Kaskus

News

leyhendraAvatar border
TS
leyhendra
Bebaskan Rudy, MA Telanjangi Polisi dalam Merekayasa Kasus Narkoba
Bebaskan Rudy, MA Telanjangi Polisi dalam Merekayasa Kasus Narkoba


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menelanjangi polisi dalam kasus rekayasa narkoba sales obat nyamuk Rudy Santoso. MA pun membebaskan Rudy dari hukuman 4 tahun penjara karena dijebak atas kepemilikan sabu 0,2 gram.

Kasus bermula saat Rudy ditangkap polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Versi polisi, saat digerebek, pria kelahiran 4 April 1971 itu membuang sesuatu ke kloset yang belakangan diketahui sabu dengan berat bersih 0,2 gram.

Atas tuduhan polisi ini, jaksa menyeret Rudy ke pengadilan. Pada 5 Januari 2012 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut pria kelahiran Tuban tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara.

Pada 1 Maret 2012 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. PN Surabaya menilai Rudy melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Mei 2012.

Merasa dijebak, Rudy memohon keadilan sejati kepada MA dan akhirnya keadilan pun hadir.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (2/1/2014).

Putusan ini diketok hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Rudy dijebak oleh Susi. Susi menyelinap ke kamar Rudy dengan alasan buang air besar dan sesaat kemudian kamar kos Rudy digerebek 4 orang polisi. Rudy baru tahu ada Susi setelah ada penggerebekan.

"Hal ini menjadi dapat dibenarkan adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak terdakwa dalam peristiwa tersebut," ucap majelis pada 22 Oktober 2012 lalu.

Lantas siapakah Susi? Hingga kali ini Susi masih misterius. Sebab Susi malah dibiarkan lolos dari penggegerebekan tersebut.

"Tidak mungkin ketika melakukan penggerebekan dalam suatu rumah, kemudian ada orang lain yang keluar dari tempat tersebut tapi tidak ditangkap polisi untuk dimintai keterangan dan Susi dibiarkan pergi keluar melewati 4 orang polisi yang sedang melakukan penggerebekan," putus MA dengan suara bulat.


[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/02/164409/2456888/10/bebaskan-rudy-ma-telanjangi-polisi-dalam-merekayasa-kasus-narkoba?nd771104bcj"]sumber[/URL]


Rekayasa Kasus adalah Fenomena Gunung Es di Institusi Penegak Hukum

SDM Kacau
SDM Ala Kadarnya
Kejar Target Penyelesaian Kasus
Investigasi menyeluruh terhadap Institusi Penegak hukum yg justru memporak porandakan hukum
Maju Terus MA, telanjangi aja semua.

Ini sudah tahap parah dan akut, masih diamkah bangsa ini melihat negrinya diporakporandakan aparatnya sendiri yg digaji dari pajak masyarakat ??!!!

0
3.2K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan