- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
pelarangan ekspor mineral dan tambang mentah mulai 12 Januari 2014 sebagai amanat UU


TS
makotshark
pelarangan ekspor mineral dan tambang mentah mulai 12 Januari 2014 sebagai amanat UU
Para agan-agan dan aganwati yang pakar hukum + nyemplung di bidang hukum pertambangan / ikutan bisnis tambang ane minta pertimbangnya dong
Mengenai pelaksanaan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). yang diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
pelaksanaanya di berita tangal 12 Januari 2014.... tapi batubara ga terkena dampak larangan ekspor ( http://m.merdeka.com/uang/esdm-sebut...an-ekspor.html)
menurut agan dan aganwati niy termasuk produk pemerintah yang cacat hukum ga ? diatur untuk di larangan tapi prakteknya di perbolehkan



Jangan lupa tinggalkan komeng yg
, bantu ane
, kalo bermanfaat & berkenan
. menolak 

bukti No repsoll



Mengenai pelaksanaan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). yang diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
pelaksanaanya di berita tangal 12 Januari 2014.... tapi batubara ga terkena dampak larangan ekspor ( http://m.merdeka.com/uang/esdm-sebut...an-ekspor.html)
menurut agan dan aganwati niy termasuk produk pemerintah yang cacat hukum ga ? diatur untuk di larangan tapi prakteknya di perbolehkan



Jangan lupa tinggalkan komeng yg





bukti No repsoll




Polling
Poll ini sudah ditutup. - 2 suara
Apakah Agan Setuju / tidak setuju dengan larangan ekspor ini
Setuju
100%
Tidak Setuju
0%
tidak peduli
0%
Diubah oleh makotshark 07-01-2014 16:50
0
1.2K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan