Kaskus

News

sallyhamzahAvatar border
TS
sallyhamzah
Pajak Reklame Totem
Dear Agan-Agan yang terhormat

Saya selaku Building Management di salah satu gedung di kawasan Kuningan, Jakarta. Gedung saya adalah gedung perkantoran, dimana semua unit yang ada disana milik perseorangan (Strata Title).

Demikian pula mengenai reklame. Kami menyediakan board reklame outdoor di pagar gedung berbentuk Totem dengan ukuran masing-masing KURANG dari 1 m2. Di board tersebut terdapat 7 totem berjejer atas ke bawah berbahan akrilik dengan list aluminium di masing2 totem. (Kalau digambarkan mungkin spt bendera berjejer dari atas ke bawah sebanyak 7 bendera). Tinggi board tersebut 8 meter.

1 Totem mewakili 1 Unit usaha di gedung kami. Isi Totem hanya berupa logo atau nama perusahaan. Beberapa kantor di gedung kami memasang masing2 1 Totem. tidak ada yang lebih dari 1, dan diletakkan pada board yang kami sediakan di luar tadi. Berarti 7 Totem yang ada di board mewakili 7 unit usaha/profesi.

Yang ingin kami tanyakan : emoticon-Matabelo
Menurut Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame Pasal 3 Ayat 3 :

Tidak termasuk sebagai Objek pajak Reklame adalah :
......
d. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usahaatau profesi tersebut yang LUASNYA, TIDAK MELEBIHI 1 M2 (satu meter persegi), KETINGGIAN MAKSIMUM 15 (lima belas) METER dengan JUMLAH REKLAME TERPASANG TIDAK LEBIH DARI 1 (satu) buah;

APAKAH TOTEM2 tersebut terkena PAJAK REKLAME ? emoticon-Bingung

Demikian Pertanyaan ini kami sampaikan, semoga rekan-rekan di Forum bisa memberikan masukan kepada kami. Jika terkena berapakah tarifnya. Terima kasih atas penjelasannya.
Spoiler for Gambar Totemnya:

emoticon-Bingung
0
3.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan