- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jangan Lakukan (lagi) di Jakarta


TS
dietjee
Jangan Lakukan (lagi) di Jakarta

Quote:
Hati-hati dengan ungkapan "Jakarta punya gue!". Nyatanya warga Jakarta yang merasa memiliki Jakarta belum tentu bisa menjaga dan melaksanakan aturan-aturan di Jakarta untuk menciptakan kota yang lebih baik. Saat ini, warga Jakarta nggak bisa semena-mena lagi. Berikut sejumlah aturan yang semoga bisa dijalankan terus secara konsisten di ibukota kita. Catat baik-baik larangan apa saja yang mulai digalakkan.
Masuk lintasan busway sembarangan
Yang ini sudah menjadi fenomena umum di Jakarta. Bagi pengguna setia transportasi publik yang satu ini, keluhan macet ketika berada di lintasannya adalah percuma. Transportasi pribadi di badan jalan sudah biasa ikut menggunakannya sebagai alternatif macet. Hasilnya, tentu saja jalur busway dan nonbusway sama-sama mengalami macet panjang.
Siapa yang masih ingat peristiwa mobil pribadi milik seseorang yang mengaku sebagai anak jenderal menerobos masuk ke dalam lintasan busway? Ini salah satu contoh pelanggaran karena lembeknya hukum di Jakarta. Tapi mulai pertengahan November 2013 lalu peraturan ini mulai digalakkan. Kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk masuk lintasannya. Bila ketahuan ada yang nakal, untuk motor yang menerobos jalur busway akan didenda Rp500.000,00, sedang pengendara roda empat akan kena denda Rp1.000.000,00.
Hasilnya sudah mulai bisa dirasakan di awal tahun ini. Pengguna transportasi publik ini tak perlu lagi mengeluh karena lintasan yang macet akibat kendaraan pribadi yang ikut masuk jalurnya. Kabar baiknya, armada busway di Jakarta akan ditambah. Jadi, jangan khawatir lama dapat busway.
Parkir kendaraan di sembarang tempat
Peraturan untuk menertibkan para pemarkir liar memang sudah lama dibuat, tapi masih saja ada yang membandel. Lihat saja di beberapa ruas jalan ibukota, tiap sudutnya ada saja kendaraan yang terpakir di tempat yang bukan merupakan lahan parkir. Kali ini Urbanesian nggak bisa lagi main-main. Sejak akhir tahun lalu ada kebijakan lain soal hukuman untuk yang berani parkir liar.
Kalau sebelumnya denda berupa uang dianggap tak efisien, kali ini Pemprov DKI mulai galak dengan membuat beberapa peraturan hukuman yang lain. Tahapan pertama cabut pentil, tahapan kedua kendaraan diderek, tahapan ketiga SIM-nya dicabut, tahapan keempat STNK-nya dicabut. Bahkan, bagi para warga kota yang sudah bisa kena berkali-kali, untuk perpanjang STNK atau SIM ke depannya akan ditolak. Siapa yang berani?
Buang sampah ke kali didenda
Peraturan yang satu ini memang belum gaung karena memang baru diberlakukan tahun ini. Tetapi warga Jakarta yang bandel sudah mulai ditertibkan dari akhir tahun lalu, hal ini dilakukan sebagai sosialisasi agar ketika peraturan ini ditetapkan tak ada yang kaget.
Mau coba? Silahkan saja, di akhir tahun lalu beberapa orang sudah ada yang kena batunya karena terlihat petugas dengan sengaja membuang sampah di kali. Ada yang kena denda sebesar Rp50.000,00. Bahkan kabarnya dendanya akan naik tahun ini. Denda untuk masyarakat Rp500.000,00, sedangkan perusahaan yang buang sampah akan terkena denda sebesar 50 juta rupiah.
Eksploitasi monyet
Familiar dengan kalimat “Sarimin pergi kepasar”? Peraturan yang satu ini sedikit banyak akan turut menghilangkan salah satu hiburan di Jakarta. Kabarnya sejak ahir tahun lalu, monyet-monyet yang dipekerjakan akan dibeli oleh pemerintah Jakarta dan mulai awal tahun ini tak akan ada lagi topeng monyet yang berkeliling di Jakarta. Walaupun banyak menuai protes dari para budayawan Betawi, peraturan ini tetap akan digalakkan.
PNS dilarang naik kendaraan pribadi pada hari Jumat
Yang ini benar-benar masih hangat, peraturannya baru mulai dijalankan Jumat lalu, 3 Januari 2014. Berkat sabda Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memakai kendaraan pribadi tiap Jumat. Urbanesian yang sempat jalan-jalan di ibukota Jumat lalu mungkin merasa lebih lengang karena 30% kendaraan pribadi di Jakarta yang ternyata milik PNS berhasil dirumahkan.
Masuk lintasan busway sembarangan
Yang ini sudah menjadi fenomena umum di Jakarta. Bagi pengguna setia transportasi publik yang satu ini, keluhan macet ketika berada di lintasannya adalah percuma. Transportasi pribadi di badan jalan sudah biasa ikut menggunakannya sebagai alternatif macet. Hasilnya, tentu saja jalur busway dan nonbusway sama-sama mengalami macet panjang.
Spoiler for Ceki:

Siapa yang masih ingat peristiwa mobil pribadi milik seseorang yang mengaku sebagai anak jenderal menerobos masuk ke dalam lintasan busway? Ini salah satu contoh pelanggaran karena lembeknya hukum di Jakarta. Tapi mulai pertengahan November 2013 lalu peraturan ini mulai digalakkan. Kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk masuk lintasannya. Bila ketahuan ada yang nakal, untuk motor yang menerobos jalur busway akan didenda Rp500.000,00, sedang pengendara roda empat akan kena denda Rp1.000.000,00.
Hasilnya sudah mulai bisa dirasakan di awal tahun ini. Pengguna transportasi publik ini tak perlu lagi mengeluh karena lintasan yang macet akibat kendaraan pribadi yang ikut masuk jalurnya. Kabar baiknya, armada busway di Jakarta akan ditambah. Jadi, jangan khawatir lama dapat busway.
Parkir kendaraan di sembarang tempat
Peraturan untuk menertibkan para pemarkir liar memang sudah lama dibuat, tapi masih saja ada yang membandel. Lihat saja di beberapa ruas jalan ibukota, tiap sudutnya ada saja kendaraan yang terpakir di tempat yang bukan merupakan lahan parkir. Kali ini Urbanesian nggak bisa lagi main-main. Sejak akhir tahun lalu ada kebijakan lain soal hukuman untuk yang berani parkir liar.
Spoiler for Ceki:

Kalau sebelumnya denda berupa uang dianggap tak efisien, kali ini Pemprov DKI mulai galak dengan membuat beberapa peraturan hukuman yang lain. Tahapan pertama cabut pentil, tahapan kedua kendaraan diderek, tahapan ketiga SIM-nya dicabut, tahapan keempat STNK-nya dicabut. Bahkan, bagi para warga kota yang sudah bisa kena berkali-kali, untuk perpanjang STNK atau SIM ke depannya akan ditolak. Siapa yang berani?
Buang sampah ke kali didenda
Peraturan yang satu ini memang belum gaung karena memang baru diberlakukan tahun ini. Tetapi warga Jakarta yang bandel sudah mulai ditertibkan dari akhir tahun lalu, hal ini dilakukan sebagai sosialisasi agar ketika peraturan ini ditetapkan tak ada yang kaget.
Spoiler for Ceki:

Mau coba? Silahkan saja, di akhir tahun lalu beberapa orang sudah ada yang kena batunya karena terlihat petugas dengan sengaja membuang sampah di kali. Ada yang kena denda sebesar Rp50.000,00. Bahkan kabarnya dendanya akan naik tahun ini. Denda untuk masyarakat Rp500.000,00, sedangkan perusahaan yang buang sampah akan terkena denda sebesar 50 juta rupiah.
Eksploitasi monyet
Familiar dengan kalimat “Sarimin pergi kepasar”? Peraturan yang satu ini sedikit banyak akan turut menghilangkan salah satu hiburan di Jakarta. Kabarnya sejak ahir tahun lalu, monyet-monyet yang dipekerjakan akan dibeli oleh pemerintah Jakarta dan mulai awal tahun ini tak akan ada lagi topeng monyet yang berkeliling di Jakarta. Walaupun banyak menuai protes dari para budayawan Betawi, peraturan ini tetap akan digalakkan.
Spoiler for Ceki:

PNS dilarang naik kendaraan pribadi pada hari Jumat
Yang ini benar-benar masih hangat, peraturannya baru mulai dijalankan Jumat lalu, 3 Januari 2014. Berkat sabda Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memakai kendaraan pribadi tiap Jumat. Urbanesian yang sempat jalan-jalan di ibukota Jumat lalu mungkin merasa lebih lengang karena 30% kendaraan pribadi di Jakarta yang ternyata milik PNS berhasil dirumahkan.
Spoiler for Ceki:

Sumur
semoga jakarta semakin tertib, aman, bebas banjir, bebas macet amin
Berita Terkait :
Spoiler for Ceki:
Parkir Sembarangan di Tanah Abang, Motor Diangkut Pakai Jaring

Dengan jaring, hanya perlu empat personel untuk mengangkut satu motor.
VIVAnews - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan razia terhadap sepeda motor yang parkir sembarangan di sekitar kawasan Tanah Abang, Selasa, 7 Januari 2014. Kali ini petugas tidak hanya mencabut pentil, tapi mengangkut motor dengan menggunakan jaring.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu lintas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, mengaku mengangkut motor yang parkir liar dengan jaring itu hanya untuk mempermudah saja. Sehingga tidak memerlukan personel yang banyak.
Dengan alat, kata dia, hanya perlu empat personel untuk mengangkut satu motor. "Tapi kalau hanya tenaga orang minimal harus ada 10 petugas untuk mengangkut satu motor," kata Harlem.
Untuk memudahkan pengangkutan, motor diangkat pakai crane yang dipasangkan jaring. "Jadi bisa lebih efektif. Waktu lebih cepat. Kemudian personel juga tidak perlu banyak-banyak."
Namun yang menjadi kendala adalah truk pengangkutnya yang terbatas. Dalam razia hari ini hanya sembilan motor yang bisa dijaring. Ke depannya, Dishub akan membawa truk lebih banyak lagi saat razia parkir liar. "Kalau ada dua truk pengangkut ya bisa 18 motor yang diangkut," ujar dia.
Razia Taksi
Selain menindak sepeda motor, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat juga menertibkan kendaraan umum yang parkir di sembarang tempat. Salah satunya di kawasan Monumen Nasional. Tepatnya di depan gedung Pertamina. Di tempat itu ada lima taksi yang dirazia.
Menurutnya, razia dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas dan membiasakan warga Ibu Kota disiplin berkendara.
Dia menyebut beberapa lokasi parkir liar di Jakarta Pusat antara lain Tanah abang, Roxy, halaman Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Tugu Proklamasi, pojok Matraman, Kramat Raya, Stasiun Cikini, kawasan Menteng dan lingkar Monas. "Itu yang biasa rutin kami lingkar setiap harinya," ujar Harlem.
Dadang, salah satu sopir taksi yang kena razia, mengaku mangkal di lingkar Monas karena strategis untuk beristirahat.
"Saya tahu sering ada razia di sini, tapi kan cuma istirahat sebentar. Tadi juga sudah lihat dari jauh ada razia. Saya mau pergi tapi langsung dipotong. Jadi kena deh," katanya.
Meski kena razia, Dadang tidak khawatir. Sebab di perusahaannya ada bagian khusus yang menangani masalah kendaraan ditilang. Jadi dia tetap bisa narik taksi walaupun kena tilang. "Kan yang ditilang bukan SIM atau STNK. Tapi surat izin jalan taksi. Jadi tidak apa-apa," ucap dia.
Dadang menuturkan, untuk pembayaran uang tilang pun tidak perlu khawatir karena biasanya dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan taksi tempatnya bekerja. Setelah itu dia baru mencicilnya Rp10 ribu per hari ke perusahaan. (adi) Sumur

Dengan jaring, hanya perlu empat personel untuk mengangkut satu motor.
VIVAnews - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan razia terhadap sepeda motor yang parkir sembarangan di sekitar kawasan Tanah Abang, Selasa, 7 Januari 2014. Kali ini petugas tidak hanya mencabut pentil, tapi mengangkut motor dengan menggunakan jaring.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu lintas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, mengaku mengangkut motor yang parkir liar dengan jaring itu hanya untuk mempermudah saja. Sehingga tidak memerlukan personel yang banyak.
Dengan alat, kata dia, hanya perlu empat personel untuk mengangkut satu motor. "Tapi kalau hanya tenaga orang minimal harus ada 10 petugas untuk mengangkut satu motor," kata Harlem.
Untuk memudahkan pengangkutan, motor diangkat pakai crane yang dipasangkan jaring. "Jadi bisa lebih efektif. Waktu lebih cepat. Kemudian personel juga tidak perlu banyak-banyak."
Namun yang menjadi kendala adalah truk pengangkutnya yang terbatas. Dalam razia hari ini hanya sembilan motor yang bisa dijaring. Ke depannya, Dishub akan membawa truk lebih banyak lagi saat razia parkir liar. "Kalau ada dua truk pengangkut ya bisa 18 motor yang diangkut," ujar dia.
Razia Taksi
Selain menindak sepeda motor, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat juga menertibkan kendaraan umum yang parkir di sembarang tempat. Salah satunya di kawasan Monumen Nasional. Tepatnya di depan gedung Pertamina. Di tempat itu ada lima taksi yang dirazia.
Menurutnya, razia dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas dan membiasakan warga Ibu Kota disiplin berkendara.
Dia menyebut beberapa lokasi parkir liar di Jakarta Pusat antara lain Tanah abang, Roxy, halaman Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Tugu Proklamasi, pojok Matraman, Kramat Raya, Stasiun Cikini, kawasan Menteng dan lingkar Monas. "Itu yang biasa rutin kami lingkar setiap harinya," ujar Harlem.
Dadang, salah satu sopir taksi yang kena razia, mengaku mangkal di lingkar Monas karena strategis untuk beristirahat.
"Saya tahu sering ada razia di sini, tapi kan cuma istirahat sebentar. Tadi juga sudah lihat dari jauh ada razia. Saya mau pergi tapi langsung dipotong. Jadi kena deh," katanya.
Meski kena razia, Dadang tidak khawatir. Sebab di perusahaannya ada bagian khusus yang menangani masalah kendaraan ditilang. Jadi dia tetap bisa narik taksi walaupun kena tilang. "Kan yang ditilang bukan SIM atau STNK. Tapi surat izin jalan taksi. Jadi tidak apa-apa," ucap dia.
Dadang menuturkan, untuk pembayaran uang tilang pun tidak perlu khawatir karena biasanya dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan taksi tempatnya bekerja. Setelah itu dia baru mencicilnya Rp10 ribu per hari ke perusahaan. (adi) Sumur
Diubah oleh dietjee 07-01-2014 18:33
0
5.1K
Kutip
69
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan