- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
345 Motor Berknalpot Brong Ditilang Malam Tahun Baru


TS
GPO2A
345 Motor Berknalpot Brong Ditilang Malam Tahun Baru

Surabaya - Selama perayaan malam tahun baru, Polrestabes Surabaya menyita 345 kendaraan roda dua berknalpot brong. Para pengendara motor ini langsung ditilang.
"Langsung kami beri lembar merah surat tilang ke 345 pengendara kendaraan roda dua berknalpot brong," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKP Raydian Kokrosono, Rabu (1/1/2014).
Satlantas Polrestabes Surabaya merazia 4 titik besar tengah kota seperti Jalan Tunjungan, Gubernur Suryo, Panglima Sudirman dan Raya Darmo. Juga kawasan sekitar polsek jajaran, terutama yang mengarah ke tengah Kota Surabaya.
"Kami sita dulu kendaraannya. Kami punya waktu 14 hari sebelum memprosesnya ke pengadilan," ujar Raydian.
Sanksi ini diberikan, lanjut dia, untuk memberikan efek jera kepada para pengendara roda dua berknalpot brong. Apalagi, sebagian dari mereka ditilang juga karena tak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
"Ini untuk membuat efek jera," pungkas Raydian.
[url]http://m.detik..com/news/read/2014/01/01/182541/2456024/475/345-motor-berknalpot-brong-ditilang-malam-tahun-baru[/url]

0
2.4K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan