Kaskus

News

mbahpanoetAvatar border
TS
mbahpanoet
(Ask)sertifikat dibalik nama tanpa izin
Permisi mod dan agan2&agan wati ahli hukum,
Ane butuh nasehat soal hukum
Kronologisnya begini:
Tahun 2010 saya membeli tanah dan rumah saat itu saya bayar dp sebanyak 60% dari harga kesepakatan,kemudian untuk pencatatan akta jual beli kita sepakat ke kantor notaris A,tetapi karena ane belum bayar lunas,akta dipending dulu,dan saat itu ane harus balik keluar negri untuk bekerja.
Oleh notaris A disarankan untuk memberi/membuat surat kuasa membeli kepada ipar ane
Jelang satu bulan ane bayarkan kekurangan pembayaran melalui ipar ane dengan cara ditransfer bank
Tahun 2013 ane pulang keindonesia kaget karna sertifikat sudah dibalik namakan kenama ipar ane,dan sudah dijaminkan ke bank dan status kreditnya bermasalah,sedangkan ipar ane melarikan diri tidak tau rimbanya
Pertanyaannya langkah apa yang sebaiknya ane lakukan agar hak ane kembali dan rumah tersebut tidak disita bank?
Terimakasih sebelumnya
0
3.2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan