- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kritikan untuk pak SBY


TS
ansor76
Kritikan untuk pak SBY

trit ini ane buat untuk menyampaikan unek unek dari bang rifal wahyu ramdani wkwkwk


Quote:
Quote:
Quote:
SBY telah merudapaksa bahkan mencabuli PANCASILA (TERUTAMA SILA PERTAMA)dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013 dimana pada awal perpres ada Kalimat " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Dengan keluarnya Perpres itu, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.
MASALAHNYA TUHAN YANG MANA YANG MEMBOLEHKAN MINUM MINUMAN KERAS????
Mari kita bahas hukum minum minuman keras menurut agama yang ada d Indonesia
1. Menurut Islam
sudah tak perlu di bahas lagi, Islam adalah agama yang paling keras yang menolak Miras
2. Menurut Kristen
"Minuman keras membuat orang kurang ajar dan ribut. Bodohlah orang yang minum sampai mabuk (Amsal 20:1, BIS).
"Janganlah kalian mabuk oleh anggur, sebab itu akan merusakkan kalian. Sebaliknya, hendaklah kalian dikuasai oleh Roh Allah (Efesus 5:18, BIS).
Mengapa raja-raja dan penguasa-penguasa dinasehatkan agar tidak minum minuman beralkohol? Ada dalam Alkitab,"Minum anggur dan ketagihan minuman keras, tidak pantas bagi penguasa. Sebab, apabila raja minum minuman keras, ia lupa akan hukum dan tidak menghiraukan hak orang lemah (Amsal 31:4-5, BIS).
"Keinginan tabiat manusia nyata dalam perbuatan-perbuatan yang cabul, kotor, dan tidak patut; dalam penyembahan berhala dan ilmu guna-guna; dalam bermusuh-musuhan, berkelahi, cemburu, lekas marah, dan mementingkan diri sendiri; perpecahan dan berpihak-pihak, serta iri hati, bermabuk-mabukan, berpesta-pesta dan lain sebagainya. Terhadap semuanya itu saya peringatkan kalian sekarang sebagaimana saya peringatkan kalian dahulu juga, bahwa orang-orang yang melakukan hal-hal seperti itu tidak akan menjadi anggota umat Allah (Galatia 5:19-21, BIS).
Ada dalam Alkitab,"Janganlah bergaul dengan pemabuk atau orang rakus, sebab mereka akan menjadi miskin. Jika engkau tidur saja, maka tak lama lagi engkau akan berpakaian compang-camping (Amsal 23:20-21, BIS).
Tahukah engkau apa yang terjadi pada orang yang minum anggur terlalu banyak, dan sering mengecap minuman keras? Orang itu sengsara dan menderita. Ia selalu bertengkar dan mengeluh. Matanya merah dan badannya luka-luka, padahal semuanya itu dapat dihindarinya. Janganlah membiarkan anggur menggodamu, sekalipun warnanya sangat menarik dan nampaknya berkilauan dalam gelas serta mengalir masuk dengan nikmat ke dalam tenggorokan. Esok paginya engkau merasa seperti telah dipagut ular berbisa. Matamu berkunang-kunang, pikiranmu kacau dan mulutmu mengoceh. Engkau merasa seperti berada pada ujung tiang kapal di tengah lautan; kepalamu pusing dan engkau terhuyung-huyung. Lalu kau akan berkata, "Rupanya aku dipukul dan ditampar orang, tetapi aku tak dapat mengingat apa yang telah terjadi. Aduh, aku ngantuk sekali! Aku perlu minum lagi!" (Amsal 23:29-35, BIS).
3. Menurut Hindu
Dalam ajaran Hindu, mabuk merupakan salah satu musuh dalam diri manusia yang disebut mada. Mada artinya kemabukan. Misalnya mabuk karena minuman keras. Bila minuman ini diminum secara berlebih-lebihan maka akan menimbulkan kemabukan.Mada bagian dari Sad Ripu (enam musuh dalam diri manusia). Mabuk juga bagian dari Panca Ma atau Lima M yaitu Madat, Minum, Metoh, Madon, dan Maling.
Mabuk atau mada selain bagian dari Sad Ripu dan Panca Ma. Mada juga bagian dariSapta Timira “Tujuh macam kegelapan”. Bagian – bagiannya yaitu: Surupa (mabuk karena rupa tampan), Dhana (mabuk karena kekayaan), Guna (Mabuk Karena Kepandaian Ilmu), Kulina (Mabuk Karena Keturunan), Yowana (Mabuk Karena Keremajaan), Sura (Mabuk Karena Minuman Keras) dan Kasuran (Mabuk Karena Kesaktian Atau Keberanian).
4. Menurut Buddha
sila buddhis kelima merupakan TIDAK MINUM MINUMAN KERAS
Sila kelima didasarkan pada menjaga pikiran yang jernih dan tubuh yang sehat. Suatu hari, ketika Sang Buddha sedang berbicara Dharma untuk majelis, seorang pemuda yang mabuk terhuyung-huyung masuk ke dalam ruangan. Dia tersandung beberapa biksu yang sedang duduk di lantai dan mulai memaki-maki dengan keras. Napasnya berbau alkohol dan memenuhi udara dengan bau yang memuakkan. Bergumam pada dirinya sendiri, ia terhuyung-huyung keluar dari pintu.
Semua orang heran melihat perilaku kasarnya, tapi Sang Buddha tetap tenang. "Majelis yang terhormat!" ia berbicara, "Lihatlah orang ini. Ia pasti akan kehilangan kekayaan dan nama baik. Tubuhnya akan menjadi lemah dan sakit-sakitan. Siang dan malam, ia akan bertengkar dengan keluarga dan teman-temannya sampai mereka meninggalkannya. Yang terburuk adalah bahwa ia akan kehilangan kebijaksanaan dan menjadi bodoh."
MASALAHNYA TUHAN YANG MANA YANG MEMBOLEHKAN MINUM MINUMAN KERAS????
Mari kita bahas hukum minum minuman keras menurut agama yang ada d Indonesia
1. Menurut Islam
sudah tak perlu di bahas lagi, Islam adalah agama yang paling keras yang menolak Miras
2. Menurut Kristen
"Minuman keras membuat orang kurang ajar dan ribut. Bodohlah orang yang minum sampai mabuk (Amsal 20:1, BIS).
"Janganlah kalian mabuk oleh anggur, sebab itu akan merusakkan kalian. Sebaliknya, hendaklah kalian dikuasai oleh Roh Allah (Efesus 5:18, BIS).
Mengapa raja-raja dan penguasa-penguasa dinasehatkan agar tidak minum minuman beralkohol? Ada dalam Alkitab,"Minum anggur dan ketagihan minuman keras, tidak pantas bagi penguasa. Sebab, apabila raja minum minuman keras, ia lupa akan hukum dan tidak menghiraukan hak orang lemah (Amsal 31:4-5, BIS).
"Keinginan tabiat manusia nyata dalam perbuatan-perbuatan yang cabul, kotor, dan tidak patut; dalam penyembahan berhala dan ilmu guna-guna; dalam bermusuh-musuhan, berkelahi, cemburu, lekas marah, dan mementingkan diri sendiri; perpecahan dan berpihak-pihak, serta iri hati, bermabuk-mabukan, berpesta-pesta dan lain sebagainya. Terhadap semuanya itu saya peringatkan kalian sekarang sebagaimana saya peringatkan kalian dahulu juga, bahwa orang-orang yang melakukan hal-hal seperti itu tidak akan menjadi anggota umat Allah (Galatia 5:19-21, BIS).
Ada dalam Alkitab,"Janganlah bergaul dengan pemabuk atau orang rakus, sebab mereka akan menjadi miskin. Jika engkau tidur saja, maka tak lama lagi engkau akan berpakaian compang-camping (Amsal 23:20-21, BIS).
Tahukah engkau apa yang terjadi pada orang yang minum anggur terlalu banyak, dan sering mengecap minuman keras? Orang itu sengsara dan menderita. Ia selalu bertengkar dan mengeluh. Matanya merah dan badannya luka-luka, padahal semuanya itu dapat dihindarinya. Janganlah membiarkan anggur menggodamu, sekalipun warnanya sangat menarik dan nampaknya berkilauan dalam gelas serta mengalir masuk dengan nikmat ke dalam tenggorokan. Esok paginya engkau merasa seperti telah dipagut ular berbisa. Matamu berkunang-kunang, pikiranmu kacau dan mulutmu mengoceh. Engkau merasa seperti berada pada ujung tiang kapal di tengah lautan; kepalamu pusing dan engkau terhuyung-huyung. Lalu kau akan berkata, "Rupanya aku dipukul dan ditampar orang, tetapi aku tak dapat mengingat apa yang telah terjadi. Aduh, aku ngantuk sekali! Aku perlu minum lagi!" (Amsal 23:29-35, BIS).
3. Menurut Hindu
Dalam ajaran Hindu, mabuk merupakan salah satu musuh dalam diri manusia yang disebut mada. Mada artinya kemabukan. Misalnya mabuk karena minuman keras. Bila minuman ini diminum secara berlebih-lebihan maka akan menimbulkan kemabukan.Mada bagian dari Sad Ripu (enam musuh dalam diri manusia). Mabuk juga bagian dari Panca Ma atau Lima M yaitu Madat, Minum, Metoh, Madon, dan Maling.
Mabuk atau mada selain bagian dari Sad Ripu dan Panca Ma. Mada juga bagian dariSapta Timira “Tujuh macam kegelapan”. Bagian – bagiannya yaitu: Surupa (mabuk karena rupa tampan), Dhana (mabuk karena kekayaan), Guna (Mabuk Karena Kepandaian Ilmu), Kulina (Mabuk Karena Keturunan), Yowana (Mabuk Karena Keremajaan), Sura (Mabuk Karena Minuman Keras) dan Kasuran (Mabuk Karena Kesaktian Atau Keberanian).
4. Menurut Buddha
sila buddhis kelima merupakan TIDAK MINUM MINUMAN KERAS
Sila kelima didasarkan pada menjaga pikiran yang jernih dan tubuh yang sehat. Suatu hari, ketika Sang Buddha sedang berbicara Dharma untuk majelis, seorang pemuda yang mabuk terhuyung-huyung masuk ke dalam ruangan. Dia tersandung beberapa biksu yang sedang duduk di lantai dan mulai memaki-maki dengan keras. Napasnya berbau alkohol dan memenuhi udara dengan bau yang memuakkan. Bergumam pada dirinya sendiri, ia terhuyung-huyung keluar dari pintu.
Semua orang heran melihat perilaku kasarnya, tapi Sang Buddha tetap tenang. "Majelis yang terhormat!" ia berbicara, "Lihatlah orang ini. Ia pasti akan kehilangan kekayaan dan nama baik. Tubuhnya akan menjadi lemah dan sakit-sakitan. Siang dan malam, ia akan bertengkar dengan keluarga dan teman-temannya sampai mereka meninggalkannya. Yang terburuk adalah bahwa ia akan kehilangan kebijaksanaan dan menjadi bodoh."
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol). Peraturan tersebut untuk mengganti keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni.
Regulasi baru tersebut dicantumkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.
“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Hal yang baru dari perpres pengendalian mihol adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana mihol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.
Di luar tempat-tempat tersebut, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Perpres juga memberikan wewenang kepada bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.
Munculnya Perpres 74/2013 tak lepas dari benturan antara sejumlah peraturan daerah (perda) yang melarang total peredaran mihol dan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 yang hanya mengatur pembatasan. Polemik yang mencuat pada 2012 itu membuat Kemendagri mengevaluasi perda-perda miras di sejumlah daerah.
Evaluasi yang dilihat sebagai pencabutan perda tersebut menimbulkan gejolak hingga akhirnya Front Pembela Islam (FPI) menggugat Keppres 3/1997 ke MA. MA mengabulkan gugatan tersebut pada Juni tahun lalu dan membatalkan Keppres 3/1997.
Klarifikasi perda
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, perpres yang baru juga tak serta-merta memberikan pemda kebebasan tak terbatas menerbitkan perda pelarangan minuman keras. “Perpres itu mengatur pengendalian dan pengawasan dan nantinya akan sinkronisasi dengan peraturan daerah,” kata Restuardy di kantor Kemendagri, Kamis (2/1).
Artinya, Kemendagri akan tetap mengklarifikasi perda-perda tentang miras agar tak berbenturan dengan perpres yang baru. Melalui perpres baru, pemda hanya diberi wewenang mengatur secara lebih spesifik terkait pengendalian minuman keras di daerah masing-masing.
Ia memisalkan di Bali, pemerintah setempat bisa memberi izin peredaran mihol di lokasi wisata yang banyak dikunjungi turis. Pemerintah daerah di Indonesia Timur juga bisa mengizinkan penggunaan mihol dalam ritual-ritual adat setempat.
Sementara, pemerintah-pemerintah daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bisa membatasi peredaran sesuai asas keislaman. “Hanya, untuk tempat yang diberikan izin (oleh perpres), seperti hotel dan kawasan duty free, tetap boleh beredar,” ujar dia.
Ia menegaskan, Perpres 74/2013 tetap harus ditaati meskipun kepala daerah ataupun Dinas Perdagangan Perindustrian terkait mempunyai regulasi tertentu. Menurut Ardy, perpres merupakan aturan umum sedangkan perda membatasi secara khusus sesuai kondisi daerah.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengapresiasi keluarnya perpres pengendalian mihol yang baru. Kendati demikian, ia menegaskan, para kepala daerah tetap mesti berhati-hati kendati diberi kewenangan membatasi peredaran mihol.
Sebab, perpres belum memberikan penjelasan definitif tentang kewenangan pemda membuat peraturan pembatasan mihol. “Yang dimaksud boleh membuat sendiri itu apa? Harus lebih definitif,” ujar Nur Mahmudi, kemarin.
Ia menilai, untuk menghindari konflik antara perda dan perpres, ada baiknya pemerintah merancang undang-undang tersendiri untuk mengatur peredaran mihol. “Undang-undang jelas tingkatannya lebih tinggi dari PP (peraturan pemerintah) dan perpres.”
Pemerintah pusat bisa juga melakukan revisi perundangan yang sekiranya punya kaitan dengan pengendalian mihol. Perubahan undang-undang bisa dimulai dengan alasan aspirasi dari daerah. Misalnya, DPRD-DPRD memberikan masukan pada pemerintah bahwa miras merusak generasi muda. n esthi maharani/andi m ikhbal/eh ismail ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih
Regulasi baru tersebut dicantumkan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.
“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Hal yang baru dari perpres pengendalian mihol adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana mihol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.
Di luar tempat-tempat tersebut, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Perpres juga memberikan wewenang kepada bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.
Munculnya Perpres 74/2013 tak lepas dari benturan antara sejumlah peraturan daerah (perda) yang melarang total peredaran mihol dan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 yang hanya mengatur pembatasan. Polemik yang mencuat pada 2012 itu membuat Kemendagri mengevaluasi perda-perda miras di sejumlah daerah.
Evaluasi yang dilihat sebagai pencabutan perda tersebut menimbulkan gejolak hingga akhirnya Front Pembela Islam (FPI) menggugat Keppres 3/1997 ke MA. MA mengabulkan gugatan tersebut pada Juni tahun lalu dan membatalkan Keppres 3/1997.
Klarifikasi perda
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, perpres yang baru juga tak serta-merta memberikan pemda kebebasan tak terbatas menerbitkan perda pelarangan minuman keras. “Perpres itu mengatur pengendalian dan pengawasan dan nantinya akan sinkronisasi dengan peraturan daerah,” kata Restuardy di kantor Kemendagri, Kamis (2/1).
Artinya, Kemendagri akan tetap mengklarifikasi perda-perda tentang miras agar tak berbenturan dengan perpres yang baru. Melalui perpres baru, pemda hanya diberi wewenang mengatur secara lebih spesifik terkait pengendalian minuman keras di daerah masing-masing.
Ia memisalkan di Bali, pemerintah setempat bisa memberi izin peredaran mihol di lokasi wisata yang banyak dikunjungi turis. Pemerintah daerah di Indonesia Timur juga bisa mengizinkan penggunaan mihol dalam ritual-ritual adat setempat.
Sementara, pemerintah-pemerintah daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bisa membatasi peredaran sesuai asas keislaman. “Hanya, untuk tempat yang diberikan izin (oleh perpres), seperti hotel dan kawasan duty free, tetap boleh beredar,” ujar dia.
Ia menegaskan, Perpres 74/2013 tetap harus ditaati meskipun kepala daerah ataupun Dinas Perdagangan Perindustrian terkait mempunyai regulasi tertentu. Menurut Ardy, perpres merupakan aturan umum sedangkan perda membatasi secara khusus sesuai kondisi daerah.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengapresiasi keluarnya perpres pengendalian mihol yang baru. Kendati demikian, ia menegaskan, para kepala daerah tetap mesti berhati-hati kendati diberi kewenangan membatasi peredaran mihol.
Sebab, perpres belum memberikan penjelasan definitif tentang kewenangan pemda membuat peraturan pembatasan mihol. “Yang dimaksud boleh membuat sendiri itu apa? Harus lebih definitif,” ujar Nur Mahmudi, kemarin.
Ia menilai, untuk menghindari konflik antara perda dan perpres, ada baiknya pemerintah merancang undang-undang tersendiri untuk mengatur peredaran mihol. “Undang-undang jelas tingkatannya lebih tinggi dari PP (peraturan pemerintah) dan perpres.”
Pemerintah pusat bisa juga melakukan revisi perundangan yang sekiranya punya kaitan dengan pengendalian mihol. Perubahan undang-undang bisa dimulai dengan alasan aspirasi dari daerah. Misalnya, DPRD-DPRD memberikan masukan pada pemerintah bahwa miras merusak generasi muda. n esthi maharani/andi m ikhbal/eh ismail ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih
Diubah oleh ansor76 14-01-2014 23:22
0
3.5K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan