- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rudy Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Denda Rp 800 Juta Juga Dianulir MA


TS
Mr.Josh.Ganteng
Rudy Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Denda Rp 800 Juta Juga Dianulir MA
Quote:

Hukuman 4 tahun penjara bagi Rudy Santoso (41) dianulir Mahkamah Agung (MA). Sebab kasus sabu seberat 0,2 gram yang dituduhkan ke sales obat nyamuk itu hanya rekayasa polisi belaka.
Pada 1 Maret 2012 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Rudy melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi Rudy. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Mei 2012.
"Menjatuhkan pula pudana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014).
Merasa dizalimi, Rudy pun mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dan membebaskan Rudy dari segala tuntutan hukum, termasuk denda Rp 800 juta tersebut.
"Memerintahkan jaksa/penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.
Atas rekayasa polisi ini, semua biaya di tingkat peradilan maupun dalam ringkat kasasi ditanggung negara. Rudy sendiri menghuni dinginnya sel tahanan sejak 8 Agustus 2011 atau setelah ditangkap polisi dari Ditnarkoba Polda jawa Timur di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya.
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/03/081130/2457216/10/rudy-dijebak-polisi-di-kasus-narkoba-denda-rp-800-juta-juga-dianulir-ma?991104topnews"]SUMBER[/URL]
Quote:
Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Ini Jalan Terjal Rudy Bebas dari Bui

Mahkamah Agung (MA) membebaskan sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) dari hukuman 4 tahun penjara. Namun vonis bebas dari rekayasa kepemilikan narkoba oleh polisi itu tidak mudah didapat Rudy.
Berikut kronologi hukum yang menjerat Rudy seperti dilansir dalam putusan kasasi MA seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014) :
7 Agustus 2011
Rudy digerebek polisi Ditnarkoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya. Sebelum digerebek, perempuan misterius bernama Susi terlebih dahulu menyelinap untuk memasukkan sabu sebesat 0,2 gram ke toilet kamar. Rudy lalu dituduh sebagai pemilik sabu tersebut. Anehnya, polisi membiarkan Susi meninggalkan TKP dan tidak diperiksa.
8 Agustus 2011
Rudy secara resmi dijadikan sebagai tersangka dan mulai ditahan oleh polisi di sel tahanan.
28 Agustus 2011
Polisi memperpanjang masa penahanan Rudy.
6 Oktober 2011
Masa penahanan Rudy dialihkan ke jaksa.
17 Oktober 2011
Giliran Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menahan Rudy.
15 Januari 2012
Dilanjutkan Pengadilan Tinggi Surabaya ikut menahan Rudy
1 Maret 2012
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Rudy selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya lalu melanjutkan penahanan Rudy.
31 Maret 2012
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menetapkan surat penahanan Rudy
22 Mei 2012
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya
18 Juni 2012
Ketua MA melanjutkan penahanan Rudy
22 Oktober 2012
MA membebaskan Rudy dari semua tuntutan hukum lewat putusan kasasi. MA menyatakan kasus tersebut rekayasa polisi dan Rudy dijebak atas kepemilikan 0,2 gram sabu.
Ketiga hakim yang membebaskan Rudy yaitu hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/03/090652/2457250/10/2/dijebak-polisi-di-kasus-narkoba-ini-jalan-terjal-rudy-bebas-dari-bui"]SUMBER[/URL]
Quote:
Ini Dia 3 Hakim Agung yang Membuka Tabir Penjebakan Kasus Narkoba Rudy

6 Hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi seakan terkecoh oleh polisi. Mereka berenam mengamini penjebakan polisi terhadap Rudy Santoso dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rudy.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membongkar rekayasa kasus narkoba terhadap sales obat nyamuk tersebut. MA mengungkap banyak kejanggalan dalam penggerebekan di kos-kosan Rudi pada 2011 silam. Seperti penggeledahan tidak disaksikan pihak yang netral seperti Ketua RT atau Ketua RW dan seorang saksi malah dibiarkan keluar dari TKP oleh polisi.
Alhasil, MA membebaskan Rudy dari segala tuntutan hukum dan merehabilitasi nama baik Rudy. Siapakah ketiga hakim agung yang membebaskan Rudy? Berikut profil singkat ketiga hakim agung tersebut seperti terangkum dalam catatan detikcom, Jumat (3/1/2014):
Hakim Agung Timur Manurung

Timur merintis dinas di Corps Hakim TNI. Namanya sempat mencuat saat Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM memanggil para perwira TNI terkait kasus Trisakti dan Semanggi I-II. Saat itu, sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Mabes TNI, Timur menolak tegas panggilan KPP HAM terhadap para perwira TNI. Usai berkarier di militer, Timur Manurung lalu dipilih DPR menjadi hakim agung pada 2003.
Kini, selain sebagai hakim agung, Timur juga menjadi Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan ini, Timur mengawasi sekitar 7 ribuan hakim di seluruh Indonesia dan menindak hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim nakal.
Hakim Agung Dr Salman Luthan

Salman merupakan hakim agung dari kalangan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dirinya masuk ke MA pada 2010 setelah dipilih DPR.
Beberapa kasus yang menarik perhatian publik seperi kasus Prita Mulyasari di tingkat kasasi. Saat itu Salman menjadi hakim agung yang membebaskan Prita. Tetapi pendapat Salman kalah suara dengan dua hakim agung lainnya, Imam Harijadi dan Zaharuddin Utama, sehingga Prita dipidana. Prita baru bebas di tingkat PK.
Saat ini Salman menjadi ketua majelis untuk Peninjauan Kembali (PK) kasus dr Ayu dkk. Dalam vonis kasasi, dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry dihukum 10 bulan karena kealpaannya mengakibatkan pasien meninggal dunia setelah operasi. Vonis kasasi ini sempat mengundang reaksi keras dari ribuan dokter di berbagai penjuru Indonesia dan berdemonstrasi. Sebagian ada yang langsung mendemo MA menolak putusan kasasi itu.
Hakim Agung Dr Andi Samsan Nganro

Andi dilantik menjadi hakim agung bersama-sama dengan Suhadi pada 4 Oktober 2011. Andi mengantongi 43 suara saat pemilihan di DPR.
Nama Andi moncer saat menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan konsumen yang hilang pada Juni 2001. Saat itu dia hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sepak terjang Andi Samsan tidak sampai di situ. Usai memutus perkara parkir ini, dia pun memutus perkara yang menjadi tonggak perubahan hukum di Indonesia yaitu dibolehkannya warga negara menggugat pemerintah karena lalai atau dikenal sebagai citizen lawsuit dalam kasus TKI Nunukan.
Gugatan yang mengadopsi gugatan hukum ala Amerika Serikat menjadi perdebatan karena sebelumnya tidak dikenal di sistem hukum Eropa kontinental, seperti yang juga dianut oleh Indonesia.
Lantas Andi pindah ke PN Jaksel, lalu diangkat menjadi hakim tinggi hingga ikut seleksi hakim agung dan lolos ke MA.
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/03/105516/2457409/10/0/ini-dia-3-hakim-agung-yang-membuka-tabir-penjebakan-kasus-narkoba-rudy9911012"]SUMBER[/URL]
Polisi yang menjebak itu harus dihukum yang berat .. kalo bisa dihukum mati aja ...
atau kirim aja ke Korea Utara, biar dieksekusi sama Kim Jong Un



Diubah oleh Mr.Josh.Ganteng 03-01-2014 04:23
0
12.5K
Kutip
108
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan