- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[MERDEKABOY DETECTED] Pamerin Alat Kelamin, Eksibisionisme Lolos Pasal Berlapis


TS
kerupukalengan
[MERDEKABOY DETECTED] Pamerin Alat Kelamin, Eksibisionisme Lolos Pasal Berlapis
Semoga ngga repsol gan


Spoiler for Kaga DP:
![[MERDEKABOY DETECTED] Pamerin Alat Kelamin, Eksibisionisme Lolos Pasal Berlapis](https://s.kaskus.id/images/2014/01/06/5068964_201401060912410862.png)
Quote:
Jakarta - Ulah pria Kebumen, Jawa Tengah, Ahmad Darobi (37), yang memamerkan alat kelaminnya ke anak-anak dan ibu rumah tangga 'dimaafkan' Mahkamah Agung (MA). Sebab selidik punya selidik, Darobi mengalami gangguan devisiasi seks eksibisionisme.
Darobi pun lolos dari 3 pasal yang dijeratkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Pertama Pasal 82 UU Perlindungan Anak yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kedua pasal 290 ke-1 KUHP yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikimpoi.
Dan ketiga pasal 281 ke-1 KUHP yaitu telah dengan sengaja di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Darobi memamerkan alat kelaminnya kepada anak-anak dan ibu rumah tangga pada Desember 2011. Atas tiga pasal yang menjerat Darobi, Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan hukaman 1 tahun penjara karena melanggar pasal 281 ke-1 KUHP. Putusan ini lalu dikuatkan di tingkat banding.
Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, jaksa yang berharap Darobi dihukum lebih berat malah mendapat hasil sebaliknya. Darobi lepas.
"Terdakwa mengalami gangguan devisiasi seks jenis eksibionisme sesuai visum et repertum No 441.6/36/V/2012 tertanggal 10 Mei 2012. Sehingga perbuatan yang dilakukan tidak dapat terkontrol, konsekuensi yuridisnya terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin (6/1/2014).
Darobi pun lolos dari 3 pasal yang dijeratkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Pertama Pasal 82 UU Perlindungan Anak yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kedua pasal 290 ke-1 KUHP yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikimpoi.
Dan ketiga pasal 281 ke-1 KUHP yaitu telah dengan sengaja di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Darobi memamerkan alat kelaminnya kepada anak-anak dan ibu rumah tangga pada Desember 2011. Atas tiga pasal yang menjerat Darobi, Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan hukaman 1 tahun penjara karena melanggar pasal 281 ke-1 KUHP. Putusan ini lalu dikuatkan di tingkat banding.
Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, jaksa yang berharap Darobi dihukum lebih berat malah mendapat hasil sebaliknya. Darobi lepas.
"Terdakwa mengalami gangguan devisiasi seks jenis eksibionisme sesuai visum et repertum No 441.6/36/V/2012 tertanggal 10 Mei 2012. Sehingga perbuatan yang dilakukan tidak dapat terkontrol, konsekuensi yuridisnya terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin (6/1/2014).
Quote:
[url="http://m.detik..com/news/read/2014/01/06/165025/2459599/10/pamerkan-alat-kelamin-darobi-si-eksibisionisme-lolos-pasal-berlapis"]Anuan[/url]
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman 1 tahun penjara bagi Ahmad Darobi (37) karena mempertontonkan alat kelaminnya ke anak kecil dan ibu rumah tangga. MA melepaskan Darobi dari segala tuntutan hukum karena mengalami gangguan devisiasi seks eksibisionisme.
Kasus bermula saat Darobi pulang kantor pada pertengahan Desember 2011. Saat sampai di rumahnya di Kebumen, Jawa Tengah, Darobi mendapati anaknya yang berusia 8 tahun tengah bermain dengan teman-temannya. Setelah ia masuk ke dalam rumah, Darobi memanggil teman anaknya untuk masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalam rumah Darobi hanya memakai handuk dan membukanya sehingga tampaklah alat kelaminnya.
Ternyata ulah Darobi tidak kali itu saja. Darobi yang juga buka warung di rumahnya, sering memperllihatkan alat kelaminnya kepada anak-anak yang tengah jajan di warungnya. Atas ulah Darobi, warga setempat resah dan salah satu orang tua dari anak-anak tersebut melaporkan Darobi ke Polres Kebumen.
Tidak berapa lama, Darobi pun duduk di kursi pesakitan. Pada 30 Oktober 2012 jaksa menuntut Darobi 3 tahun penjara karena melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dan melanggar Pasal 290 KUHP. Tuntutan ini dikabulkan PN Kebumen dengan memutuskan Darobi telah sengaja merusak kesopanan di muka orang lain dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 6 Februari 2013.
Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, jaksa yang berharap Darobi dihukum lebih berat malah mendapat hasil sebaliknya. Darobi lepas.
"Mengadili sendiri, menyatakan Ahmad Darobi telah terbukti melakukan perbuatan seperti tersebut dalam surat dakwaan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntuan hukum," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin (6/1/2014).
Majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni menyatakan bahwa benar Darobi memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dan beberapa ibu rumah tangga. Namun terdapat alasan yang dapat mengurangkan hukuman bagi terdakwa yaitu keadaan penyakit yang diderita terdakwa.
"Terdakwa mengalami ganguan devisiasi seks jenis eksibionisme sesuai visum et repertum No 441.6/36/V/2012 tertanggal 10 Mei 2012. Sehingga perbuatan yang dilakukan tidak dapat terkontrol, konsekuensi yuridisnya terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," putus majelis pada 22 Mei 2013 lalu.
MA meyakini kelainan seksual Darobi yaitu suka memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain sudah dialaminya sejak bujang hingga saat ini. Meski dalam perbuatan yang didakwakan Darobi juga sempat memegang alat kelamin perempuan yang menjadi korbannya, tetapi karena Darobi mengidap penyakit tersebut maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Dengan demikian terdakwa harus dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum," putus majelis kasasi secara bulat.
Kasus bermula saat Darobi pulang kantor pada pertengahan Desember 2011. Saat sampai di rumahnya di Kebumen, Jawa Tengah, Darobi mendapati anaknya yang berusia 8 tahun tengah bermain dengan teman-temannya. Setelah ia masuk ke dalam rumah, Darobi memanggil teman anaknya untuk masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalam rumah Darobi hanya memakai handuk dan membukanya sehingga tampaklah alat kelaminnya.
Ternyata ulah Darobi tidak kali itu saja. Darobi yang juga buka warung di rumahnya, sering memperllihatkan alat kelaminnya kepada anak-anak yang tengah jajan di warungnya. Atas ulah Darobi, warga setempat resah dan salah satu orang tua dari anak-anak tersebut melaporkan Darobi ke Polres Kebumen.
Tidak berapa lama, Darobi pun duduk di kursi pesakitan. Pada 30 Oktober 2012 jaksa menuntut Darobi 3 tahun penjara karena melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dan melanggar Pasal 290 KUHP. Tuntutan ini dikabulkan PN Kebumen dengan memutuskan Darobi telah sengaja merusak kesopanan di muka orang lain dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 6 Februari 2013.
Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, jaksa yang berharap Darobi dihukum lebih berat malah mendapat hasil sebaliknya. Darobi lepas.
"Mengadili sendiri, menyatakan Ahmad Darobi telah terbukti melakukan perbuatan seperti tersebut dalam surat dakwaan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntuan hukum," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin (6/1/2014).
Majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni menyatakan bahwa benar Darobi memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dan beberapa ibu rumah tangga. Namun terdapat alasan yang dapat mengurangkan hukuman bagi terdakwa yaitu keadaan penyakit yang diderita terdakwa.
"Terdakwa mengalami ganguan devisiasi seks jenis eksibionisme sesuai visum et repertum No 441.6/36/V/2012 tertanggal 10 Mei 2012. Sehingga perbuatan yang dilakukan tidak dapat terkontrol, konsekuensi yuridisnya terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," putus majelis pada 22 Mei 2013 lalu.
MA meyakini kelainan seksual Darobi yaitu suka memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain sudah dialaminya sejak bujang hingga saat ini. Meski dalam perbuatan yang didakwakan Darobi juga sempat memegang alat kelamin perempuan yang menjadi korbannya, tetapi karena Darobi mengidap penyakit tersebut maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Dengan demikian terdakwa harus dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum," putus majelis kasasi secara bulat.
Quote:
[url="http://m.detik..com/news/read/2014/01/06/131249/2459241/10/"]Anuan[/url]
Gawat merdekaboy lolos. 
Apakah dia masih hidup?
Mana yang benar? Maho atau eksibisonis?
Jangan minta ilustrasi aneh2 yee
........................................

Apakah dia masih hidup?
Mana yang benar? Maho atau eksibisonis?
Jangan minta ilustrasi aneh2 yee

........................................

Diubah oleh kerupukalengan 06-01-2014 21:16
0
6.6K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan