Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

revolusi2Avatar border
TS
revolusi2
Ibu Penjebol FB Wakil Ketua MPR Menangis Cari Hutang Untuk ke Jakarta.
Ibu Penjebol FB Hajriyanto
Menangis, Cari Utang Buat
ke Jakarta

Jakarta - Nurhamdi Irawan Pulungan, tersangka penjebol Facebook Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari kini membuat resah keluarganya.

Ibu Nurhamdi menangis terus sibuk mencari utangan ke Jakarta. Ada pula informasi Nurhamdi di-bully tahanan lain di tahanan Polda
Metro Jaya.

"Sekarang mamaknya lagi utang sana-sini, mau ke sana nengok dia, mamaknya di rumah sudah nangis-nangis terus," kata Ari Pandanu, sepupu Nurhamdi ketika dihubungi detikcom, Kamis (26/12/2013).

Ari juga menerima informasi
selama berada di tahanan Polda Metro Jaya, sepupunya itu di- bully tahanan lain. Seperti dipukul atau dipalak.
"(Ada informasi) dipukuli sama teman satu selnya dia, kemudian dipindahkan ke sel yang lain, dia dimintain duit Rp 50 ribu sama napi yang lain, dipukul,
ditendang," kata dia.

Kalau memang kasus sepupunya itu berlanjut ke proses hukum, keluarga berharap agar proses hukumnya bisa dilakukan di wilayah Asahan, Sumut agar keluarga bisa mendampingi.
"Kami bertanya, kenapa mesti
dibawa ke Jakarta? Kata polisi masalah itu kan kebanyakan saksi ahlinya di sana, ya sudahlah kami juga mohonlah kepada yang membawanya itu 'Bang ini adik kami dibawa kan, jangan sampai kami lihat dia kepalanya bocor gegar otak'," kata Ari yang saat itu berpesan kepada polisi.

Informasi dikumpulkan detikcom, tersangka ditangkap di Jalan Tjokroaminoto, Kisaran Timur,
Asahan, Sumatera Utara tanggal 24 Desember 2013 malam lalu.

Kasubdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya AKBP Edy Suwandono
mengungkapkan, sebelumnya
pihaknya mendapat laporan dari
Hajriyanto pada tanggal 12
Desember 2013 lalu. Dalam
laporannya itu, Hajriyanto
melaporkan pembobolan terhadap akun Facebooknya yang
digunakan untuk hal-hal yang
merugikan dirinya.
"Kemudian laporan beliau kita
tindaklanjuti, lalu kita mengetahui
keberadaan tersangka di Asahan,"
ungkap Edy.

Atas perbuatannya itu, tersangka
dijerat dengan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Diubah oleh revolusi2 27-12-2013 03:17
0
3.5K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan