Kaskus

Entertainment

narouAvatar border
TS
narou
[ASK] hitungan pajak dan bea cukai minuman alkohol melalui pesawat terbang > 1 liter
kalau misalnya saya bawa minuman ber-alkohol masuk ke indonesia lewat pesawat terbang lebih dari 1 liter. contoh kasus, misalnya ane mau bawa 2 minuman beralkohol seharga SG$40 dan SG$35 (Singapur $), masing2 botol berisi 1 liter, total 2 liter.

yang mau ane tanya:
1. apa saja yang harus ane bayar (pajak, bea cukai, dsb)?? hitungannya gimana, dan berapa nominal rupiah yang harus ane bayar?? tolong jelasin secara detail

2. saya pernah baca form pengisian custom imigrasi, katanya kalau bawaannya berlebihan, yang dikenakan pajak, dan bea cukai-nya itu yang berlebihan aja ya? bisa milih gk??

3. dari contoh kasus di atas, kalau misalnya ane bawa barang tambahan berupa cerutu atau rokok tapi tidak melebihi ketentuan selain 2 botol minuman beralkohol di atas, apakah cerutu yang ane bawa ini nantinya dihitung barang berlebihan? (soalnya ane kan udah bawa 2 liter alkohol gan)

4. tolong share2 juga, apa saja yang agan2 pernah alami, kalau misalnya bawa barang berlebihan dari luar negeri, contoh: dibohongin petugas, dll, dll

tolong jawab pertanyaan ane satu2 dan kasih nomor ya

thanks, semoga thread ini juga berguna. tolong sundul juga gan, biar banyak yang tau soal ginian

kalau misalnya thread ane salah tempat, mohon bantuan momod untuk pindahin thread saya emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
6.4K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan