Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana mengungkapkan, Indonesia masih menerapkan standar ganda soal hukuman mati. Atas alasan itu, pihaknya mengajukan ada pemberian grasi bagi terhukum mati yang menjalani pidana di Tanah Air.
"Kita ini standar ganda, kita minta presiden memperjuangkan warga negara kita di luar negeri untuk bebaskan hukuman mati. Kalau minta dibebaskan wajib, tapi kalau ada orang lain mohon minta dikurangin malah presiden dilarang. Ini kan enggak fair," ujar Denny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1).
Denny menjelaskan, grasi bagi terhukum mati ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi rasa keadilan selama menjalani hukumannya. Ada beberapa hal yang dinilai sebelum grasi diberikan sesuai undang-undang grasi, yakni tingkah laku terpidana di dalam penjara.
"Satu hukum terpenuhi enggak sesuai undang-undang grasi, rasa keadilan terpenuhi enggak, kelakuan dia di penjara, kalau dia enggak kelakuan baik ya begitu. Maksud saya kita harus berikan pemahaman memberi dan tidak memberi bukan berarti menolak mendukung memberantas korupsi, narkoba teroris, giliran memberi grasi dibilang tidak mendukung, tidak seperti itu," tandasnya,
Sebaliknya, sejumlah warga negara Indonesia yang menjalani hukuman mati di sejumlah negara sebagian besar terlibat dalam kasus narkoba, namun banyak pihak pula yang meminta agar pemerintah memberikan daya dan upaya untuk kebebasan mereka.
"Tolong dikasih tahu ke masyarakat, kita harus fair. Kalau presiden diminta beri pengampunan pada saat-saat tertentu untuk diberi tentu itu tidak mudah. Keputusannya sangat terukur," kata Denny usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden.
sumber