- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Ketua PTUN Bandung menyembunyikan tindak Pidana


TS
maruap
Ketua PTUN Bandung menyembunyikan tindak Pidana
Rabu, 08 Januari 2014
Ketua PTUN Bandung menyembunyikan tindak Pidana
Surat-surat terlampir dibawah ini, dianggap sebagai angin lalu oleh Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Masalah palsu atau tidak, bukan urusan Majelis Hakim. Yang penting fotocopy yang diserahkan ke Majelis Hakim, sama dengan yang aslinya (walaupun aslinya tersebut PALSU)
SURAT KE TIGA
Hal : Mohon bantuan mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jakarta, 17 Desember 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Diponegoro No.34
Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, ingin menyampaikan permohonan untuk yang ketiga (3) kalinya (sebagai kelanjutan dua surat kami terdahulu dalam lampiran 1 dan 2), agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mau membantu kami untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Adapun surat yang kami duga palsu adalah bukti surat yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa tanah seluas 808,5100 Ha, telah dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai pihak yang menerima tanah dari PT. Perkebunan XI tersebut;
2. Bahwa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
3. Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor /Tergugat);
Bahwa, oleh karena itu, bagaimana mungkin PT. Perkebunan XI bisa melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 1 November 1997;
4. Bahwa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang digunakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) untuk menguasai sebagian tanah PT. Perkebunan XI , seluas + 93,5 Ha, adalah suatu hal yang tidak benar dan kami duga palsu, dengan alasan sebagai berikut :
4.1. Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;
4.2. Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak mungkin PT. Perkebunan XI melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi);
4.3. Bahwa, yang menjadi pertanyaan kami adalah mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), yang pembuatannya didasarkan pada Surat Menteri dimaksud dalam uraian angka 2 pada halaman 1 di atas, yang tidak ada mengalokasikan tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
4.4. Bahwa, pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera, kami menemukan bahwa :
4.4.1. Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.
4.4.2. Di sudut sebelah kanan bagian paling bawah pada halaman 1, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : di bagian paling atas sebelah kiri pada halaman 2 atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertulis kata “g. Surat ……“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
4.4.3. Yang menjadi tanda tanya besar bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997 (pada hari dan tanggal yang sama).
4.4.3.1. Kapan ditanda-tangani Pimpinan PT. Perkebunan XI ?
4.4.3.2. Kapan diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri ?
4.4.3.3. Kapan dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ?
Atas perhatian dan kesediaan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membantu kami mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
CC :
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Ketua Komisi Yudicial Republik Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
- Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat
- Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
- Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- Camat Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat
- Kepala Desa Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor
- Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan
SURAT KE DUA
Jakarta, 29 November 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat kami tertanggal 26 November 2013, yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dalam persidangan perkara a quo (terlampir) dan hasil pembicaraan kami dengan Kompol Fachrur Rozi SH., Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada tanggal 26 November 2013 (malam), bersama ini perkenankanlah kami mohon dengan sangat agar sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk membantu kami melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo, dengan cara mengirimkan 1 (satu) fotocopy bukti surat Tergugat II Intervensi, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, agar dapat menyidik dan memeriksa keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut melalui proses Laboratorium (labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan agar kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut, dapat diketahui untuk memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian dan kesediaan Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
CC :
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
- Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
SURAT PERTAMA
Jakarta, 26 November 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara a quo, mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo karena pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera perkara a quo, kami menemukan bahwa :
· Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.
· Pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah kanan, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
· Yang menjadi tanda tanya selanjutnya bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Tergugat pada hari SABTU, tanggal 1 November 1997 (pada hari yang sama), sehingga timbul pertanyaan berikut ini :
- Apakah pada tanggal 1 November 1997 tersebut : juru ketik, penanda tangan, PT. Swakarsa Wira Mandiri dan Tergugat sedang berkumpul di suatu tempat yang sama ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
- Apakah setelah diketik, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa lagi ke kantor Tergugat ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
- Tanggal berapa diketik, tanggal berapa ditanda-tangani, tanggal berapa diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri dan tanggal berapa diketahui dan dicatat oleh Tergugat ?
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk :
1. Memeriksakan keaslian Bukti T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).
2. Meminta Tergugat untuk membawa di persidangan perkara a quo, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, yang disebut Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.
3. Meminta informasi data kepada Departemen Keuangan, apakah pernah menerima uang sebesar Rp. 2.244.000.000,- dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun untuk kepentingan PT. Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.
Permohonan ini kami sampaikan agar Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung dapat berperan lebih aktif dalam proses persidangan perkara a quo untuk memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian dan kesedian Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
CC :
- Kapolda Jawa Barat
- Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
SURAT KE POLDA JABAR
Jakarta, 29 November 2013
Kepada Yth,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No.748, Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk menyampaikan tembusan surat yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tertanggal 26 November 2013 dan tanggal 29 November 2013 (terlampir).
Kami juga menyampaikan permohonan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, melalui proses Laboratorium (labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan karena ada kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG.
Atas perhatian dan kesediaan Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Drs. Maruap Siahaan
CC :
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
- Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan.
DUDUK PERKARANYA
KESIMPULAN PENGGUGAT
DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG
antara :
Drs. Maruap Siahaan,......................................................................................Penggugat ;
melawan :
· Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ………………...…………Tergugat;
· PT. Swakarsa Wiramandiri, ……………….………...………Tergugat II Intervensi;
Jakarta, 07 Januari 2014
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34
di
Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo, dengan ini mengajukan Kesimpulan dalam perkara a quo, yakni sebagai berikut :
OBYEK GUGATAN:
Keputusan Tata usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif berupa penolakan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., atas nama Penggugat (Drs. Maruap Siahaan), seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009.
Bahwa, obyek gugatan dalam perkara a quo telah diakui oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yaitu sebagai berikut :
1. Bahwa, dalam Jawaban Tergugat pada halaman 5 butir h, disebutkan “Bahwa, dikarenakan terhadap permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh Drs. MARUAP SIAHAAN (Penggugat) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur undang-undang, maka Tergugat terpaksa belum bisa memenuhi permohonan penggugat sebelum persyaratannya dipenuhi.”
2. Bahwa, dalam Duplik Tergugat pada halaman 3 butir 4, disebutkan “Bahwa, berdasarkan hal-hal yang tergugat sampaikan tersebut diatas tindakan Tergugat menolak permohonan Penggugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik dengan berdasarkan Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor (tanah terperkara), …………”
3. Bahwa, dalam Jawaban Tergugat II Intervensi pada halaman 6 butir terakhir, disebutkan “Bahwa tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pengugat adalah sudah tepat dan benar serta telah ………………………….”
4. Bahwa, dalam Duplik Tergugat II Intervensi pada halaman 4 butir 14, disebutkan “Bahwa oleh karena itu tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pengugat adalah sudah tepat dan benar serta telah ………………………….”
Dalam Eksepsi :
1. Bahwa, Penggugat menolak seluruh dalil Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, sebagaimana dengan tegas telah dikemukakan oleh Penggugat selama persidangan perkara a quo, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
2. Bahwa, Penggugat tetap pada pendirian semula sebagaimana yang terdahulu telah dikemukakan oleh Penggugat di dalam persidangan perkara a quo;
3. Bahwa, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah, dengan alasan sebagai berikut :
3.1. Bahwa, Surat Tergugat No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 (Vide : Bukti P-12 dan T-4) yang menyatakan bahwa bidang tanah girik milik Penggugat, DIDUGA berada pada areal Tanah Negara, telah dibantah oleh Tergugat sendiri, yaitu sebagai berikut :
3.1.1. Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Tergugat, yakni Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang TELAH BERAKHIR HAKNYA pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha tersebut, telah habis dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta;
3.1.2. Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;
3.1.3. Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);
3.1.4. Bahwa, dalam dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4 butir e, dijelaskan “…… telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar
Sumber : http://www.paruhumlawfirm.blogspot.c...mbunyikan.html
Ketua PTUN Bandung menyembunyikan tindak Pidana
Surat-surat terlampir dibawah ini, dianggap sebagai angin lalu oleh Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Masalah palsu atau tidak, bukan urusan Majelis Hakim. Yang penting fotocopy yang diserahkan ke Majelis Hakim, sama dengan yang aslinya (walaupun aslinya tersebut PALSU)
SURAT KE TIGA
Hal : Mohon bantuan mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jakarta, 17 Desember 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Diponegoro No.34
Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, ingin menyampaikan permohonan untuk yang ketiga (3) kalinya (sebagai kelanjutan dua surat kami terdahulu dalam lampiran 1 dan 2), agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mau membantu kami untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Adapun surat yang kami duga palsu adalah bukti surat yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa tanah seluas 808,5100 Ha, telah dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai pihak yang menerima tanah dari PT. Perkebunan XI tersebut;
2. Bahwa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
3. Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor /Tergugat);
Bahwa, oleh karena itu, bagaimana mungkin PT. Perkebunan XI bisa melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 1 November 1997;
4. Bahwa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang digunakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) untuk menguasai sebagian tanah PT. Perkebunan XI , seluas + 93,5 Ha, adalah suatu hal yang tidak benar dan kami duga palsu, dengan alasan sebagai berikut :
4.1. Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;
4.2. Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak mungkin PT. Perkebunan XI melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi);
4.3. Bahwa, yang menjadi pertanyaan kami adalah mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), yang pembuatannya didasarkan pada Surat Menteri dimaksud dalam uraian angka 2 pada halaman 1 di atas, yang tidak ada mengalokasikan tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
4.4. Bahwa, pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera, kami menemukan bahwa :
4.4.1. Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.
4.4.2. Di sudut sebelah kanan bagian paling bawah pada halaman 1, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : di bagian paling atas sebelah kiri pada halaman 2 atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertulis kata “g. Surat ……“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
4.4.3. Yang menjadi tanda tanya besar bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997 (pada hari dan tanggal yang sama).
4.4.3.1. Kapan ditanda-tangani Pimpinan PT. Perkebunan XI ?
4.4.3.2. Kapan diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri ?
4.4.3.3. Kapan dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ?
Atas perhatian dan kesediaan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membantu kami mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
CC :
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Ketua Komisi Yudicial Republik Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
- Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat
- Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
- Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- Camat Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat
- Kepala Desa Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor
- Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan
SURAT KE DUA
Jakarta, 29 November 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat kami tertanggal 26 November 2013, yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dalam persidangan perkara a quo (terlampir) dan hasil pembicaraan kami dengan Kompol Fachrur Rozi SH., Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada tanggal 26 November 2013 (malam), bersama ini perkenankanlah kami mohon dengan sangat agar sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk membantu kami melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo, dengan cara mengirimkan 1 (satu) fotocopy bukti surat Tergugat II Intervensi, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, agar dapat menyidik dan memeriksa keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut melalui proses Laboratorium (labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan agar kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut, dapat diketahui untuk memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian dan kesediaan Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
CC :
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
- Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
SURAT PERTAMA
Jakarta, 26 November 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara a quo, mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo karena pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera perkara a quo, kami menemukan bahwa :
· Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.
· Pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah kanan, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
· Yang menjadi tanda tanya selanjutnya bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Tergugat pada hari SABTU, tanggal 1 November 1997 (pada hari yang sama), sehingga timbul pertanyaan berikut ini :
- Apakah pada tanggal 1 November 1997 tersebut : juru ketik, penanda tangan, PT. Swakarsa Wira Mandiri dan Tergugat sedang berkumpul di suatu tempat yang sama ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
- Apakah setelah diketik, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa lagi ke kantor Tergugat ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
- Tanggal berapa diketik, tanggal berapa ditanda-tangani, tanggal berapa diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri dan tanggal berapa diketahui dan dicatat oleh Tergugat ?
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk :
1. Memeriksakan keaslian Bukti T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).
2. Meminta Tergugat untuk membawa di persidangan perkara a quo, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, yang disebut Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.
3. Meminta informasi data kepada Departemen Keuangan, apakah pernah menerima uang sebesar Rp. 2.244.000.000,- dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun untuk kepentingan PT. Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.
Permohonan ini kami sampaikan agar Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung dapat berperan lebih aktif dalam proses persidangan perkara a quo untuk memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian dan kesedian Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
CC :
- Kapolda Jawa Barat
- Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
SURAT KE POLDA JABAR
Jakarta, 29 November 2013
Kepada Yth,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No.748, Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk menyampaikan tembusan surat yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tertanggal 26 November 2013 dan tanggal 29 November 2013 (terlampir).
Kami juga menyampaikan permohonan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, melalui proses Laboratorium (labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan karena ada kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG.
Atas perhatian dan kesediaan Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Drs. Maruap Siahaan
CC :
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
- Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan.
DUDUK PERKARANYA
KESIMPULAN PENGGUGAT
DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG
antara :
Drs. Maruap Siahaan,......................................................................................Penggugat ;
melawan :
· Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ………………...…………Tergugat;
· PT. Swakarsa Wiramandiri, ……………….………...………Tergugat II Intervensi;
Jakarta, 07 Januari 2014
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34
di
Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo, dengan ini mengajukan Kesimpulan dalam perkara a quo, yakni sebagai berikut :
OBYEK GUGATAN:
Keputusan Tata usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif berupa penolakan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., atas nama Penggugat (Drs. Maruap Siahaan), seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009.
Bahwa, obyek gugatan dalam perkara a quo telah diakui oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yaitu sebagai berikut :
1. Bahwa, dalam Jawaban Tergugat pada halaman 5 butir h, disebutkan “Bahwa, dikarenakan terhadap permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh Drs. MARUAP SIAHAAN (Penggugat) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur undang-undang, maka Tergugat terpaksa belum bisa memenuhi permohonan penggugat sebelum persyaratannya dipenuhi.”
2. Bahwa, dalam Duplik Tergugat pada halaman 3 butir 4, disebutkan “Bahwa, berdasarkan hal-hal yang tergugat sampaikan tersebut diatas tindakan Tergugat menolak permohonan Penggugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik dengan berdasarkan Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor (tanah terperkara), …………”
3. Bahwa, dalam Jawaban Tergugat II Intervensi pada halaman 6 butir terakhir, disebutkan “Bahwa tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pengugat adalah sudah tepat dan benar serta telah ………………………….”
4. Bahwa, dalam Duplik Tergugat II Intervensi pada halaman 4 butir 14, disebutkan “Bahwa oleh karena itu tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pengugat adalah sudah tepat dan benar serta telah ………………………….”
Dalam Eksepsi :
1. Bahwa, Penggugat menolak seluruh dalil Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, sebagaimana dengan tegas telah dikemukakan oleh Penggugat selama persidangan perkara a quo, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
2. Bahwa, Penggugat tetap pada pendirian semula sebagaimana yang terdahulu telah dikemukakan oleh Penggugat di dalam persidangan perkara a quo;
3. Bahwa, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah, dengan alasan sebagai berikut :
3.1. Bahwa, Surat Tergugat No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 (Vide : Bukti P-12 dan T-4) yang menyatakan bahwa bidang tanah girik milik Penggugat, DIDUGA berada pada areal Tanah Negara, telah dibantah oleh Tergugat sendiri, yaitu sebagai berikut :
3.1.1. Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Tergugat, yakni Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang TELAH BERAKHIR HAKNYA pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha tersebut, telah habis dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta;
3.1.2. Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;
3.1.3. Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);
3.1.4. Bahwa, dalam dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4 butir e, dijelaskan “…… telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar
Sumber : http://www.paruhumlawfirm.blogspot.c...mbunyikan.html
0
2.1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan