207 KUHP dalam putusannya No 013-022/PUU-IV/2006 bahwa dalam hal pemberlakuan Pasal 207 KUHP, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penuntutan terhadapnya hanya dilakukan atas dasar pengaduan. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi menempatkan Pasal 207 ini sebagai delik aduan. Aparat penegak hukum baru bisa memproses pelanggaran atas Pasal 207 ini setelah ada pengaduan dari penguasa.
Jadi, jika Presiden ingin mempermasalhkan hal ini, maka Presiden harus melakukan pengaduan ke Polisi selaku Kepala Pemerintahan bukan sebagai orang pribadi.
Semoga bermanfaat gan..
Kalo boleh bagi ane



minimal tolong



biar kaskuser yang lain juga tau
Jangan kasih ane



sempatin juga untuk kasih komentar ya gan



Diubah oleh bcrypt 11-01-2014 16:30
0
8K
157


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan