- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Punya Wewenang Buat Merekayasa Kasus?


TS
Pitung.Kw
Polisi Punya Wewenang Buat Merekayasa Kasus?
Quote:
Mengapa Polisi Tak Dihukum Ganti Rugi Korban Rekayasa Kasus Narkoba?
Andi Saputra - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi terbukti merekayasa kasus narkoba terhadap Ket San (21) dan Rudy Santoso (41). Ket San pun menggugat Kapolri dkk karena merasa dirugikan, baik karena dipenjara, tak bisa bekerja atau penyiksaan yang dialaminya. Tapi polisi lolos dari tanggung jawab perdata atas perbuatannya. Mengapa?
Ket San sempat dipidana 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Karena dipenuhi rekayasa maka pada 27 Juli 2010, MA membebaskan Ket San serta merehabilitasi nama Ket San.
Atas rekayasa itu, Ket San menggugat ketiga Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Sambas sebesar Rp 381 juta untuk kerugian immateril dan Rp 1 miliar untuk kerugian imaterial. Namun gugatan ini kandas baik di PN Sambas mau pun di tingkat banding.
"Putusan pembebasan ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan ganti rugi terhadap perbuatan tergugat karena perbuatan tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum," putus Pengadilan Tinggi Pontianak seperti dilansir websita MA, Selasa (7/1/2014).
Majelis hakim menilai perbuatan polisi tersebut merupakan hak wewenang yang diberikan UU yaitu pasal 7 dan pasal 20 KUHAP tentang penahanan dan pasal 21 ayat 4 yang semuanya dilakukan guna kepentingan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Semua tindakan yang dilakukan dalam kasus tersebut adalah sah menurut hukum, sudah dilandasi serta menurut prosedur yang ditentukan dalam KUHAP maupun UU lain yang merupakan hak dan wewenang dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana demi tegaknya hukum dalam negara hukum.
"Alasan Ket San tidak dapat dibenarkan karena tidak mempunyai dasar hukum (rechts grondslag)." ucap majelis yang terdiri dari Dam Dam Bachtiar, TH Tampubolon dan Herry Sasongko pada 6 Desember 2011.
Tidak terima, lalu Ket San mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi polisi lolos dari tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Ket San atas rekayasa yang telah diperbuatnya.
Lewat putusan kasasi bernomor 2407 K/PDT/2012, MA menolak permohonan Ket San pada 27 Agustus 2013 lalu. Duduk sebagai majelis hakim yaitu hakim agung Dr M Saleh sebagai ketua majelis dan Prof Dr Abdul Manan serta Syamsul Maarif PhD selaku hakim anggota.
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/07/092742/2459991/10/mengapa-polisi-tak-dihukum-ganti-rugi-korban-rekayasa-kasus-narkoba?991104topnews[/url]
Andi Saputra - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi terbukti merekayasa kasus narkoba terhadap Ket San (21) dan Rudy Santoso (41). Ket San pun menggugat Kapolri dkk karena merasa dirugikan, baik karena dipenjara, tak bisa bekerja atau penyiksaan yang dialaminya. Tapi polisi lolos dari tanggung jawab perdata atas perbuatannya. Mengapa?
Ket San sempat dipidana 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Karena dipenuhi rekayasa maka pada 27 Juli 2010, MA membebaskan Ket San serta merehabilitasi nama Ket San.
Atas rekayasa itu, Ket San menggugat ketiga Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Sambas sebesar Rp 381 juta untuk kerugian immateril dan Rp 1 miliar untuk kerugian imaterial. Namun gugatan ini kandas baik di PN Sambas mau pun di tingkat banding.
"Putusan pembebasan ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan ganti rugi terhadap perbuatan tergugat karena perbuatan tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum," putus Pengadilan Tinggi Pontianak seperti dilansir websita MA, Selasa (7/1/2014).
Majelis hakim menilai perbuatan polisi tersebut merupakan hak wewenang yang diberikan UU yaitu pasal 7 dan pasal 20 KUHAP tentang penahanan dan pasal 21 ayat 4 yang semuanya dilakukan guna kepentingan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Semua tindakan yang dilakukan dalam kasus tersebut adalah sah menurut hukum, sudah dilandasi serta menurut prosedur yang ditentukan dalam KUHAP maupun UU lain yang merupakan hak dan wewenang dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana demi tegaknya hukum dalam negara hukum.
"Alasan Ket San tidak dapat dibenarkan karena tidak mempunyai dasar hukum (rechts grondslag)." ucap majelis yang terdiri dari Dam Dam Bachtiar, TH Tampubolon dan Herry Sasongko pada 6 Desember 2011.
Tidak terima, lalu Ket San mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi polisi lolos dari tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Ket San atas rekayasa yang telah diperbuatnya.
Lewat putusan kasasi bernomor 2407 K/PDT/2012, MA menolak permohonan Ket San pada 27 Agustus 2013 lalu. Duduk sebagai majelis hakim yaitu hakim agung Dr M Saleh sebagai ketua majelis dan Prof Dr Abdul Manan serta Syamsul Maarif PhD selaku hakim anggota.
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/07/092742/2459991/10/mengapa-polisi-tak-dihukum-ganti-rugi-korban-rekayasa-kasus-narkoba?991104topnews[/url]
baru tau ada wewenang seperti itu, pasti hanya di negara endonesial, si ket san anggap aja lagi sial

0
1.9K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan