- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Rekayasa Narkoba Terungkap, Hakim Agung: Kadang Muncul Bukti Misterius


TS
Bakiak Edition
Rekayasa Narkoba Terungkap, Hakim Agung: Kadang Muncul Bukti Misterius

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengungkap rekayasa narkoba terhadap sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) dengan tuduhan memiliki 0,2 gram sabu. Sempat divonis 4 tahun, Rudy lalu dibebaskan di tingkat kasasi.
Dalam penggerebekan Rudy di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya, tiba-tiba ditemukan sabu di toilet. Selidik punya selidik, sabu itu ditaruh Susi, sesaat sebelum penggerebekan. Oleh sebab itu maka polisi harus membuktikan dari mana asal-usul sabu tersebut.
"Soalnya kalau polisi terlanjur menangkap, menjebak dan atau menggeledah, maka untuk mengudukung dan melegalkan tindkannya baginya harus ada barang bukti," kata hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (6/1/2014).
Anehnya, 4 orang polisi yang menggerebek Rudy pada 2011 lalu malah membiarkan Susi kabur. Susi dengan mudahnya melewati 4 orang polisi tanpa dimintai keterangan dan kesaksian.
"Nah, terkadang menurut pengamatan, muncul barang bukti secara misterius. Hanya mereka/polisi yang menemukan (barang bukti-red) tanpa ada pihak netral, misalnya Ketua RT yang menyaksikan dari mana barang itu ditemukan," ujar Andi.
Dalam kasus Rudy, Ketua RT setempat tidak dihadirkan polisi untuk menyaksikan penggerebakan tersebut. Bahkan tes urine pun tidak dilakukan sama sekali.
"Sering juga tersangka dimasukkan di mobil polisi. Lalu di tempat digeledah, kemudian diperlihatkan bungkusan yang kata polisi ditemukan di dalam rumah tersangka," papar hakim agung penyandang gelar doktor itu menyontohkan model rekayasa polisi lainnya.
Selain oleh hakim agung Andi, Rudy juga diadili oleh hakim agung Timur Manurung dan Dr Salman Luthan. MA juga menganulir denda Rp 800 juta dan memulihkan hak, martabat dan nama baik Rudy seperti semula.
Atas vonis ini, Polda Jawa Timur membantah dan menyangkal adanya rekayasa. Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Bambang Tjahyo Bawono, petugas Direktorat Narkoba dalam melakukan penangkapan mempunyai spesifikasi tersendiri dengan petugas reskrim lainnya.
"Kalau dia merasa dijebak lalu ada Susi yang diakui Rudy yang menaruh barang itu, seharusnya saat pemberkasan pihak keluarga atau Rudy bisa mengajukan pra peradilan karena tidak melibatkan pejabat setempat seperti RT/RW. Tapi (pra peradilan) itu tidak dilakukan," jelas Bambang.
Ini nama nya bukan Pengayom Masyarakat tp Musuh Masyarakat.
Sumber : detik..com
0
1.8K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan