Quote:
Jakarta - Hukuman 4 tahun penjara bagi Rudy Santoso (41) dianulir Mahkamah Agung (MA). Sebab kasus sabu seberat 0,2 gram yang dituduhkan ke sales obat nyamuk itu hanya rekayasa polisi belaka.
Pada 1 Maret 2012 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Rudy melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi Rudy. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Mei 2012.
"Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014).
Merasa dizalimi, Rudy pun mengajukan kasasi dan dikabulkan MA dan membebaskan Rudy dari segala tuntutan hukum, termasuk denda Rp 800 juta tersebut.
"Memerintahkan jaksa/penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.
Atas rekayasa polisi ini, semua biaya di tingkat peradilan maupun dalam ringkat kasasi ditanggung negara. Rudy sendiri menghuni dinginnya sel tahanan sejak 8 Agustus 2011 atau setelah ditangkap polisi dari Ditnarkoba Polda jawa Timur di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya.
sumber: [url]http://news.detik..com/read/2014/01/03/081130/2457216/10/rudy-dijebak-polisi-di-kasus-narkoba-denda-rp-800-juta-juga-dianulir-ma?9922022[/url]
sudah terbukti menjebak, kenapa Polisi yang menjebak tidak dijebloskan ke penjara?

. belajar dari kasus ini, sebaiknya kita berhati-hati gan, iya kalau nasib kita sebagus pak Rudi.
UPDATE
Quote:
Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Ini Jalan Terjal Rudy Bebas dari Bui
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) dari hukuman 4 tahun penjara. Namun vonis bebas dari rekayasa kepemilikan narkoba oleh polisi itu tidak mudah didapat Rudy.
Berikut kronologi hukum yang menjerat Rudy seperti dilansir dalam putusan kasasi MA seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014) :
7 Agustus 2011
Rudy digerebek polisi Ditnarkoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya. Sebelum digerebek, perempuan misterius bernama Susi terlebih dahulu menyelinap untuk memasukkan sabu sebesat 0,2 gram ke toilet kamar. Rudy lalu dituduh sebagai pemilik sabu tersebut. Anehnya, polisi membiarkan Susi meninggalkan TKP dan tidak diperiksa.
8 Agustus 2011
Rudy secara resmi dijadikan sebagai tersangka dan mulai ditahan oleh polisi di sel tahanan.
28 Agustus 2011
Polisi memperpanjang masa penahanan Rudy.
6 Oktober 2011
Masa penahanan Rudy dialihkan ke jaksa.
17 Oktober 2011
Giliran Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menahan Rudy.
15 Januari 2012
Dilanjutkan Pengadilan Tinggi Surabaya ikut menahan Rudy
1 Maret 2012
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Rudy selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya lalu melanjutkan penahanan Rudy.
31 Maret 2012
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menetapkan surat penahanan Rudy
22 Mei 2012
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya
18 Juni 2012
Ketua MA melanjutkan penahanan Rudy
22 Oktober 2012
MA membebaskan Rudy dari semua tuntutan hukum lewat putusan kasasi. MA menyatakan kasus tersebut rekayasa polisi dan Rudy dijebak atas kepemilikan 0,2 gram sabu.
Ketiga hakim yang membebaskan Rudy yaitu hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota