- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
NU Haramkan Reklamasi Pantai


TS
couldjibril
NU Haramkan Reklamasi Pantai
Bahtsul Masail NU: Reklamasi Pantai Haram

Pertimbangannya: reklamasi berpotensi mengubah daerah sasaran dari milik publik menjadi wilayah privat.
Status hukum reklamasi pantai adalah haram. Demikian keputusan Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah, yang dikeluarkan di Pondok Pesantren Al-Falah Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Senin (6/1).
" Reklamasi atau pembuatan daratan baru dari dasar laut dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat," tulis pernyatan LBMNU seperti dikutip oleh NU Online
Menurut LBMNU, reklamasi berpotensi mengubah daerah sasaran dari milik publik menjadi wilayah privat. Terlebih praktik ini diyakini akan membahayakan ekosistem laut dan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Tetapi ada catatan dari LBMNU: jika mudarat yang menjadi illat (alasan hukum) ini sirna, status haram pun bisa gugur. Ada beberapa kitab yang menjadi rujukan keputusan LBMNU itu, salah satunya adalah kitab Hasyiyah al-Jamal dan Hasyiah al-Qaliyubi.
Saat membuat keputusan itu, sidang LBMNU dihadiri oleh beberapa ulama. Diantaranya Kiai Ubaidillah Shadaqah (Semarang), Kiai Muhammad Adnan (Semarang), Kiai Abi Jamroh (Jepara), Kiai Minanurrahman (Pati), dan Kiai Bahij (Pati). Sebagai pembahas dari dunia akademik, dihadirkan pula Dosen Universita Diponegoro (Undip) Semarang, Nilwan.
“Penyelenggaraan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah ini diagendakan dua hingga tiga kali dalam setahun” ujar Kiai Nadhif.
Sumber: NU Online
http://www.islamindonesia.co.id/deta...m#.Usz8ClLVvrd
=======================================
Tempatnya nubi ga punya pantai
ada juga jauh di selatan di Cianjur, Tasik, Garut tapi bukan pantai juga banyak aja tempat2 mudaratnya 
Pertimbangannya: reklamasi berpotensi mengubah daerah sasaran dari milik publik menjadi wilayah privat.
Status hukum reklamasi pantai adalah haram. Demikian keputusan Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah, yang dikeluarkan di Pondok Pesantren Al-Falah Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Senin (6/1).
" Reklamasi atau pembuatan daratan baru dari dasar laut dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat," tulis pernyatan LBMNU seperti dikutip oleh NU Online
Menurut LBMNU, reklamasi berpotensi mengubah daerah sasaran dari milik publik menjadi wilayah privat. Terlebih praktik ini diyakini akan membahayakan ekosistem laut dan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Tetapi ada catatan dari LBMNU: jika mudarat yang menjadi illat (alasan hukum) ini sirna, status haram pun bisa gugur. Ada beberapa kitab yang menjadi rujukan keputusan LBMNU itu, salah satunya adalah kitab Hasyiyah al-Jamal dan Hasyiah al-Qaliyubi.
Saat membuat keputusan itu, sidang LBMNU dihadiri oleh beberapa ulama. Diantaranya Kiai Ubaidillah Shadaqah (Semarang), Kiai Muhammad Adnan (Semarang), Kiai Abi Jamroh (Jepara), Kiai Minanurrahman (Pati), dan Kiai Bahij (Pati). Sebagai pembahas dari dunia akademik, dihadirkan pula Dosen Universita Diponegoro (Undip) Semarang, Nilwan.
“Penyelenggaraan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah ini diagendakan dua hingga tiga kali dalam setahun” ujar Kiai Nadhif.
Sumber: NU Online
http://www.islamindonesia.co.id/deta...m#.Usz8ClLVvrd
=======================================
Tempatnya nubi ga punya pantai


0
3.3K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan